Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut bandar narkoba asal HongKong Wong Chi Ping alias Surya Wijaya atas kepemilikan sabu lebih kurang 862 kilogram atau tepatnya 862.603,1 gram sabu dengan hukuman mati.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana dengan terhadap terdakwa Wong Chi Ping dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum Teguh Ananto saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa bandar narkoba di ruang sidang dua Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2015).
Wong Chi Ping dalam melakukan aksi penyelundupan sabu-sabu ke Indonesia itu dibantu delapan rekannya, yakni Ahmad Wijaya, Sujardi, Syarifudin Nurdin, Tam Siu Liung, Siu Cheuk Fung, Tan See Ting, Cheung Hon Ming dan Andika.
Pada hari ini, jaksa penuntut umum juga membacakan tuntutan kepada delapan rekan Wong Chi Ping dengan tuntutan maksimal hukuman mati.
Jaksa juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara itu untuk memutuskan menyatakan terdakwa Wong Chi Ping melakukan tindak pidana pemufakatan jahat narkotika, tanpa hak kepemilikan dan melanggar hukum.
Jaksa mengajukan tuntutan dengan hukuman maksimal kepada terdakwa karena perbuatan terdakwa merusak mental generasi muda yang akan datang.
"Karena ini menyangkut nyawa maka untuk tuntutan pidana kami tidak sembarangan, kami pertimbangkan semuanya dan tim kami berkoordinasi dengan pimpinan," ujarnya.
Ia mengatakan tidak ternilai kerugian yang dapat diakibatkan jika 800 kilogram itu lolos dari penangkapan dan beredar di mana-mana, maka akan banyak korban. Saat ini, harga sabu per gramnya senilai Rp1,2 juta.
"Kita belum bisa memastikan (kerugiannya) itu kita perkirakan kalau lolos berapa banyak korban yang akan berjatuhan, tidak ternilai kerugiannya," ujarnya.
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan pemberantasan narkotika dan merusak mental generasi muda. Semantara, tidak ada hal yang meringankan tuntutan terdakwa.
Bandar narkoba itu didakwa dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Wong Chi Ping juga didakwa dengan Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap bandar narkoba asal Hongkong, Wong Chi Ping dan kawan-kawan pada awal Januari 2015 terkait upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 800 kilogram.
Wong Chi Ping menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu itu dari Filipina ke Indonesia lewat jalur laut. (Antara)
Berita Terkait
-
Video Pejabat Korupsi Dijemput Paksa Lalu Dihukum Mati? Fakta Aslinya Justru Bikin Hati Miris
-
Konten Kreator Bongkar Kebodohan Noel: Dari Hukuman Mati Koruptor ke Tes CPNS
-
Wamenaker Noel Ditangkap, Senin Harusnya Jadi Pembicara Talkshow 'Hukuman Mati Koruptor'
-
Wamenaker Noel Ditangkap KPK, Adian PDIP: Bagaimana Kelanjutan Talk Show 'Hukuman Mati Koruptor'?
-
Ditangkap KPK, Wamen Immanuel Pernah Dukung Hukuman Mati bagi Koruptor
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO