Suara.com - Pihak kepolisian telah membongkar kasus penipuan berkedok pelayanan jasa pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dilakukan oleh perempuan bernama Merry Morina (49).
"Tersangka MM menjanjikan para korbannya untuk berangkat ke Korea dan bekerja sebagai tukang las di sebuah perusahaan kapal laut," kata Kepala Subdit III Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Menurut Eko, modus yang dilakukan Merry untuk mengelabui para korbannya yakni mengaku sebagai konsultan dan Direktur PT Duta Utama Arthayasa yang melayani keberangkatan TKI ke Korea Selatan.
"Padahal perusahaan ini sebenarnya tidak ada alias fiktif," katanya.
Adapun korban penipuan oleh tersangka berjumlah delapan orang. Dari kasus penipuan calon TKI ini, Merry mendapatkan keuntungan sekitar Rp262 juta.
"Kemungkinan jumlah korban akan bertambah karena pelaku sudah beroperasi sejak lama," katanya.
Untuk meyakinkan para korban, Merry menyewa satu rumah untuk memberikan pelatihan las kepada para korban. Dia juga membayar tukang las untuk mengajari para korban.
"Mengontrak satu rumah, menyewa tukang las, mengirim tukang las di galangan kapal. Disiapkan kursus las. Perencanaan cukup bagus," katanya.
Eko menambahkan, jika Merry mengincar para korban yang tingkat ekonominya menengah ke bawah.
"Dia menilai kepada korban, tingkat ekonomi korban, selama dia tidak cerdas, bisa dirayu," katanya.
Pihaknya pun saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya polisi curiga Merry tidak sendiri melakukan penipuan ini.
"Masih kami kembangkan, jelas ada komplotannya," katanya.
Merry sendiri diciduk polisi di Dunkin Donut di Metropolitan Mal Bekasi pada Minggu (1/11/2015) lalu.
Dari penangkapan tersangka, polisi telah menyita beberapa barang bukti berupa sepuluh lembar kualifikasi juru las, enam buah buku paspor, dua buku rekening bank swasta dan enam lembar tanda terima penyerahan uang.
"Selain itu kami temukan juga satu bundel foto copy akta pendirian PT Duta Utama Arthayasa," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, Merry dikenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Bayar Rp650 Juta Tidak Lulus, Uang Orang Tua Mahasiswa Unsoed Malah Disulap Jadi Proyek Cat Gedung
-
Harga Emas Antam Naik Rp15.000, Tembus Rp2,74 Juta per Gram
-
GEMPAR Sambangi Pasar Godean, Seni Tradisional Warok Siap Hebohkan Warga
-
Ulasan Novel Purple Prose, Menyembuhkan Luka Dalam Bayangan Kehilangan
-
Ini Cara Mengukur Kematangan Broker dan Platform Trading
-
5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
-
Menyusuri Jejak Prajurit Diponegoro di Masjid Baiturrahman Kediri
-
47 Warga Tangerang Kini Punya Rumah Lebih Layak Berkat Program Bebenah Kampung
-
Warga Sleman Sindir Pidato Prabowo Lewat Lomba Kupas Bawang, Pedihnya Bikin Menyerah
-
5 Cara Reapply Cushion di Tengah Hari di Atas Wajah Berminyak Tanpa Luntur