Suara.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan kepada PO bus untuk tidak mengizinkan armadanya disewa untuk aksi unjuk rasa.
Menanggapi hal ini, Gubrnur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta Organda DKI untuk bisa berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Sebab kalau tidak hanya sebatas himbauan.
"Itu mesti lapor polisi, yang berhak nangkap kalau orang demo naik bus. Kalau mereka sewa gimana? Enggak bisa kalau gitu. Itu juga cuma imbauan kan jadi ya imbauan saja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Sebelumnya Ketua Organda DKI H. Shafruhan Sinungan mengatakan, kalau pihaknya sudah bersurat ke Dishub DKI pada tanggal (10/11/2015) dan ditembuskan ke Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian.
Organda berharap Polisi dan Dishub DKI bisa menindak tegas apabila angkutan umum bertrayek digunakan untuk mengangkut massa pendemo.
"Organda tanggal 10 November tepat di Hari Pahlawan sudah buat surat ke Dishub DKI tembusannya ke gubernur dan Kapolda Metro Jaya bahwa Organda tidak rekomendasikan khusus angkutan umum yang bertrayek untuk disewa pengunjuk rasa," kata Shafruhan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Organda mengambil tidakan tersebut karena merasa dirugikan secara materil. Terlebih tidak jarang angkutan umum yang disewa pendemo dirusak massa unjuk rasa.
Menurut Shafruhan sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah tertuang jelas bahwa angkutan umum harus mengangkut penumpang sesuai trayeknya.
Selama ini yang terjadi dikatakan Shafruhan pendemo dari luar Jakarta menggunakan angkutan umum bertrayek dari wilayah asalnya yang tidak punya trayek masuk ke area lokasi demo.
"Prinsipnya semua kendaraan yang bertrayek tidak boleh keluar dari rutenya. Makanya Organda meminta Dishub DKI tindak tegas jika ada angkutan umum yang keluar trayeknya," jelasnya.
Berita Terkait
-
Angka Putus Sekolah Tinggi, Pramono Buka Opsi Tambah Sekolah Gratis
-
Transportasi Publik Belum Jadi Layanan Dasar, ITDP Dorong Penguatan Kebijakan Nasional
-
Pacu Investasi, Pemprov DKI Siapkan Perizinan Mudah dan Insentif bagi Pengusaha
-
Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul
-
Geram Setahun Masalah Tak Kelar! Rano Karno Pimpin Langsung Penertiban Parkir di Lebak Bulus
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook