Suara.com - Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti menerbitkan Telegram Rahasia (TR) yang menyatakan tidak akan menahan para pengguna narkotika yang ditangkap polisi. Namun, mereka akan direhabilitasi.
Kebijakan itu tertuang dalam TR Kapolri bernomor 865/X/2015 tertanggal 26 Oktober 2015, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Anang Iskandar.
"Kapolri telah mengeluarkan telegram rahasia kepada seluruh jajaran, bahwa penyalahguna narkoba tidak lagi ditahan, namun direhabilitasi. Ke depan kami akan keluarkan TR ke seluruh penyidik," ungkap Kabareskrim Anang Iskandar, saat dihubungi, Jumat (20/11/2015).
Anang menjelaskan, dalam TR tersebut juga diinstruksikan ke seluruh jajaran untuk membentuk Tim Assessment Terpadu (TAT) sebagai langkah menangani para pengguna narkotika. TAT dibentuk mulai dari tingkat Polda hingga Polres di semua daerah.
Selain itu, TAT juga terdiri tim dokter dan tim hukum. Ketua TAT adalah Direktur Reserse Narkotika untuk tingkat Polda dan Kasatnarkoba di tingkat Polres. Sementara tim dokternya beranggotakan minimal dua orang yang berasal dari Polri, atau PNS Polri yang sudah dilatih sebagai assessor dan tersertifikasi oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri.
"Tim dokter harus memiliki kemampuan medis dan kejiwaan. Serta tim hukum minimal dua orang yang terdiri dari Polri dan Kejaksaan," terang Anang pula.
Dalam TR tersebut, jelas Anang lagi, juga ditekankan bahwa proses assessment akan dilakukan jika barang bukti narkotika tidak lebih dari yang diatur atau tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
"Langkah yang harus dilakukan TAT adalah menempatkan di lembaga rehabilitasi, sampai penyidikan dinyatakan P21 oleh kejaksaan," jelasnya.
Anang pun menambahkan, meski tidak ditahan, proses hukum penyalahguna narkoba untuk pemakai tetap dilakukan hingga ke pengadilan.
"Secara hukum tidak ditahan, tetapi masuk ke persidangan. Hakim wajib memutuskan rehabilitasi, sesuai pasal 103 Undang-Undang (UU) Narkotika," tegasnya.
Namun, menurut Anang lagi, jika hasil assessment menyatakan tersangka adalah pengedar, maka akan ditahan dan disidik sesuai dengan UU Narkotika. Penahanan tetap dilakukan, walaupun barang bukti di bawah ketentuan yang diatur dalam SEMA 4/2010.
"Kalau di assessment menyimpulkan dia bandar atau produsen, apalagi terlibat jaringan, kami tidak sidik perkara utamanya saja, tetapi sampai ke dugaan pencucian uang. Kalau ada asetnya, akan disita," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Detik-detik Kakek Saniman Terhantam CBR Saat Putar Balik di Watudakon Jombang
-
Deschamps Akui Prancis dan Inggris Sama-sama Ogah Main, tapi Tetap Serius Bidik Tempat Ketiga
-
Jika Argentina Juara, Benarkah Dinasti Baru Sepak Bola Dunia Resmi Dimulai?
-
Pulau Panggang Krisis BBM, Nelayan Terancam Tak Bisa Melaut
-
Misteri Pembunuhan di Ruangan Tertutup dalam Novel Everything Becomes F
-
Panut Rilis Buku Otobiografi, Tegaskan Komitmen Kawal Benteng Hijau Sumatra
-
Perjalanan Putra Samuel Silitonga Dikenal Jutaan Penonton Berkat Sosok Mumu Warintil
-
Cluster Beverly Hills Resmi Show Unit, Tawarkan Hunian American Classic di Semarang
-
Mau ke Monas Malam Ini? Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir Konser Akbar 2026
-
Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis