Suara.com - Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, membantah bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana bansos yang tengah diselediki Kejaksaan Agung (Kejagung).
Gatot yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka, melalui pengacaranya Yanuar P Wasesa mengklaim, kewenangannya sudah diserahkan kepada kepala dinas Pemprov Sumut.
"Seluruh tugas dan kewenangan gubernur dalam urusan bansos itu sudah diserahkan kepada SKPD," kata Yanuar saat mendampingi Gatot dalam pemeriksaan perdana oleh Kejagung di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2015).
Menurutnya,Hal tersebut berdasarkan pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 201.
Kata Yanuar, berdasarkan aturan tersebut, maka yang bertugas untuk melakukan verifikasi (memeriksa) atau yang yang disebut sebagai verifikator adalah SKPD tersebut dan bukan lagi gubernur.
"SKPD inilah yang melakukan verifikasi terhadap para penerima bansos, gitu loh. Itu yang disampaikan Pak Gatot, jadi Pak Gatot tidak dalam posisi untuk melakukan verifikasi,” kata Yanuar.
Sementara terkait asal uang atau dana yang dipakai untuk bansos tersebut, Yanuar mengatakan, bahwa dana tersebut berasal dari APBD yang dikelola kepala dinas.
"Kan saya bilang tadi itu dana yang bersumber dari APBD. Nah SKPD ini yang paling paham untuk melakukan verifikasi, misalnya SKPD di bidang pendidikan ya, di dinas pendidikan, ini siapa saja yang pantas diberi hibah bansos," jelasnya.
Sebelumnya, KPK pernah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Pemprov Sumut, yakni beberapa orang Kepala Dinas. Namun, apakah pemeriksaan tersebut juga menyinggung dana bansos atau tidak, karena mereka dijadwalkan untuk diperiksa terkait suap yang dilakukan Gatot kepada pihak DPRD Sumut.
Mereka adalah, Siti Hatati Suryantini (Kepala Dinas Kesehatan Prov Sumut), M.A. Effendy Pohan(Kepala Dinas Bina Marga Sumut), Masri Kepala Dinas Pendidikan Sumut), Rajali (Kepala Dinas Pendapatan Sumut) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Utara, Pandapotan Siregar.
Namun, belum diketahui, apakah penyidik Kejagung juga sudah memanggil beberapa Kepalda Dinas tersebut atau belum untuk mengusut kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?