Suara.com - Kasus dugaan suap yang menjerat bekas Sekretaris Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella bermula dari saran anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, Yulius Irwansyah alias Iwan terhadap Evy Susanti kepada suaminya, bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Hal itu terungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberatasan Korupsi Yudi Kristiana di persidangan Patrice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/11/2015).
Dia mengatakan saat itu Evy disarankan Iwan untuk memberikan masukan agar Gatot menempuh langkah persuasif melalui Partai Nasdem. Langkah persuasif yang dimaksud ialah melakukan islah dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi, lagar kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung bisa dihentikan.
Kasus yang menjerat Gatot dan Evy, di antaranya dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Evy Susanti mendapat masukan dari Yulius Irwansyah (Iwan) yang merupakan advokat pada kantor O. C. Kaligis and Associates, perlu dibantu dengan pendekatan partai dengan cara islah," katanya.
Menurutnya, kasus tersebut berawal dengan perseteruan antara Gatot dan Tengku yang merupakan kader Partai Nasdem.
Usai mendapatkan saran dari Iwan, akhirnya Gatot melakukan pertemuan dengan Patrice Rio Capella di restoran Jepang Edogin di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, pada awal April 2015.
"Disampaikan adanya politisasi dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Gatot. Terdakwa menyatakan: "ya.. Wagub itu kan orang baru di partai.., gak bener Wagub ni.." kata Yudi menirukan percakapan Patrice dan Gatot.
Setelah melakukan pertemuan, Gatot dan isterinya memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Patrice karena dianggap telah membantu mengamankan perkara yang tengah dilidik di Kejagung.
Atas perbuatannya, Patrice diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN