Gerakan Buruh Indonesia (GBI) bakal menggugat para pengurus Asosiasi Pengusahaan Indonesia (APINDO) atas tuduhan mengorganisir percobaan pembunuhan. Gabungan berbagai konfederasi dan federasi buruh itu menuding APINDO mengumpulkan sejumlah pihak untuk melakukan kekerasan terhadap peserta mogok nasional buruh di berbagai tempat; terutama kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, Bekasi.
GBI akan mengajukan gugatan pidana itu menyusul bukti sejumlah pertemuan para pejabat APINDO di berbagai wilayah di Indonesia. “Secara pidana, sudah ditemui beberapa fakta, bukti transkrip dan rekaman pertemuan-pertemuan oleh Apindo hampir di seluruh indonesia yang mengundang unsur kepolisian dan unsur yang tidak ada hubungannya dengan hubungan industrial, antara lain lurah, preman, ormas, pengusaha limbah,” ujar Presidium GBI, Said Iqbal, dalam konferensi pers di LBH Jakarta pada Senin (23 /11/2015).
Salah satu bukti kuat adalah tranksip pertemuan pada 21 November 2015 antara perwakilan APINDO, ormas dan pengusaha limbah. Pengusaha limbah adalah masyarakat yang mendapat izin dari perusahaan untuk menjual limbah-limbah perusahaan dan mengantongi hingga miliaran rupiah dari itu. “Jam 9.43 di kantor (kawasan industri) MM2100. Yang patut diduga itu adalah rncana pembunuhan pada peserta monas karena akan dilakukan kekerasan. Itu pidana,” protesnya.
Presiden KSPI itu menambahkan, gugatan pidana menjadi logis karena pertemuan-pertemuan itu membahas rencana kekerasan terhadap buruh. “Kami menduga ada rencana pembunuhan kaum buruh pada waktu mogok nasional. Pada tanggal 24-27 November, mengapa kami mengatakan itu? Karena di sana didiskusikan kekerasan-kekerasan yang akan dilakukan terhadap buruh-buruh yang akan mogok nasional,” tambah Iqbal.
Ia menambahkan ada tiga orang yang paling bertanggungjawab terhadap pengorganisiran upaya pidana tersebut. “Tergugat pertama adalah Hariyadi Sukamdani (Ketua APINDO), tergugat kedua adalah Suryadi Sasmita (Walik Ketua APINDO), tergugat ketiga adalah Sofyan Wanandi (Penasehat APINDO),” tegas Iqbal.
Dalam kesempatan tersebut, Iqbal dan para pimpinan serikat buruh lainnya dalam Komite Aksi Upah-Gerakan Buruh Indonesia juga menegaskan akan tetap melakukan mogok nasional pada 24-27 November 2015. Aksi menghentikan alat produksi itu akan berlangsung di 22 provinsi dan lebih 200 kabupatenkota. Ini merupakan bentuk protes terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah no 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Buruh menganggap PP Itu merampas hak berunding tentang upah karena penentuan UMP hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Alhasil, pertumbuhan upah buruh melambat dan buruh semakin dimiskinkan secara struktural.
Berita Terkait
-
DPR Buka Ruang untuk Buruh Susun UU Ketenagakerjaan, Target Rampung 2026
-
Harga LPG dan BBM Nonsubsidi Naik dan Porsi Makan Kita yang Kian Mungil
-
Harga Bahan Baku Plastik Bisa Naik 70%, Apindo Sebut Pabrik Terancam Tak Produksi Bulan Depan
-
Gawat! Mayoritas Pengusaha RI Ogah Tambah Karyawan
-
Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang