Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti untuk merevisi Surat Edaran No.SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.
Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik Kontras Putri Kanesia menilai ada beberapa pasal yang tidak tepat dimasukan ke dalam surat edaran ujaran kebencian.
"Kapolri juga harus melihat dan merevisi pasal-pasal yang tidak tepat di sana meninggalkan makna dari hate speech itu sendiri," kata Putri saat menggelar jumpa pers di kantor Kontras, Selasa (10/11/2015).
Menurutnya, dari beberapa aturan hukum yang tidak tepat tersebut juga cenderung malah membungkam kebebasan berekspresi masyarakat
"Kesalahan yang dilakukan adalah memasukkan aturan hukum yang tidak tepat. Nuansa surat edaran ini justru bergeser menjadi tindakan pembungkaman kebebasan berekspresi," katanya
Pasalnya dia melihat dari awalnya Kapolri menerbitkan surat edaran ini lebih cenderung memfokuskan kepada kasus penyebaran meme di media sosial yang dianggap menghina polisi. Seharusnya, kata dia, pihak kepolisian lebih serius menangani kasus kelompok mayoritas yang kerap melakukan intimidasi kepada kelompok minoritas.
"Saya melihat beberapa pemberitaan statment kapolri justru lebih menyasar ke masyarakat yang bikin meme. Padahal bagaimana negara bisa memproteksi kelompok-kelompok tertentu dari ujaran kebencian," katanya.
Pihaknya juga mengkhawatirkan apabila Kapolri tidak segera merevisi surat edaran tersebut bakal dimanfaatkan oleh pejabat publik yang memiliki kekuasan untuk mendiskreditkan kelompok tertentu.
"Konteks hatespeech yang masalah adalah ketika ada pejabat negara yanggatas nama negara menjudge kelompok tertentu sesat dll. Nah batasan tersebut tidak tercantum dalam surat edaran.
Menurutnya, desakan untuk merevisi surat edaran ujaran kebencian ini bukan untuk menghambat, namun, kata dia akan menyulitkan aparat kepolisian di daerah untuk menindak pelaku yang menyebarkan ujaran kebencian.
"Dengan direvisi bukan menghambat. Ketika ada aturan yang tidak jelas, justru akan berdampak buruk bagi anggota kepolisian itu sendiri dalam menidak pelaku-pelaku di lapangan," katanya.
Berita Terkait
-
Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Tak Akan Berakhir Tanpa Bukti Fisik di Persidangan
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
-
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kekalahan dari Persib Jadi Sinyal Keras, Shin Tae-yong Beberkan Masalah Utama Persija
-
Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?
-
Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok
-
9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online
-
Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat
-
Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta
-
Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera
-
Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis
-
Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok