Suara.com - O.C Kaligis mengakui memberikan uang 1.000 dolar AS kepada panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan.
"Yang saya kasih hanya panitera 1.000 dolar AS itu saya akui. (Pemberian) sebelum Syamsir ditunjuk sebagai panitera, itu tidak ada maksud lain-lain, hanya untuk dia punya keluarga," kata Kaligis dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Dalam dakwaan Kaligis, disebutkan uang 1.000 dolar AS diberikan oleh Kaligis ke Syamsir di ruangan Syamsir di PTUN Medan dilakukan setelah berkonsultasi dengan ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro bersama dengan anak buah Kaligis Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah pada April 2015.
Namun Kaligis membantah memberikan uang kepada hakim Tripeni Irianto Putro, yaitu selaku ketua majelis hakim, sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS maupun uang masing-masing 5 ribu dolar AS kepada dua anggota amajelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi pada Minggu, 5 Juli 2015.
"Satu-satunya saya ketemu dengan dua hakim anggota itu mungkin sidang kedua atau ketiga. Waktu itu saya belum kenal banget karena satu ruangan sama-sama duduk dan sebentar sekali saya datang lalu keluar," ungkap Kaligis.
Kaligis mendatangi ruang kedua hakim itu karena ada kemungkinan hakim tidak menyetujui permohohan yang dia ajukan terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Satu-satunya yang saya bilang adalah kalau bapak beda pendapat silakan dissenting," tambah Kaligis.
Dalam perkara ini, Kaligis didakwa menyuap 3 hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggot amajelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
Tujuan pemberian itu adalah untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik