Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut bandar narkoba asal HongKong Wong Chi Ping alias Surya Wijaya atas kepemilikan sabu lebih kurang 862 kilogram atau tepatnya 862.603,1 gram sabu dengan hukuman mati.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana dengan terhadap terdakwa Wong Chi Ping dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum Teguh Ananto saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa bandar narkoba di ruang sidang dua Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2015).
Wong Chi Ping dalam melakukan aksi penyelundupan sabu-sabu ke Indonesia itu dibantu delapan rekannya, yakni Ahmad Wijaya, Sujardi, Syarifudin Nurdin, Tam Siu Liung, Siu Cheuk Fung, Tan See Ting, Cheung Hon Ming dan Andika.
Pada hari ini, jaksa penuntut umum juga membacakan tuntutan kepada delapan rekan Wong Chi Ping dengan tuntutan maksimal hukuman mati.
Jaksa juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara itu untuk memutuskan menyatakan terdakwa Wong Chi Ping melakukan tindak pidana pemufakatan jahat narkotika, tanpa hak kepemilikan dan melanggar hukum.
Jaksa mengajukan tuntutan dengan hukuman maksimal kepada terdakwa karena perbuatan terdakwa merusak mental generasi muda yang akan datang.
"Karena ini menyangkut nyawa maka untuk tuntutan pidana kami tidak sembarangan, kami pertimbangkan semuanya dan tim kami berkoordinasi dengan pimpinan," ujarnya.
Ia mengatakan tidak ternilai kerugian yang dapat diakibatkan jika 800 kilogram itu lolos dari penangkapan dan beredar di mana-mana, maka akan banyak korban. Saat ini, harga sabu per gramnya senilai Rp1,2 juta.
"Kita belum bisa memastikan (kerugiannya) itu kita perkirakan kalau lolos berapa banyak korban yang akan berjatuhan, tidak ternilai kerugiannya," ujarnya.
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan pemberantasan narkotika dan merusak mental generasi muda. Semantara, tidak ada hal yang meringankan tuntutan terdakwa.
Bandar narkoba itu didakwa dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Wong Chi Ping juga didakwa dengan Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap bandar narkoba asal Hongkong, Wong Chi Ping dan kawan-kawan pada awal Januari 2015 terkait upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 800 kilogram.
Wong Chi Ping menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu itu dari Filipina ke Indonesia lewat jalur laut. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!
-
4 Babak Kasus Narkoba Ammar Zoni: Kini Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati!
-
Video Pejabat Korupsi Dijemput Paksa Lalu Dihukum Mati? Fakta Aslinya Justru Bikin Hati Miris
-
Konten Kreator Bongkar Kebodohan Noel: Dari Hukuman Mati Koruptor ke Tes CPNS
-
Wamenaker Noel Ditangkap, Senin Harusnya Jadi Pembicara Talkshow 'Hukuman Mati Koruptor'
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru