Suara.com - Menteri Kesehatan Kabinet Kerja Jokowi, Nila Djuwita Farid Moeloek mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membahas kajian terkait bagaimana membangun sistem pelaporan gratifikasi hakikat atau pemberian hadiah di lingkungan kementerian yang ia pimpim, pada Jumat (6/11/2015). Namun, pertanyaan yang diarahkan wartawan kepadanya justru sama sekali di luar dugaannya.
Pasalnya, wartawan langsung meminta tanggapan mantan Ketua Medical Research Unit Fakultas Kedokteran UI itu terkait adanya mantan Menteri Kesehatan yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada tahun 2012 silam. Tidak tanggung-tanggung, pertanyaan tersebut seolah-olah mendeskripsikan bahwa kedatangannya ke KPK karena takut bernasib sama seperti pendahulunya, Siti Fadhilah Supari.
"Ibu setelah pasca era orde baru dan masuk era reformasi, sudah ada Mantan Menteri kesehatan menjadi tersangka, apakah ibu takut bernasib sama sehingga langsung datang ke KPK?," tanya wartawan kepada Nila di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Mendengar pertanyaan tersebut, perempuan yang batal jadi menteri kesehatan pada Kabinet Bersatu Jilid II era Susilo Bambang Yudhoyono tersebut sempat terhenyak bahkan raut mukanya langsung memerah. Namun, sejenak kemudian, sambil tersenyum dirinya baru mulai menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media tersebut.
"Betul, saya kira ini waktunya untuk memperbaiki itu. Mari, sekarang kita perbaiki termasuk hal-hal yang dikaitkan dengan dunia kesehatan. Makanya kita tahu dulu apa itu gratifikasi, kemudian akan kita uraikan lagi tata aturannya," kata Nila sambil tersenyum.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari pada tahun 2012 sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa pada tahun 2005. Dalam kasus yang sejatinya sudah disidik oleh Polri tersebut Siti diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Berita Terkait
-
Mantan Menkes Nila Moeloek Ungkap Partisipasi Masyarakat Penting Dalam Ciptakan Ideologi Kesehatan
-
Studi Terbaru Mantan Menkes Nila Moeloek, Anak Anemia 3 Kali lebih 'Lemot' saat Belajar
-
Stunting Cuma Turun 0,1 Persen, Mantan Menkes Nila Moeloek Ungkap 3 Sebab Utamanya
-
Dana Makan Siang Gratis Rp 15 Ribu, Mantan Menkes Nila Moeloek Bandingkan dengan Nasi Padang!
-
Miris! Mantan Menkes Temukan 40 Persen Anak SD Derita Rabun Jauh, Bikin Sulit Belajar di Sekolah?
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
-
Pidato Perpisahan Sri Mulyani: Hormati Ruang Privacy Kami!
Terkini
-
Mahasiswa RI Athaya Helmi Meninggal di Wina Usai Dampingi Pejabat DPR hingga BI, PPI Tuntut Keadilan
-
Budi Arie Dicopot, Jhon Sitorus: Jokowi Kehilangan Satu Tangan
-
Denny Siregar Nilai Menkeu Baru Terlalu Percaya Diri: Mudah-mudahan Aja Nggak Hancur
-
Minta Maaf usai Sindir Tuntutan 17+8, Menkeu Purbaya: Kalau Kata Bu Sri Mulyani Gaya Saya Koboi!
-
KPK Sita Rumah ASN Kemenag Senilai Rp6,5 Miliar, Diduga Hasil Jual Beli Kuota Haji
-
Tolak Perubahan PAM Jaya Jadi PT, Warga Miskin Kota: Air Hak Asasi, Bukan Komoditas!
-
Dito Ariotedjo Lengser dari Menpora, Publik Minta Taufik Hidayat yang Naik, Bukan Raffi Ahmad!
-
Budi Arie Setiadi Diam-diam Unfollow Instagram Presiden Prabowo Subianto Usai Reshuffle Kabinet
-
Copot Budi Arie, Pengamat: Prabowo Tak Ingin Ulangi Rekor Korupsi Era Jokowi
-
Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran Kembali Mencuat, Roy Suryo Bawa Bukti Baru Minta RDPU di DPR