Komunitas Jarak. (suara.com/ Agung Sandy)
Kasus penganiayaan yang dilakukan pengemudi mobil berinisial HC (45) terhadap anggota polisi lalu lintas Brigadir Rustam. HC mencakar muka Brigadir Rustam lantaran menolak ditilang usai melanggar lalu lintas di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Koodinator Komunitas Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak) Edo Rusyanto menilai peristiwa pencakaran itu lantaran polisi sebagai aparat penegak hukum tidak tegas menindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
"Kita lihatnya karena wibawa hukum runtuh. Karena mereka tidak tegas, tidak konsisten, tidak kredibel, dan masih pandang bulu.
Itu dari sisi penegakan hukum," kata Edo saat menggelar aksi memperingati hari Perenungan Korban Kecelakaan di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Sabtu (14/11/2015).
Disisi lain, dia menilai peristiwa pencakaran anggota polantas itu karena masyarakat saat ini telah arogan. Arogan yang dimaksunya adalah masyarakat cenderung tidak tertib saat mengendarai kendaraannya di jalan raya.
"Kita minta masyarakat jangan arogan kalau arogan dampaknnya sangat luas. Tidak tertib kami sebutnya itu arogan," katanya
Dia berharap para pengendara taat hukum dan legowo dikenakan sanksi oleh polisi apabila melanggar aturan lalu lintas.
"Tapi dia ditilang karena STNKnya mati. Harusnya kan santai aja. Oh iya pak silahkan. Akuin saya salah gitu. Selesai persoalan," katanya.
Sebelumnya HC (45), perempuan paruh baya, mencakar wajah anggota polisi lalu lintas Brigadir Rustam, karena diberi surat tilang setelah melanggar lalu lintas di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Ya memang betul itu, dan memang benar. Kejadian itu kalau nggak salah sudah seminggu yang lalu deh, dan kejadian itu di kawasan Kelapa Gading. Ini terjadi karena si wanitanya itu tidak terima karena dirinya ditilang oleh anggota kita saat itu," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Sudarmanto, Kamis (12/11/2015).
Selain dicakar, kata Darmanto, Rustam juga dimaki-maki dan ditendang HC.
"Saat itu anggota kita juga langsung dicakar wajahnya. Bahkan bukan hanya mencakarnya, ibu ini juga menendang dan bahkan sampai memukul anggota dengan menggunakan handphone yang ia pegang pada bagian belakang telinga Rustam itu. Kan itu namanya juga sudah termasuk dalam tindak penganiayaan," ujarnya.
Sudarmanto mengatakan kasus tersebut berawal ketika Rustam menghentikan mobil Pajero yang dikendarai HC karena ketika itu HC mengemudi sambil pakai telepon genggam.
"Ibu ini jadinya ditilang karena gara-gara mengendarai mobilnya itu yang bermerek Pajero warna hitam, sambil menelepon. Itu kan sangat bahaya sekali. Dan itu sudah wajib ditilang. Karena itu sudah menyalahi aturan dan juga sudah membahayakan para pengendara lainnya," ujarnya.
Rupanya, HC tidak bisa menerima kesalahannya. Lalu dia melawan petugas.
Tindakan HC mencakar Rustam, kata Darmanto, masuk dalam tindak pidana penganiayaan.
Pelanggarannya semakin berat karena ternyata Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan sudah tidak berlaku.
"Saat diperiksa, STNK-nya itu ternyata sudah mati. Dan anggota saya pun langsung mengeluarkan surat tilangnya, dan si ibu ini malah menolak untuk ditilang. Dan pada saat di situlah sempat terjadi cek-cok antara anggota saya san ibu itu" katanya.
Rustam telah melaporkan kasus tersebut ke Polisi Sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah itu kendaraan milik HC diamankan polisi.
"Itu sudah diproses. Surat-surat kendaraannya wanita itu juga sebagai tanda bukti," katanya.
Terkait kasus ini, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengaku bakal memproses kasus penganiayaan yang dilakukan HC.
Dia berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Masyarakat diminta memahami tugas polisi lalu lintas.
Suara.com - BERITA MENARIK LAINNYA:
Berbaring di Antara Mayat, Perempuan Dekap Mantan yang Sekarat
Pascatewasnya Dr Andra, UU Pendidikan Kedokteran Akan Direvisi
Komentar
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Harga BBM Non-Subsidi Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Per 1 September 2026 Naik!
-
BUMDes Tumbuh, Omzet Melejit dari Rp4,6 Miliar Jadi Rp27,6 Miliar
-
3 HP Redmi dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, QRIS dan Top Up Praktis Tinggal Tap
-
Danantara: Tugas Insan BUMN Tak Cuma Bikin Perusahaan Sehat
-
6 Cara Reapply Sunscreen untuk Penderita Melasma tanpa Merusak Makeup
-
Diborgol dan Dirantai, Gadis Sumenep Jadi Korban Kebiadaban Ayah Kandung Selama 5 Tahun
-
6 Cara Reapply Sunscreen untuk Penderita Melasma tanpa Merusak Makeup
-
Asuransi Jiwa Bayar Klaim Rp75,57 Triliun, Premi Bisnis Baru Tumbuh 11,5 Persen
-
6 Rekomendasi Two Way Cake Lokal Terbaik High Coverage, Mulai Rp30 Ribuan
-
Pertamina Perluas Peluang Bisnis Rendah Karbon Lewat Pengembangan Ekosistem Baterai