Suara.com - Kasus dugaan suap yang menjerat bekas Sekretaris Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella bermula dari saran anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, Yulius Irwansyah alias Iwan terhadap Evy Susanti kepada suaminya, bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Hal itu terungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberatasan Korupsi Yudi Kristiana di persidangan Patrice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/11/2015).
Dia mengatakan saat itu Evy disarankan Iwan untuk memberikan masukan agar Gatot menempuh langkah persuasif melalui Partai Nasdem. Langkah persuasif yang dimaksud ialah melakukan islah dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi, lagar kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung bisa dihentikan.
Kasus yang menjerat Gatot dan Evy, di antaranya dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Evy Susanti mendapat masukan dari Yulius Irwansyah (Iwan) yang merupakan advokat pada kantor O. C. Kaligis and Associates, perlu dibantu dengan pendekatan partai dengan cara islah," katanya.
Menurutnya, kasus tersebut berawal dengan perseteruan antara Gatot dan Tengku yang merupakan kader Partai Nasdem.
Usai mendapatkan saran dari Iwan, akhirnya Gatot melakukan pertemuan dengan Patrice Rio Capella di restoran Jepang Edogin di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, pada awal April 2015.
"Disampaikan adanya politisasi dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Gatot. Terdakwa menyatakan: "ya.. Wagub itu kan orang baru di partai.., gak bener Wagub ni.." kata Yudi menirukan percakapan Patrice dan Gatot.
Setelah melakukan pertemuan, Gatot dan isterinya memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Patrice karena dianggap telah membantu mengamankan perkara yang tengah dilidik di Kejagung.
Atas perbuatannya, Patrice diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025