Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah meminta proses penanganan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan dihargai. Hal ini terkait dengan keputusan Mahkamah Kehormatan untuk meminta masukan ahli bahasa terkait legal standing Menteri ESDM Sudirman Said dalam melaporkan Setya Novanto.
"Hargai MKD. Jangan menginginkan MKD bereaksi cepat, tak tak tak pecat. Nggak bisa gitu dong. Sabar dalam berdemokrasi. MKD kan ada verifikasi, klarifikasi, pengecekan kelengkapan data, dan seterusnya. Dia tidak boleh salah. Biarkan prosesnya berjalan," kata Fahri di DPR, Selasa (24/11/2015).
Sebelumnya, Setya Novanto dilaporkan Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika minta saham kepada PT. Freeport Indonesia sebagai imbalan atas andil perpanjangan kontrak. Belakangan, legal standing Sudirman disoal internal Mahkamah Kehormatan, ada yang menganggapnya Sudirman sebagai menteri tidak bisa melaporkan Setya Novanto. Kemudian bukti rekaman pertemuan Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin juga dipermasalahkan karena dinilai tidak lengkap.
Fahri mendukung upaya Mahkamah Kehormatan Dewan mencari jawaban atas legal standing Sudirman Said. Sebab, kata dia, dalam Bab 4 Pasal 5 Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan dikatakan pengaduan kepada bisa disampaikan oleh, a) pimpinan DPR kepada anggotanya, b) anggota kepada pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan dewan, c) serta masyarakat terhadap anggota, pimpinan DPR dan pimpinan AKD.
Dalam tata beracara tersebut tidak dijelaskan pelapor boleh dari kalangan eksekutif, seperti menteri.
"Trias politica sudah mengatur institusi cabang politik tidak bisa saling menjatuhkan. Jadi Pak Sudirman datang pagi-pagi tanpa undangan itu ilegal, itu intervensi eksekutif kepada legislatif. Kedua dalam MKD eksekutif tidak boleh menyerang legislatif. Karena itu Pak Sudirman tidak punya legal standing," kata Fahri.
Dia juga setuju alat bukti yang disodorkan Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan diteliti. Apalagi, durasi rekamannya hanya 11.38 menit dari lamanya percakapan 120 menit.
"Setelah transkrip datang bukti suara, itu juga harus dicek, suara dari mana, siapa yang merekam dan menggunakan alat apa. Itu harus ditemukan fakta-fakta," kata Fahri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka