Suara.com - Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, membantah bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana bansos yang tengah diselediki Kejaksaan Agung (Kejagung).
Gatot yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka, melalui pengacaranya Yanuar P Wasesa mengklaim, kewenangannya sudah diserahkan kepada kepala dinas Pemprov Sumut.
"Seluruh tugas dan kewenangan gubernur dalam urusan bansos itu sudah diserahkan kepada SKPD," kata Yanuar saat mendampingi Gatot dalam pemeriksaan perdana oleh Kejagung di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2015).
Menurutnya,Hal tersebut berdasarkan pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 201.
Kata Yanuar, berdasarkan aturan tersebut, maka yang bertugas untuk melakukan verifikasi (memeriksa) atau yang yang disebut sebagai verifikator adalah SKPD tersebut dan bukan lagi gubernur.
"SKPD inilah yang melakukan verifikasi terhadap para penerima bansos, gitu loh. Itu yang disampaikan Pak Gatot, jadi Pak Gatot tidak dalam posisi untuk melakukan verifikasi,” kata Yanuar.
Sementara terkait asal uang atau dana yang dipakai untuk bansos tersebut, Yanuar mengatakan, bahwa dana tersebut berasal dari APBD yang dikelola kepala dinas.
"Kan saya bilang tadi itu dana yang bersumber dari APBD. Nah SKPD ini yang paling paham untuk melakukan verifikasi, misalnya SKPD di bidang pendidikan ya, di dinas pendidikan, ini siapa saja yang pantas diberi hibah bansos," jelasnya.
Sebelumnya, KPK pernah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Pemprov Sumut, yakni beberapa orang Kepala Dinas. Namun, apakah pemeriksaan tersebut juga menyinggung dana bansos atau tidak, karena mereka dijadwalkan untuk diperiksa terkait suap yang dilakukan Gatot kepada pihak DPRD Sumut.
Mereka adalah, Siti Hatati Suryantini (Kepala Dinas Kesehatan Prov Sumut), M.A. Effendy Pohan(Kepala Dinas Bina Marga Sumut), Masri Kepala Dinas Pendidikan Sumut), Rajali (Kepala Dinas Pendapatan Sumut) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Utara, Pandapotan Siregar.
Namun, belum diketahui, apakah penyidik Kejagung juga sudah memanggil beberapa Kepalda Dinas tersebut atau belum untuk mengusut kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger