Suara.com - Kasus dugaan suap yang menjerat bekas Sekretaris Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella bermula dari saran anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, Yulius Irwansyah alias Iwan terhadap Evy Susanti kepada suaminya, bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Hal itu terungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberatasan Korupsi Yudi Kristiana di persidangan Patrice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/11/2015).
Dia mengatakan saat itu Evy disarankan Iwan untuk memberikan masukan agar Gatot menempuh langkah persuasif melalui Partai Nasdem. Langkah persuasif yang dimaksud ialah melakukan islah dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi, lagar kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung bisa dihentikan.
Kasus yang menjerat Gatot dan Evy, di antaranya dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Evy Susanti mendapat masukan dari Yulius Irwansyah (Iwan) yang merupakan advokat pada kantor O. C. Kaligis and Associates, perlu dibantu dengan pendekatan partai dengan cara islah," katanya.
Menurutnya, kasus tersebut berawal dengan perseteruan antara Gatot dan Tengku yang merupakan kader Partai Nasdem.
Usai mendapatkan saran dari Iwan, akhirnya Gatot melakukan pertemuan dengan Patrice Rio Capella di restoran Jepang Edogin di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, pada awal April 2015.
"Disampaikan adanya politisasi dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Gatot. Terdakwa menyatakan: "ya.. Wagub itu kan orang baru di partai.., gak bener Wagub ni.." kata Yudi menirukan percakapan Patrice dan Gatot.
Setelah melakukan pertemuan, Gatot dan isterinya memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Patrice karena dianggap telah membantu mengamankan perkara yang tengah dilidik di Kejagung.
Atas perbuatannya, Patrice diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Semua Gerak-gerik Ayah Bupati Bekasi Dikuliti KPK Lewat Sopir Pribadi
-
Detik-detik 4 WNI Diculik Bajak Laut Gabon, DPR: Ini Alarm Bahaya
-
Riset Ungkap Risiko Kesehatan dari Talenan Plastik yang Sering Dipakai di Rumah
-
Cegah Ketimpangan, Legislator Golkar Desak Kemensos Perluas Lokasi Sekolah Rakyat di Seluruh Papua
-
Teknis Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said: Mulai Jam 11 Malam, Tak Perlu Tutup Jalan
-
Polri Tegaskan Patuh KUHAP Baru, Bakal Stop Tampilkan Tersangka?
-
KPK Duga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terima Uang Rp600 Juta dari Kasus Suap Ijon Proyek
-
Alarm Keamanan di Yahukimo, Pangdam Minta Gibran Tak Mendarat: Ada Gerakan Misterius
-
Geledah Kantor PT Wanatiara Persada dalam Kasus Pajak, KPK Amankan Dokumen Kontrak hingga HP
-
Horor PPDS Mata Unsri: Dipalak Senior Sampai Coba Bunuh Diri, Kemenkes Turun Tangan