Suara.com - Menteri Kesehatan Kabinet Kerja Jokowi, Nila Djuwita Farid Moeloek mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membahas kajian terkait bagaimana membangun sistem pelaporan gratifikasi hakikat atau pemberian hadiah di lingkungan kementerian yang ia pimpim, pada Jumat (6/11/2015). Namun, pertanyaan yang diarahkan wartawan kepadanya justru sama sekali di luar dugaannya.
Pasalnya, wartawan langsung meminta tanggapan mantan Ketua Medical Research Unit Fakultas Kedokteran UI itu terkait adanya mantan Menteri Kesehatan yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada tahun 2012 silam. Tidak tanggung-tanggung, pertanyaan tersebut seolah-olah mendeskripsikan bahwa kedatangannya ke KPK karena takut bernasib sama seperti pendahulunya, Siti Fadhilah Supari.
"Ibu setelah pasca era orde baru dan masuk era reformasi, sudah ada Mantan Menteri kesehatan menjadi tersangka, apakah ibu takut bernasib sama sehingga langsung datang ke KPK?," tanya wartawan kepada Nila di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Mendengar pertanyaan tersebut, perempuan yang batal jadi menteri kesehatan pada Kabinet Bersatu Jilid II era Susilo Bambang Yudhoyono tersebut sempat terhenyak bahkan raut mukanya langsung memerah. Namun, sejenak kemudian, sambil tersenyum dirinya baru mulai menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media tersebut.
"Betul, saya kira ini waktunya untuk memperbaiki itu. Mari, sekarang kita perbaiki termasuk hal-hal yang dikaitkan dengan dunia kesehatan. Makanya kita tahu dulu apa itu gratifikasi, kemudian akan kita uraikan lagi tata aturannya," kata Nila sambil tersenyum.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari pada tahun 2012 sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa pada tahun 2005. Dalam kasus yang sejatinya sudah disidik oleh Polri tersebut Siti diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Berita Terkait
-
Mantan Menkes Nila Moeloek Ungkap Partisipasi Masyarakat Penting Dalam Ciptakan Ideologi Kesehatan
-
Studi Terbaru Mantan Menkes Nila Moeloek, Anak Anemia 3 Kali lebih 'Lemot' saat Belajar
-
Stunting Cuma Turun 0,1 Persen, Mantan Menkes Nila Moeloek Ungkap 3 Sebab Utamanya
-
Dana Makan Siang Gratis Rp 15 Ribu, Mantan Menkes Nila Moeloek Bandingkan dengan Nasi Padang!
-
Miris! Mantan Menkes Temukan 40 Persen Anak SD Derita Rabun Jauh, Bikin Sulit Belajar di Sekolah?
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri
-
Minat Asing pada Kopi dan Buah-buahan Turun, Ekspor Pertanian Jadi Susut
-
Fenomena 'Ghosting' Rekrutmen: Ketika Perusahaan Menuntut Profesionalisme tapi Lupa Etika Dasar
-
Diaspora Indonesia Berburu Suaka AS Demi Menghindari Deportasi Massal Era Donald Trump
-
BRI Dukung Transformasi PMI di Taiwan Menjadi Wirausaha Produktif
-
BRI Tegaskan Komitmen Pemerataan Layanan Perbankan di Daerah 3T Lewat Peran Aktif Mantri
-
Temui DPR, 18 Konfederasi Buruh Serahkan Bundelan Draf RUU Ketenagakerjaan Hasil Konsolidasi
-
Dari Pekerja Migran ke Pengusaha, BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Keterampilan Bisnis
-
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp 1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat