Suara.com - Lembaga Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat menemukan indikasi pelanggaran dana pada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pemilihan Kepala Daerah di sembilan kabupaten dan kota.
"Ada sembilan kabupaten atau kota yang diduga teridentifikasi calon kepala daerah menerima sumbangan tidak wajar," ujar Manajer Koordinator JPPR Sunanto di Media Centre Bawaslu, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2015).
Kesembilan daerah yakni Balikpapan, Bantul, Depok, Jember, Maros, Palu, Seluma, Semarang, dan Tangerang Selatan.
Upaya penyelidikan penggunaan dana dilakukan JPPR sejak 15 Oktober.
"Nanti 31 Desember 2015 diberikan pandangan tentang hasil audit pendanaan kampanye," kata Sunanto.
Sunanto mengatakan LPSDK yang diterima dari seluruh 27 calon di sembilan kabupaten atau kota, hanya satu calon dilaporkan telah menerima sumbangan perusahaan. Namun, sumbangan tersebut mencapai Rp2 miliar.
Dalam hal tersebut, pasangan calon wali kota Balikpapan Effendi - Masud dari koalisi partai (PDI Perjuangan, Nasdem, dan Demokrat), diduga menerima sumbangan perusahaan melebihi batas maksimal yang diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Menurutnya, dalam undang-undang, sumbangan perseorangan maksimal hanya Rp50 juta dan sumbangan perusahaan maksimal Rp500 juta, apabila ada calon menerima melebihi aturan akan ditindak lebih lanjut.
"Ada tujuh perusahaan yang diduga menyumbang senilai Rp2 miliar pada pasangan calon Efendi - Masud," kata Sunanto. (Muhamad Ridwan)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka