Suara.com - Kasus dugaan suap yang menjerat bekas Sekretaris Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella bermula dari saran anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, Yulius Irwansyah alias Iwan terhadap Evy Susanti kepada suaminya, bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Hal itu terungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberatasan Korupsi Yudi Kristiana di persidangan Patrice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/11/2015).
Dia mengatakan saat itu Evy disarankan Iwan untuk memberikan masukan agar Gatot menempuh langkah persuasif melalui Partai Nasdem. Langkah persuasif yang dimaksud ialah melakukan islah dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi, lagar kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung bisa dihentikan.
Kasus yang menjerat Gatot dan Evy, di antaranya dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Evy Susanti mendapat masukan dari Yulius Irwansyah (Iwan) yang merupakan advokat pada kantor O. C. Kaligis and Associates, perlu dibantu dengan pendekatan partai dengan cara islah," katanya.
Menurutnya, kasus tersebut berawal dengan perseteruan antara Gatot dan Tengku yang merupakan kader Partai Nasdem.
Usai mendapatkan saran dari Iwan, akhirnya Gatot melakukan pertemuan dengan Patrice Rio Capella di restoran Jepang Edogin di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, pada awal April 2015.
"Disampaikan adanya politisasi dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Gatot. Terdakwa menyatakan: "ya.. Wagub itu kan orang baru di partai.., gak bener Wagub ni.." kata Yudi menirukan percakapan Patrice dan Gatot.
Setelah melakukan pertemuan, Gatot dan isterinya memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Patrice karena dianggap telah membantu mengamankan perkara yang tengah dilidik di Kejagung.
Atas perbuatannya, Patrice diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026