Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengaku, proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai Papua yang diajukan oleh anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo ditolak Kementerian ESDM.
"Saya ditanya soal anggaran, soal proyek yang dijadikan kasus itu. Saya jelaskan bahwa proposal proyek yang menjadi perkara itu memang belum masuk ke dalam APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) Kementerian ESDM karena diajukan saja tidak memenuhi syarat. Jadi pernah diajukan beberapa kali, tapi ditolak," kata Sudirman seusai diperiksa selama 3 jam di gedung KPK Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Sudirman adalah pejabat kedua ESDM yang dipanggil dalam kasus ini setelah KPK memeriksa Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Maulana.
"Yang mengajukan Pemda (Papua). Saya angkanya tidak hafal, tapi syarat-syarat administrasinya tidak terpenuhi. Proposalnya tidak lengkap, administrasinya tidak lengkap," ungkap Sudirman.
Penolakan itu dilakukan oleh Dirjen EBTKE dengan mengatasnamakan Kementerian ESDM.
"Dirjen (yang menolak) atas nama Kementerian. Tidak sampai ke saya karena saya memberikan disposisi kepada Dirjen, jadi Pak Dirjen punya kewenangan, tapi yang mengirimkan surat direkturnya," tambah Sudirman.
Syarat-syarat yang tidak lengkap itu menurut Sudirman misalnya syarat administrasi, studi kelayakan hingga "detail engineering".
Namun Sudirman mengakui Dewie pernah melakukan rapat bersama jajaran Menteri ESDM pada 8 April 2015 di DPR.
"Bulan April, Bu Dewie menjelaskan panjang lebar mengenai perlunya membangun di tempat itu dan tentu saja dibahaslah, tapi kemudian kan dimunculkan proposal," jelas Sudirman.
Sudirman pun mengaku tidak pernah membahas proposal proyek tersebut secara pribadi dengan Dewie Limpo maupun bersama dengan asisten pribadi Dewie, Rinelda Bandoso.
"Saya tidak kenal (Rinelda), seluruh pembahasan anggaran di forum resmi," ungkap Sudirman.
Sedangkan pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan keterangan Sudirman diperlukan terkait proses penganggaran proyek PLTMH.
"Yang bersangkutan diperiksa terkait rencana penganggaran proyek tersebut (bila ada) dengan Komisi VII yang akan menangani proyek tersebut," kata Indriyanto. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
TNI Dikirim ke Gaza, Misi Damai atau Jebakan Perang Maut Lawan Hamas?
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar