Suara.com - Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Muhammad Nazaruddin, tiba-tiba mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diantar dengan mobil tahanan di bawah guyuran hujan yang sedang melanda kawasan Kuningan, Nazaruddin tiba di Gedung KPK dari Bandung, sekitar pukul 19.10 WIB. Pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK tersebut tidak memberikan komentar, pun tidak menjawab saat ditanya oleh para wartawan.
Nazaruddin memilih untuk langsung menapaki anak tangga Gedung KPK, untuk segera masuk ke dalam lobi. Namun, berdasarkan pantauan Suara.com, lelaki yang perawakannya lebih kurus setelah terjerat kasus korupsi itu tangan kanannya terlihat memegang perutnya, sementara tangan yang satunya lagi menenteng tas jinjing yang tak diketahui isinya.
Ketika ditanya apakah dirinya sakit perut, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut juga tidak mau merespons. Begitu pula ketika ditanya terkait kehadirannya malam ini di Gedung KPK. Satu-satunya jawaban yang keluar dari mulut Nazaruddin adalah bahwa dirinya menginap di Gedung KPK.
"Iya (menginap)," kata Nazaruddin sambil menganggukkan kepalanya, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2015).
Hingga saat ini, belum ada keterangan dari pihak KPK soal kehadiran pemilik PT Duta Graha Indah (DGI) tersebut. Namun, diduga Nazaruddin akan diperiksa terkait kasus yang di dalamnya tercatut juga namanya, yakni kasus tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Universitas Udayana Tahun ajaran 2009-2011, di mana sudah menjerat tersangka baru lagi yakni Direktur PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang sekarang berubah nama jadi PT Nusa Konstruksi Engineering, yaitu Dudung Purwadi.
Namun agaknya, pemeriksaan terhadap Nazaruddin oleh penyidik KPK itu kemungkinan akan dilaksanakan besok, Selasa (17/11). Pasalnya, hari ini dalam jadwal yang dikeluarkan oleh KPK, tidak tertera nama suami dari Neneng Sriwahyuni tersebut.
Seperti dimetahui, KPK telah menetapkan Dudung, Made Meregawa dan Marisi Matondang sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terkait pekerjaan pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011, dengan nilai proyek sekitar Rp120 miliar. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar.
Atas perbuatannya, Made, Marisi dan Dudung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan untuk Muhammad Nazaruddin, mantan Direktur Keuangan PT Anugerah, Mindo Rosalina Manulang menyebutkan bahwa Nazar juga ikut bermain dalam proyek pembangunan tersebut. Rosa juga menyebutkan adanya fee sebesar 13 persen ke kantong mantan atasannya itu.
Ketika proyek ini berlangsung, diketahui Sandiaga Uno saat itu menjabat sebagai Komisaris Utama PT DGI. Tetapi sampai saat ini, KPK belum juga memeriksa Sandiaga terkait pembangunan rumah sakit tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
-
Vietnam Kehilangan Poin, Timnas Indonesia Bisa Ambil Alih Grup A Piala AFF 2026
-
Angka Hoki untuk Orang dengan Shio Ayam, Benarkah 5, 7, dan 8 Membawa Keberuntungan?
-
Kapan War Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah
-
A Shop for Killers Season 1: Ketika Didikan Keras Jadi Bekal Bertahan Hidup
-
Dashcam Pintar BlackVue ELITE 10-2CH Hadir dengan Fitur AI Copilot di GIIAS 2026
-
Harga Kakao Dunia Melonjak Akibat El Nino, Kemendag Naikkan Harga Referensi Ekspor hingga 36,66%
-
Timnas Indonesia Kalahkan Timor Leste, John Herdman Terpesona dengan Debut Tim Geypens
-
Timnas Indonesia Tumbangkan Timor Leste, Shayne Pattynama Langsung Tantang Vietnam di Piala AFF 2026