Suara.com - Pihak kepolisian telah membongkar kasus penipuan berkedok pelayanan jasa pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dilakukan oleh perempuan bernama Merry Morina (49).
"Tersangka MM menjanjikan para korbannya untuk berangkat ke Korea dan bekerja sebagai tukang las di sebuah perusahaan kapal laut," kata Kepala Subdit III Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Menurut Eko, modus yang dilakukan Merry untuk mengelabui para korbannya yakni mengaku sebagai konsultan dan Direktur PT Duta Utama Arthayasa yang melayani keberangkatan TKI ke Korea Selatan.
"Padahal perusahaan ini sebenarnya tidak ada alias fiktif," katanya.
Adapun korban penipuan oleh tersangka berjumlah delapan orang. Dari kasus penipuan calon TKI ini, Merry mendapatkan keuntungan sekitar Rp262 juta.
"Kemungkinan jumlah korban akan bertambah karena pelaku sudah beroperasi sejak lama," katanya.
Untuk meyakinkan para korban, Merry menyewa satu rumah untuk memberikan pelatihan las kepada para korban. Dia juga membayar tukang las untuk mengajari para korban.
"Mengontrak satu rumah, menyewa tukang las, mengirim tukang las di galangan kapal. Disiapkan kursus las. Perencanaan cukup bagus," katanya.
Eko menambahkan, jika Merry mengincar para korban yang tingkat ekonominya menengah ke bawah.
"Dia menilai kepada korban, tingkat ekonomi korban, selama dia tidak cerdas, bisa dirayu," katanya.
Pihaknya pun saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya polisi curiga Merry tidak sendiri melakukan penipuan ini.
"Masih kami kembangkan, jelas ada komplotannya," katanya.
Merry sendiri diciduk polisi di Dunkin Donut di Metropolitan Mal Bekasi pada Minggu (1/11/2015) lalu.
Dari penangkapan tersangka, polisi telah menyita beberapa barang bukti berupa sepuluh lembar kualifikasi juru las, enam buah buku paspor, dua buku rekening bank swasta dan enam lembar tanda terima penyerahan uang.
"Selain itu kami temukan juga satu bundel foto copy akta pendirian PT Duta Utama Arthayasa," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, Merry dikenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri