Suara.com - Menteri Kesehatan Kabinet Kerja Jokowi, Nila Djuwita Farid Moeloek mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membahas kajian terkait bagaimana membangun sistem pelaporan gratifikasi hakikat atau pemberian hadiah di lingkungan kementerian yang ia pimpim, pada Jumat (6/11/2015). Namun, pertanyaan yang diarahkan wartawan kepadanya justru sama sekali di luar dugaannya.
Pasalnya, wartawan langsung meminta tanggapan mantan Ketua Medical Research Unit Fakultas Kedokteran UI itu terkait adanya mantan Menteri Kesehatan yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada tahun 2012 silam. Tidak tanggung-tanggung, pertanyaan tersebut seolah-olah mendeskripsikan bahwa kedatangannya ke KPK karena takut bernasib sama seperti pendahulunya, Siti Fadhilah Supari.
"Ibu setelah pasca era orde baru dan masuk era reformasi, sudah ada Mantan Menteri kesehatan menjadi tersangka, apakah ibu takut bernasib sama sehingga langsung datang ke KPK?," tanya wartawan kepada Nila di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Mendengar pertanyaan tersebut, perempuan yang batal jadi menteri kesehatan pada Kabinet Bersatu Jilid II era Susilo Bambang Yudhoyono tersebut sempat terhenyak bahkan raut mukanya langsung memerah. Namun, sejenak kemudian, sambil tersenyum dirinya baru mulai menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media tersebut.
"Betul, saya kira ini waktunya untuk memperbaiki itu. Mari, sekarang kita perbaiki termasuk hal-hal yang dikaitkan dengan dunia kesehatan. Makanya kita tahu dulu apa itu gratifikasi, kemudian akan kita uraikan lagi tata aturannya," kata Nila sambil tersenyum.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari pada tahun 2012 sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa pada tahun 2005. Dalam kasus yang sejatinya sudah disidik oleh Polri tersebut Siti diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Berita Terkait
-
Mantan Menkes Nila Moeloek Ungkap Partisipasi Masyarakat Penting Dalam Ciptakan Ideologi Kesehatan
-
Studi Terbaru Mantan Menkes Nila Moeloek, Anak Anemia 3 Kali lebih 'Lemot' saat Belajar
-
Stunting Cuma Turun 0,1 Persen, Mantan Menkes Nila Moeloek Ungkap 3 Sebab Utamanya
-
Dana Makan Siang Gratis Rp 15 Ribu, Mantan Menkes Nila Moeloek Bandingkan dengan Nasi Padang!
-
Miris! Mantan Menkes Temukan 40 Persen Anak SD Derita Rabun Jauh, Bikin Sulit Belajar di Sekolah?
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tersandung Skandal Laptop Chromebook, Begini Proses Pengadaan Barang Versi LKPP
-
Misteri Lawatan Trump ke Asia: Sinyal Kejutan dari Korut, Kim Jong Un Sudah Menanti?
-
Viral Pencurian Brutal di Lampu Merah Tanjung Priok, Sopir Pasrah Pilih Tak Keluar Truk
-
Gaza Butuh Rp116,3 Triliun untuk Pulihkan Layanan Kesehatan yang Hancur Total
-
Hadirkan Cahaya Bagi Warga Sabang Aceh, Ubah Gelap Jadi Harapan Baru: Kiprah PLN Peringati HLN ke-80
-
Cuaca Ekstrem dan Suhu Panas Landa Indonesia, Waspada di Tiga Provinsi Siaga
-
Momen Langka di Kuala Lumpur, Donald Trump dan Prabowo Subianto Hadiri KTT ASEAN
-
Heboh Emak-Emak di Sambas Diduga Nistakan Agama, Polres dan MUI Turun Tangan
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar,Giliran Jurnalis dan Atase di Malaysia 'Diinterogasi' KPK
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba, Mahfud MD Puji Polri: Setiap Keberhasian Patut Diapresiasi