Suara.com - Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, membantah bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana bansos yang tengah diselediki Kejaksaan Agung (Kejagung).
Gatot yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka, melalui pengacaranya Yanuar P Wasesa mengklaim, kewenangannya sudah diserahkan kepada kepala dinas Pemprov Sumut.
"Seluruh tugas dan kewenangan gubernur dalam urusan bansos itu sudah diserahkan kepada SKPD," kata Yanuar saat mendampingi Gatot dalam pemeriksaan perdana oleh Kejagung di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2015).
Menurutnya,Hal tersebut berdasarkan pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 201.
Kata Yanuar, berdasarkan aturan tersebut, maka yang bertugas untuk melakukan verifikasi (memeriksa) atau yang yang disebut sebagai verifikator adalah SKPD tersebut dan bukan lagi gubernur.
"SKPD inilah yang melakukan verifikasi terhadap para penerima bansos, gitu loh. Itu yang disampaikan Pak Gatot, jadi Pak Gatot tidak dalam posisi untuk melakukan verifikasi,” kata Yanuar.
Sementara terkait asal uang atau dana yang dipakai untuk bansos tersebut, Yanuar mengatakan, bahwa dana tersebut berasal dari APBD yang dikelola kepala dinas.
"Kan saya bilang tadi itu dana yang bersumber dari APBD. Nah SKPD ini yang paling paham untuk melakukan verifikasi, misalnya SKPD di bidang pendidikan ya, di dinas pendidikan, ini siapa saja yang pantas diberi hibah bansos," jelasnya.
Sebelumnya, KPK pernah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Pemprov Sumut, yakni beberapa orang Kepala Dinas. Namun, apakah pemeriksaan tersebut juga menyinggung dana bansos atau tidak, karena mereka dijadwalkan untuk diperiksa terkait suap yang dilakukan Gatot kepada pihak DPRD Sumut.
Mereka adalah, Siti Hatati Suryantini (Kepala Dinas Kesehatan Prov Sumut), M.A. Effendy Pohan(Kepala Dinas Bina Marga Sumut), Masri Kepala Dinas Pendidikan Sumut), Rajali (Kepala Dinas Pendapatan Sumut) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Utara, Pandapotan Siregar.
Namun, belum diketahui, apakah penyidik Kejagung juga sudah memanggil beberapa Kepalda Dinas tersebut atau belum untuk mengusut kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Wamenkop: Prabowo Sedang Kembalikan Koperasi Jadi Lokomotif Ekonomi Bangsa
-
Layanan Info Lalin Terganggu, Akun X TMC Polda Metro Jaya Diretas Pihak Tak Dikenal
-
Prabowo Klaim Pendapatan Danantara Naik 400 Persen, Sebut Harus Diaudit
-
Ketika Kritik ke Presiden Dibalas Borgol, MK pun 'Dilangkahi'
-
4 OOTD Casual Chic Style ala Seo Ji Hye, Inspo Gaya Ngampus Sampai Ngantor!
-
DNA Petarung Bahlil Dipuji Prabowo: Kesulitanlah yang Membesarkan Pemimpin
-
Ngaku Mau ke Toilet, Perempuan Ini Malah Gasak Motor Siswa SMK yang Dikenal Lewat MiChat
-
Viral Tanpa Rencana, Aksi Dermawan Ni Kadek Indrayoni Tembus 6 Juta Penonton!
-
Belanja Skincare di Watsons Pakai BRImo Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya
-
5 Contoh Sambutan Ketua Panitia 17 Agustus yang Formal untuk Berbagai Acara