Suara.com - O.C Kaligis mengakui memberikan uang 1.000 dolar AS kepada panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan.
"Yang saya kasih hanya panitera 1.000 dolar AS itu saya akui. (Pemberian) sebelum Syamsir ditunjuk sebagai panitera, itu tidak ada maksud lain-lain, hanya untuk dia punya keluarga," kata Kaligis dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Dalam dakwaan Kaligis, disebutkan uang 1.000 dolar AS diberikan oleh Kaligis ke Syamsir di ruangan Syamsir di PTUN Medan dilakukan setelah berkonsultasi dengan ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro bersama dengan anak buah Kaligis Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah pada April 2015.
Namun Kaligis membantah memberikan uang kepada hakim Tripeni Irianto Putro, yaitu selaku ketua majelis hakim, sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS maupun uang masing-masing 5 ribu dolar AS kepada dua anggota amajelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi pada Minggu, 5 Juli 2015.
"Satu-satunya saya ketemu dengan dua hakim anggota itu mungkin sidang kedua atau ketiga. Waktu itu saya belum kenal banget karena satu ruangan sama-sama duduk dan sebentar sekali saya datang lalu keluar," ungkap Kaligis.
Kaligis mendatangi ruang kedua hakim itu karena ada kemungkinan hakim tidak menyetujui permohohan yang dia ajukan terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Satu-satunya yang saya bilang adalah kalau bapak beda pendapat silakan dissenting," tambah Kaligis.
Dalam perkara ini, Kaligis didakwa menyuap 3 hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggot amajelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
Tujuan pemberian itu adalah untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam