Gerakan Buruh Indonesia dan Tim Advokasi Kaum Buruh dan Rakyat (TABUR) meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan Kepolisian tidak melakukan tindakan represif terhadap Mogok Nasional Gerakan Buruh Indonesia (GBI). GBI akan melakukan aksi mogok pada 24-27 November 205 untuk menolak PP Pengupahan tahun 2015.
Gerakan Buruh Indonesia melihat, kepolisian mulai melakukan intimidasi bahkan sebelum mogok nasional berlangsung. “Mulai ada intimidasi, long march distop,” kata Presidium GBI, Said Iqbal, dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Rabu, (18/11/2015) November 2015. Buruh melakukan long march dari Bandung-Jakarta sebagai bentuk penolakan PP Pengupahan.
Iqbal menambahkan, intimidasi polisi terjadi ketika rombongan long march dari Bandung memasuki Kabupaten Bekasi. “Hanya Kapolres Kabupaten Bekasi yang melakukan represi terhadap long march,” ujarnya. Ia menyebut, kepolisian melarang peserta dengan ancaman akan terjadi bentrok dengan organisasi masyarakat.
Pengacara publik anggota TABUR, Maruli Radjagukguk menambahkan, kepolisian tidak bisa menghalangi aksi protes gerakan buruh itu. “Siapapun yang menghalangi unjuk rasa adalah tindakan kejahatan,” katanya dalam kesempatan yang sama.
Ia mendesak, kepolisian seharusnya memfasilitasi aksi yang merupakan protes terhadap kebijakan pemerintahan Jokowi tersebut. “TNI dan kepolisian, harus di pihak yang netral, kalau tidak bisa berpihak pada rakyat, bukan pada pemodal yang menjadi alat penguasa yang membungkam kawan-kawan buruh,” katanya.
Pengacara LBH Jakarta itu memperingatkan para pengusaha agar tidak melakukan serangan balik terhadap mogok nasional. “Siapapun yang menghalangi unjuk rasa adalah tindakan kejahatan. Misalnya pengusaha melakukan PHK terhadap buruh yang mogok kerja, itu merupakan penghalang-halangan serikat,” imbuhnya. Ia menekankan, sanksi penghalangan serikat pekerja bisa mencapai 5 tahun penjara.
Kepolisian juga tidak semestinya melakukan tindakan represif seperti pada aksi Jumat, 30 Oktober 2015. Dalam aksi itu, kepolisian membubarkan unjuk rasa dengan alasan protes tidak boleh berlangsung hingga malam hari. “Undang-undang no 9 tahun 1998 (tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat) menyebut demonstrasi bisa malam hari. Jam jam 6 itu hanya Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” kata Maruli.
TABUR berpendapat, gerakan buruh juga memiliki kekuatan hukum untuk melakukan mogok nasional. Ini karena pemeirntah melakukan pemiskinan struktural melalui PP Pengupahan. Selain itu, PP Pengupahan menutup ruang demokrasi karena membungkam aspirasi buruh. Padahal, Indonesia merupakan negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Berita Terkait
-
Upah Buruh Naik Cuma Rp50 Ribu, Tunjangan DPR Ratusan Juta; Said Iqbal Sebut Akal-akalan Pemerintah
-
Di Tengah Konsolidasi, Said Iqbal Ingatkan Pemerintah Tidak Menguji Nyali Kaum Buruh!
-
Gelar Konsolidasi Aksi Hari Ini, 5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional Bila Tuntutan Tak Didengar
-
Puan Temui Perwakilan Buruh yang Demo di Depan Gedung Dewan, KSPI Singgung Kerusuhan dan Dukung DPR
-
Ada Pemotongan Anggaran, 800 Ribu Buruh hingga Guru Mogok Kerja
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta