Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah meminta proses penanganan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan dihargai. Hal ini terkait dengan keputusan Mahkamah Kehormatan untuk meminta masukan ahli bahasa terkait legal standing Menteri ESDM Sudirman Said dalam melaporkan Setya Novanto.
"Hargai MKD. Jangan menginginkan MKD bereaksi cepat, tak tak tak pecat. Nggak bisa gitu dong. Sabar dalam berdemokrasi. MKD kan ada verifikasi, klarifikasi, pengecekan kelengkapan data, dan seterusnya. Dia tidak boleh salah. Biarkan prosesnya berjalan," kata Fahri di DPR, Selasa (24/11/2015).
Sebelumnya, Setya Novanto dilaporkan Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika minta saham kepada PT. Freeport Indonesia sebagai imbalan atas andil perpanjangan kontrak. Belakangan, legal standing Sudirman disoal internal Mahkamah Kehormatan, ada yang menganggapnya Sudirman sebagai menteri tidak bisa melaporkan Setya Novanto. Kemudian bukti rekaman pertemuan Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin juga dipermasalahkan karena dinilai tidak lengkap.
Fahri mendukung upaya Mahkamah Kehormatan Dewan mencari jawaban atas legal standing Sudirman Said. Sebab, kata dia, dalam Bab 4 Pasal 5 Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan dikatakan pengaduan kepada bisa disampaikan oleh, a) pimpinan DPR kepada anggotanya, b) anggota kepada pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan dewan, c) serta masyarakat terhadap anggota, pimpinan DPR dan pimpinan AKD.
Dalam tata beracara tersebut tidak dijelaskan pelapor boleh dari kalangan eksekutif, seperti menteri.
"Trias politica sudah mengatur institusi cabang politik tidak bisa saling menjatuhkan. Jadi Pak Sudirman datang pagi-pagi tanpa undangan itu ilegal, itu intervensi eksekutif kepada legislatif. Kedua dalam MKD eksekutif tidak boleh menyerang legislatif. Karena itu Pak Sudirman tidak punya legal standing," kata Fahri.
Dia juga setuju alat bukti yang disodorkan Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan diteliti. Apalagi, durasi rekamannya hanya 11.38 menit dari lamanya percakapan 120 menit.
"Setelah transkrip datang bukti suara, itu juga harus dicek, suara dari mana, siapa yang merekam dan menggunakan alat apa. Itu harus ditemukan fakta-fakta," kata Fahri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit
-
Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini