Komunitas Jarak. (suara.com/ Agung Sandy)
Kasus penganiayaan yang dilakukan pengemudi mobil berinisial HC (45) terhadap anggota polisi lalu lintas Brigadir Rustam. HC mencakar muka Brigadir Rustam lantaran menolak ditilang usai melanggar lalu lintas di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Koodinator Komunitas Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak) Edo Rusyanto menilai peristiwa pencakaran itu lantaran polisi sebagai aparat penegak hukum tidak tegas menindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
"Kita lihatnya karena wibawa hukum runtuh. Karena mereka tidak tegas, tidak konsisten, tidak kredibel, dan masih pandang bulu.
Itu dari sisi penegakan hukum," kata Edo saat menggelar aksi memperingati hari Perenungan Korban Kecelakaan di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Sabtu (14/11/2015).
Disisi lain, dia menilai peristiwa pencakaran anggota polantas itu karena masyarakat saat ini telah arogan. Arogan yang dimaksunya adalah masyarakat cenderung tidak tertib saat mengendarai kendaraannya di jalan raya.
"Kita minta masyarakat jangan arogan kalau arogan dampaknnya sangat luas. Tidak tertib kami sebutnya itu arogan," katanya
Dia berharap para pengendara taat hukum dan legowo dikenakan sanksi oleh polisi apabila melanggar aturan lalu lintas.
"Tapi dia ditilang karena STNKnya mati. Harusnya kan santai aja. Oh iya pak silahkan. Akuin saya salah gitu. Selesai persoalan," katanya.
Sebelumnya HC (45), perempuan paruh baya, mencakar wajah anggota polisi lalu lintas Brigadir Rustam, karena diberi surat tilang setelah melanggar lalu lintas di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Ya memang betul itu, dan memang benar. Kejadian itu kalau nggak salah sudah seminggu yang lalu deh, dan kejadian itu di kawasan Kelapa Gading. Ini terjadi karena si wanitanya itu tidak terima karena dirinya ditilang oleh anggota kita saat itu," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Sudarmanto, Kamis (12/11/2015).
Selain dicakar, kata Darmanto, Rustam juga dimaki-maki dan ditendang HC.
"Saat itu anggota kita juga langsung dicakar wajahnya. Bahkan bukan hanya mencakarnya, ibu ini juga menendang dan bahkan sampai memukul anggota dengan menggunakan handphone yang ia pegang pada bagian belakang telinga Rustam itu. Kan itu namanya juga sudah termasuk dalam tindak penganiayaan," ujarnya.
Sudarmanto mengatakan kasus tersebut berawal ketika Rustam menghentikan mobil Pajero yang dikendarai HC karena ketika itu HC mengemudi sambil pakai telepon genggam.
"Ibu ini jadinya ditilang karena gara-gara mengendarai mobilnya itu yang bermerek Pajero warna hitam, sambil menelepon. Itu kan sangat bahaya sekali. Dan itu sudah wajib ditilang. Karena itu sudah menyalahi aturan dan juga sudah membahayakan para pengendara lainnya," ujarnya.
Rupanya, HC tidak bisa menerima kesalahannya. Lalu dia melawan petugas.
Tindakan HC mencakar Rustam, kata Darmanto, masuk dalam tindak pidana penganiayaan.
Pelanggarannya semakin berat karena ternyata Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan sudah tidak berlaku.
"Saat diperiksa, STNK-nya itu ternyata sudah mati. Dan anggota saya pun langsung mengeluarkan surat tilangnya, dan si ibu ini malah menolak untuk ditilang. Dan pada saat di situlah sempat terjadi cek-cok antara anggota saya san ibu itu" katanya.
Rustam telah melaporkan kasus tersebut ke Polisi Sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah itu kendaraan milik HC diamankan polisi.
"Itu sudah diproses. Surat-surat kendaraannya wanita itu juga sebagai tanda bukti," katanya.
Terkait kasus ini, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengaku bakal memproses kasus penganiayaan yang dilakukan HC.
Dia berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Masyarakat diminta memahami tugas polisi lalu lintas.
Suara.com - BERITA MENARIK LAINNYA:
Berbaring di Antara Mayat, Perempuan Dekap Mantan yang Sekarat
Pascatewasnya Dr Andra, UU Pendidikan Kedokteran Akan Direvisi
Angel Cherrybelle Resmi Menikah dengan Rudi
Komentar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan