KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Medan. [Suara.com/Oke Atmaja]
Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung menggeledah ruang kantor Sekretaris Dewan DPRD Sumatera Utara, Senin (9/11/2015). Penggeledahan terkait pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Sumatra Utara tahun 2012-2013 yang telah menjadikan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tersangka.
"Hari ini tim penyidik sedang melakukan penggeledahan di ruang Sekwan DPRD Sumut," kata ketua tim penyidik kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Utara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Victor Antonius.
Victor mengungkapkan penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen yang menyangkut dana hibah dan bantuan sosial.
"Penggeledahan ini kepentingan penyidikan untuk tersangka Gatot dan Eddy," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Senin (2/11/2015) malam, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Gatot menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Selain Gatot, penyidik juga menetapkan Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut Edy Sofyan menjadi tersangka.
Victor mengungkapkan penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen yang menyangkut dana hibah dan bantuan sosial.
"Penggeledahan ini kepentingan penyidikan untuk tersangka Gatot dan Eddy," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Senin (2/11/2015) malam, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Gatot menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Selain Gatot, penyidik juga menetapkan Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut Edy Sofyan menjadi tersangka.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
Terkini
-
Transjakarta Minta Maaf atas Insiden Penumpang Tunanetra Jatuh, Janji Perketat SOP dan Pendampingan
-
Titiek Soeharto 'Warning' 3 Kementerian soal Dampak Banjir Sumatera
-
Tanpa Digaji, 1.142 Taruna KKP Dikirim ke Aceh dan Sumatra Jadi Relawan Bencana
-
Sentilan Keras Peter Gontha: Buat Apa Ada KY Jika Hakim 'Bermasalah' Adili Nadiem?
-
Tolak Pembukaan Lahan Sawit di Papua, Paul Finsen: Sampaikan ke Prabowo dan Bahlil, Setop Barang Itu
-
Gaji Pokok Nol Rupiah, Hakim Ad Hoc Curhat Pilu: Meninggal Dunia Pun Harus Urunan
-
KKP Kerahkan 1.142 Taruna ke AcehSumatra, Fokus Bersihkan Lumpur Pascabencana
-
Airlangga Hartarto Mendadak Muncul di Gedung KPK, Ada Apa?
-
KLH Siapkan Gugatan Triliunan untuk 6 Perusahaan Terduga Biang Banjir Sumatra
-
Kamuflase Bus Pekerja: Strategi PT GAN Kelabuhi Bea Cukai demi Keluarkan Barang Tanpa Izin