Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengaku, proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai Papua yang diajukan oleh anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo ditolak Kementerian ESDM.
"Saya ditanya soal anggaran, soal proyek yang dijadikan kasus itu. Saya jelaskan bahwa proposal proyek yang menjadi perkara itu memang belum masuk ke dalam APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) Kementerian ESDM karena diajukan saja tidak memenuhi syarat. Jadi pernah diajukan beberapa kali, tapi ditolak," kata Sudirman seusai diperiksa selama 3 jam di gedung KPK Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Sudirman adalah pejabat kedua ESDM yang dipanggil dalam kasus ini setelah KPK memeriksa Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Maulana.
"Yang mengajukan Pemda (Papua). Saya angkanya tidak hafal, tapi syarat-syarat administrasinya tidak terpenuhi. Proposalnya tidak lengkap, administrasinya tidak lengkap," ungkap Sudirman.
Penolakan itu dilakukan oleh Dirjen EBTKE dengan mengatasnamakan Kementerian ESDM.
"Dirjen (yang menolak) atas nama Kementerian. Tidak sampai ke saya karena saya memberikan disposisi kepada Dirjen, jadi Pak Dirjen punya kewenangan, tapi yang mengirimkan surat direkturnya," tambah Sudirman.
Syarat-syarat yang tidak lengkap itu menurut Sudirman misalnya syarat administrasi, studi kelayakan hingga "detail engineering".
Namun Sudirman mengakui Dewie pernah melakukan rapat bersama jajaran Menteri ESDM pada 8 April 2015 di DPR.
"Bulan April, Bu Dewie menjelaskan panjang lebar mengenai perlunya membangun di tempat itu dan tentu saja dibahaslah, tapi kemudian kan dimunculkan proposal," jelas Sudirman.
Sudirman pun mengaku tidak pernah membahas proposal proyek tersebut secara pribadi dengan Dewie Limpo maupun bersama dengan asisten pribadi Dewie, Rinelda Bandoso.
"Saya tidak kenal (Rinelda), seluruh pembahasan anggaran di forum resmi," ungkap Sudirman.
Sedangkan pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan keterangan Sudirman diperlukan terkait proses penganggaran proyek PLTMH.
"Yang bersangkutan diperiksa terkait rencana penganggaran proyek tersebut (bila ada) dengan Komisi VII yang akan menangani proyek tersebut," kata Indriyanto. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda