Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah meminta proses penanganan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan dihargai. Hal ini terkait dengan keputusan Mahkamah Kehormatan untuk meminta masukan ahli bahasa terkait legal standing Menteri ESDM Sudirman Said dalam melaporkan Setya Novanto.
"Hargai MKD. Jangan menginginkan MKD bereaksi cepat, tak tak tak pecat. Nggak bisa gitu dong. Sabar dalam berdemokrasi. MKD kan ada verifikasi, klarifikasi, pengecekan kelengkapan data, dan seterusnya. Dia tidak boleh salah. Biarkan prosesnya berjalan," kata Fahri di DPR, Selasa (24/11/2015).
Sebelumnya, Setya Novanto dilaporkan Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika minta saham kepada PT. Freeport Indonesia sebagai imbalan atas andil perpanjangan kontrak. Belakangan, legal standing Sudirman disoal internal Mahkamah Kehormatan, ada yang menganggapnya Sudirman sebagai menteri tidak bisa melaporkan Setya Novanto. Kemudian bukti rekaman pertemuan Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin juga dipermasalahkan karena dinilai tidak lengkap.
Fahri mendukung upaya Mahkamah Kehormatan Dewan mencari jawaban atas legal standing Sudirman Said. Sebab, kata dia, dalam Bab 4 Pasal 5 Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan dikatakan pengaduan kepada bisa disampaikan oleh, a) pimpinan DPR kepada anggotanya, b) anggota kepada pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan dewan, c) serta masyarakat terhadap anggota, pimpinan DPR dan pimpinan AKD.
Dalam tata beracara tersebut tidak dijelaskan pelapor boleh dari kalangan eksekutif, seperti menteri.
"Trias politica sudah mengatur institusi cabang politik tidak bisa saling menjatuhkan. Jadi Pak Sudirman datang pagi-pagi tanpa undangan itu ilegal, itu intervensi eksekutif kepada legislatif. Kedua dalam MKD eksekutif tidak boleh menyerang legislatif. Karena itu Pak Sudirman tidak punya legal standing," kata Fahri.
Dia juga setuju alat bukti yang disodorkan Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan diteliti. Apalagi, durasi rekamannya hanya 11.38 menit dari lamanya percakapan 120 menit.
"Setelah transkrip datang bukti suara, itu juga harus dicek, suara dari mana, siapa yang merekam dan menggunakan alat apa. Itu harus ditemukan fakta-fakta," kata Fahri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BGN Larang Siswa Bawa Pulang MBG: Makanan Tak Terpantau Bisa Berujung Keracunan
-
Tahan Beli, Harga Emas Antam Lagi Naik Jadi Rp2,71 Juta/Gram Hari Ini
-
Ambisi Lampung Menjadi Raja Gula: 13 Ribu Hektare Lahan Tebu Baru Disiapkan
-
Ini Penulisan Ucapan Dirgahayu dan HUT Ke-81 RI yang Benar, Jangan Sampai Keliru!
-
Putuskan Hengkang dari JYP Entertainment, Jeongyeon: TWICE Pusat Hidup Saya
-
Minta Doa Sebelum Dakwaan Dibacakan, Gus Yaqut: Semua yang Baik Akan Kelihatan
-
Gempar! Pasar Balangan Sleman Mendadak Ramai, Penampilan Jathilan Jadi Magnet Warga
-
Usaha Mencintai Hidup: Belajar Bangkit Ketika Hidup Tak Lagi Seperti Dulu
-
Izin Tambang Galian C di Luwu Disorot: Warga Tak Dilibatkan, DPRD Turun Tangan
-
Rupiah Melempem, Dolar AS Naik ke Level Rp17.801