Pengacara Gubernur Sumatera Utara Yanuar P Wasesa menyatakan, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella berjanji untuk menjembatani komunikasi antara Gatot dan Jaksa Agung HM Prasetyo. Permintaan ini disampaikan karena keduanya berasal dari satu partai sehingga dinilai cara berpikirnya sama.
"Saya minta tolong Pak Rio, saya minta tolong Pak OC (Kaligis), yang sama-sama partai Nasdem begitu saja. Bukan pengamanan jadi minta supaya Pak Rio menjembatani komunikasi dengan Jaksa Agung," ujar Yanuar, Kamis (29/10/2015) di gedung KPK Jakarta.
Hari ini, Gatot dan Evy diperiksa sebagai tersangka untuk kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Kasus ini juga menjadikan Rio Capella sebagai tersangka penerima suap.
Menurut Yanuar, Gatot menyampaikan keluhan kepada Rio Capella karena adanya laporan ke Kejaksaan Agung sehingga Gatot tidak dapat bekerja.
"Karena sedikit-sedikit ada laporan Kejaksaan Agung soal kasus bansos. Kalau menyangkut soal Bansos kata pak Gatot kan sesuai dengan mekanisme dan prosedur dari pemberian Bansos itu, sudah tidak ada masalah karena yang namanya bansos itu, gubernur hanya pada batas-batas angka tertentu untuk menyetujui, tapi pada teknis pemberian bansos, gubernur sudah tidak ada urusan sama sekali," tambah Yanuar.
Namun, menurut Yanuar, Gatot belum jadi bertemu langsung dengan Jaksa Agung HM Prasetyo yang juga merupakan kader Partai Nasdem. Gatot hanya sempat bertemu dengan Rio Capella di Hotel Mulia Jakarta.
Sebelumnya Gatot sudah melakukan islah dengan Wakil Gubernur Sumut yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Sumut Erry Nuradi disaksikan oleh Ketum Partai Nasdem Surya Paloh dan mantan Ketua Mahkamah Tinggi Nasdem OC Kaligis pada Mei 2015.
"Jadi islah itu Pak Gatot mengeluh pada pimpinan Nasdem supaya bisa bertemu. Kemudian ditemukan islah itu dengan dihadiri Pak Surya Paloh sebagai ketua Partai," ungkap Yanuar.
Setelah pertemuan antara Gatot dan Rio Capella, istri Gatot, Evy Susanti, malah dihubungi oleh teman masa kuliah Rio Capella bernama Fransisca Insani Rahesti yang meminta uang bagi Rio.
"Jadi setelah pertemuan itu kemudian Ibu Evy dihubungi Sisca, 'Ada nggak untuk Pak Rio?', kata Sisca begitu, kemudian dipenuhilah permintaan Bu Sisca itu. Soal penyerahan uang ke Pak Rio dari Bu Sisca, Pak Gatot nggak tahu. Permintaan itu muncul dari Sisca," tambah Yanuar.
Kasus ini bermula ketika terjadi masalah pembagian tugas antara Gatot Pujo Nugroho dengan Wagub Sumut yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Sumut Teuku Erry Nuradi sehingga ada proses islah yang dilakukan di kantor DPP Nasdem Gondangdia Jakarta pada Mei 2015 yang juga dihadiri oleh mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Namun meski islah tercapai, diduga anak buah Erry tetap melaporkan adanya dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD yang menjadikan Gatot tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pada sidang 17 September 2015 terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa yang mengungkapkan bahwa Gatot ingin agar kasus dugaan terjadinya korupsi bansos yang ditangani Kejati Sumut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh H.M Prasetyo.
Pembicaraan pada 1 Juli 2015 terungkap bahwa Evy menyampaikan "Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung), jadi kalau itu udah menang gak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak gitu" kepada Mustafa.
Rio diduga menerima uang Rp200 juta dari Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho. Uang itu diberikan melalui seorang perantara bernama Fransisca Insani Rahesti yang merupakan teman kampus Rio dan juga pernah bekerja di kantor pengacara OC Kaligis. Namun Rio Capella mengaku sudah mengembalikan uang Rp200 juta itu ke KPK.
Patrice Rio Capella dalam kasus ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan kepada Gatot dan Evy disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a, hurug b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (Antara)
Berita Terkait
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Komitmen Berantas Korupsi, Prabowo Klaim 6 Bulan Menjabat Selamatkan Ratusan Triliun Uang Rakyat
-
Joko Anwar Geram Lihat Korupsi Indonesia Bak Minum Obat Sehari 3 Kali, Warganet Sarankan Buat Film Berantas Korupsi
-
Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi, Alex Marwata Ungkit Polri dan Kejaksaan: Ego Sektoral Masih Ada!
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Ngerinya Pilpres di Negara Ini! Dua Staf Kampanye Capres Tewas Ditembak
-
Mirip Indonesia! Perlintasan Kereta Bangkok Jadi Mesin Pembunuh di Tengah Kota
-
Detik-detik Horor Kereta Barang Tabrak Bus di Thailand Korban Bergelimpangan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Viral Pedofil WN Jepang di Indonesia: Lecehkan WNI, Sebarkan Penyakit Menular Seksual
-
Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar