Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), puas atas hasil Peraturan Daerah tentang Kepariwisataaan yang menolak membatasi waktu oprasional diskotek. Dengan hasil tersebut, diskotek tetap memiliki waktu operasional hingga pukul 02.00 dini hari.
Menurut Ahok, pembatasan waktu operasional diskotek tidak akan menghentikan peredaran narkoba. Karena diskotek hanyalah satu dari sekian tempat peredaran narkoba.
"Itu memang kami berikan masukan, kami kirim surat. Bagi saya itu bukan jamnya (yang jadi permasalahan), dulu kan dia mau pangkas (diskotek) berpikir narkoba peredarannya bakal berenti, makanya saya bilang narkoba ini enggak akan behenti walaupun enggak ada diskotek," kata Ahok di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (30/10/2015).
"Orang bisa pakai di toilet, pakai di apartemen. Yang penting tempat hiburan ini harus diberi aturan, kalau ketemu dua kali aja ada peredaran narkoba maka dia ditutup kayak stadium," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Ahok juga menyayangkan Perda Kepariwisataan yang belum mencantumkan sanksi tegas kepada diskotek. Karena itu, Ahok akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memperkuat Perda Kepariwisataan.
"Tidak dicantumkan sanksi apabila diskotek terbukti menjadi tempat peredaran narkoba akan ditutup atau tidak. Kami sih rekomendasikan dua kali. Tapi di Perda tidak ditulis. Juga nggak disebutkan seteah ditutup nggak boleh dibuka lagi. Makanya saya mau bikin Pergub kayak Stadium, yang nggak boleh buka usaha sejenis," Ahok menandaskan.
Untuk diketahui, Perda Kepariwisataan menetapkan waktu oprasional tempat hiburan malam mulau pukul 20.00 hingga 2.00 dini hari. Namun pada hari Jumat dan Sabtu waktu oprasional boleh hingga 3.00 dini hari.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng