Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), puas atas hasil Peraturan Daerah tentang Kepariwisataaan yang menolak membatasi waktu oprasional diskotek. Dengan hasil tersebut, diskotek tetap memiliki waktu operasional hingga pukul 02.00 dini hari.
Menurut Ahok, pembatasan waktu operasional diskotek tidak akan menghentikan peredaran narkoba. Karena diskotek hanyalah satu dari sekian tempat peredaran narkoba.
"Itu memang kami berikan masukan, kami kirim surat. Bagi saya itu bukan jamnya (yang jadi permasalahan), dulu kan dia mau pangkas (diskotek) berpikir narkoba peredarannya bakal berenti, makanya saya bilang narkoba ini enggak akan behenti walaupun enggak ada diskotek," kata Ahok di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (30/10/2015).
"Orang bisa pakai di toilet, pakai di apartemen. Yang penting tempat hiburan ini harus diberi aturan, kalau ketemu dua kali aja ada peredaran narkoba maka dia ditutup kayak stadium," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Ahok juga menyayangkan Perda Kepariwisataan yang belum mencantumkan sanksi tegas kepada diskotek. Karena itu, Ahok akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memperkuat Perda Kepariwisataan.
"Tidak dicantumkan sanksi apabila diskotek terbukti menjadi tempat peredaran narkoba akan ditutup atau tidak. Kami sih rekomendasikan dua kali. Tapi di Perda tidak ditulis. Juga nggak disebutkan seteah ditutup nggak boleh dibuka lagi. Makanya saya mau bikin Pergub kayak Stadium, yang nggak boleh buka usaha sejenis," Ahok menandaskan.
Untuk diketahui, Perda Kepariwisataan menetapkan waktu oprasional tempat hiburan malam mulau pukul 20.00 hingga 2.00 dini hari. Namun pada hari Jumat dan Sabtu waktu oprasional boleh hingga 3.00 dini hari.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka