Penjagaan PT. Freeport Indonesia [Antara]
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nurcholis menyayangkan sikap pemerintah yang menurutnya tidak tegas dalam menyikapi keberadaan PT. Freeport Indonesia di Papua.
"Sebagaimana diketahui, Komnas HAM juga kan terima pengaduan banyak dari masyarakat, yang diduga mereka mengalami konflik, itu karena salah satunya adanya keberadaan Freeport. Menurut saya jadi harus dipertimbangkan betul, untuk memutuskan kelanjutan kerjasama," kata Nurcholis saat hadir sebagai pembicara kunci dalam acara bedah buku berjudul Menggugat Freeport: Suatu Jalan Penyelesaian Konflik karya Markus Haluk di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/11/2015).
Nurcholis mengatakan di atas segala kepentingan bangsa masih ada kepentingan masyarakat lokal yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang telah beroperasi sejak tahun 1967 tersebut.
Nurcholis menambahkan perlindungan HAM bagi masyarakat lokal juga harus diperhatikan.
"Karena bagi Komnas HAM perlindungan hak-hak masyarakat lokal itu sangat penting. Jadi kalau mau mengevaluasi apapun, mau ambil kebijakan itu yang harus dilihat adalah bagaimana praktik yang diambil selama ini, terutama praktik kepada masyarakat, itu saja tolak ukurnya," katanya.
Dia berharap dalam membahas kontrak karya Freeport di Papua nanti, pemerintah menempatkan kepentingan masyarakat terlebih dahulu.
"Menurut saya apapun kebijakan yang diambil kedepan, jangan hanya menempatkan kepentingan negara dalam tingkat elit. Tapi kita minta, apa tuh dan bagaimana kerja samanya dengan masyarakat. Apa dampak yang sudah mereka berikan di masyarakat. Nah itu item yang harus dievaluasi," kata Nurcholis.
"Sebagaimana diketahui, Komnas HAM juga kan terima pengaduan banyak dari masyarakat, yang diduga mereka mengalami konflik, itu karena salah satunya adanya keberadaan Freeport. Menurut saya jadi harus dipertimbangkan betul, untuk memutuskan kelanjutan kerjasama," kata Nurcholis saat hadir sebagai pembicara kunci dalam acara bedah buku berjudul Menggugat Freeport: Suatu Jalan Penyelesaian Konflik karya Markus Haluk di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/11/2015).
Nurcholis mengatakan di atas segala kepentingan bangsa masih ada kepentingan masyarakat lokal yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang telah beroperasi sejak tahun 1967 tersebut.
Nurcholis menambahkan perlindungan HAM bagi masyarakat lokal juga harus diperhatikan.
"Karena bagi Komnas HAM perlindungan hak-hak masyarakat lokal itu sangat penting. Jadi kalau mau mengevaluasi apapun, mau ambil kebijakan itu yang harus dilihat adalah bagaimana praktik yang diambil selama ini, terutama praktik kepada masyarakat, itu saja tolak ukurnya," katanya.
Dia berharap dalam membahas kontrak karya Freeport di Papua nanti, pemerintah menempatkan kepentingan masyarakat terlebih dahulu.
"Menurut saya apapun kebijakan yang diambil kedepan, jangan hanya menempatkan kepentingan negara dalam tingkat elit. Tapi kita minta, apa tuh dan bagaimana kerja samanya dengan masyarakat. Apa dampak yang sudah mereka berikan di masyarakat. Nah itu item yang harus dievaluasi," kata Nurcholis.
Komentar
Berita Terkait
-
PTFI dan Masyarakat Papua Tengah: 10 Tahun Perubahan, Harapan Baru untuk Ekonomi Berkelanjutan
-
Perusahaan Indonesia dan AS Teken 11 Kesepakatan Bisnis Senilai Rp648 Triliun
-
Jadi Penyumbang Produksi Terbesar, Kapan Tambang Bawah Tanah Freeport Bisa Operasi Kembali
-
Freeport Pede Setoran ke Negara 2025 Rp 70 Triliun di Tengah Produksi Turun, Kok Bisa?
-
Hanya Produksi 2 Tambang, Produksi Emas Freeport di 2025 Meleset 50 Persen dari Target
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir