Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengaku, proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai Papua yang diajukan oleh anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo ditolak Kementerian ESDM.
"Saya ditanya soal anggaran, soal proyek yang dijadikan kasus itu. Saya jelaskan bahwa proposal proyek yang menjadi perkara itu memang belum masuk ke dalam APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) Kementerian ESDM karena diajukan saja tidak memenuhi syarat. Jadi pernah diajukan beberapa kali, tapi ditolak," kata Sudirman seusai diperiksa selama 3 jam di gedung KPK Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Sudirman adalah pejabat kedua ESDM yang dipanggil dalam kasus ini setelah KPK memeriksa Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Maulana.
"Yang mengajukan Pemda (Papua). Saya angkanya tidak hafal, tapi syarat-syarat administrasinya tidak terpenuhi. Proposalnya tidak lengkap, administrasinya tidak lengkap," ungkap Sudirman.
Penolakan itu dilakukan oleh Dirjen EBTKE dengan mengatasnamakan Kementerian ESDM.
"Dirjen (yang menolak) atas nama Kementerian. Tidak sampai ke saya karena saya memberikan disposisi kepada Dirjen, jadi Pak Dirjen punya kewenangan, tapi yang mengirimkan surat direkturnya," tambah Sudirman.
Syarat-syarat yang tidak lengkap itu menurut Sudirman misalnya syarat administrasi, studi kelayakan hingga "detail engineering".
Namun Sudirman mengakui Dewie pernah melakukan rapat bersama jajaran Menteri ESDM pada 8 April 2015 di DPR.
"Bulan April, Bu Dewie menjelaskan panjang lebar mengenai perlunya membangun di tempat itu dan tentu saja dibahaslah, tapi kemudian kan dimunculkan proposal," jelas Sudirman.
Sudirman pun mengaku tidak pernah membahas proposal proyek tersebut secara pribadi dengan Dewie Limpo maupun bersama dengan asisten pribadi Dewie, Rinelda Bandoso.
"Saya tidak kenal (Rinelda), seluruh pembahasan anggaran di forum resmi," ungkap Sudirman.
Sedangkan pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan keterangan Sudirman diperlukan terkait proses penganggaran proyek PLTMH.
"Yang bersangkutan diperiksa terkait rencana penganggaran proyek tersebut (bila ada) dengan Komisi VII yang akan menangani proyek tersebut," kata Indriyanto. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau
-
Cerita ASN Terobos Api Lewat Tangga Darurat Saat Kebakaran Gedung Kemendagri