Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang tidak akan mempersoalkan legal standing Menteri ESDM Sudirman Said yang melaporkan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk minta saham PT. Freeport Indonesia sebagai imbalan atas andil perpanjangan kontrak.
Sebagaimana Pasal 5 Peraturan Tata Beracara di Mahkamah Kehormatan Dewan bahwa pengaduan dapat disampaikan oleh (a) pimpinan DPR atas aduan anggota DPR terhadap anggota, (b) anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD, (c) masyarakat secara perorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR atau pimpinan AKD.
"Legal standing tidak perlu dipersoalkan. Pasal 5 jelas menyebutkan dapat, berarti kalau dapat kan bisa siapa saja. Pengertian dapat itu menurut saya menjadi keharusan kan gitu, siapa aja. Ini kan masalah etika, nggak ada larangan (pengaduan) untuk menteri," ujar Junimart di gedung Nusantara II, DPR, Senin ( 23/11/2015).
Junimar menambahkan penjelasan pada Pasal 6 ayat 1 tentang Aduan yang diajukan kepada MKD paling sedikit memuat (a) identitas pengadu, (b) indentitas teradu, (c) uraian peristiwa yang diduga pelanggaran.
"Di Pasal 6 juga dijelaskan pengadu harus jelas identitasnya, identitasnya kan ada Menteri (Sudirman Said). Si teradu jelas anggota DPR (Setya Novanto), dan ada uraian peristiwanya, dia harus membuat kronologisnya. Kronologisnya kan jelas, jadi apa masalahnya," kata Junimart.
Junimart mengatakan seharusnya MKD tidak mempersoalkan yang ada di Pasal 5.
"Kalau kita mau cerdas dan punya hati tentu kita tidak mempersoalkan itu (legal standing). Selama ini nggak dipermasalahkan," kata dia.
Seperti diketahui, internal Mahkamah Kehormatan Dewan masih pro kontrak tentang posisi Menteri ESDM saat melaporkan Setya Novanto.
Itu sebabnya, Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk meminta pendapat ahli bahasa terkait masalah legal standing kasus Setya Novanto. Hal ini membuat sidang MKD akhirnya ditunda untuk sementara.
"Dari pada otot-ototan, kita undang pakar bahasa hukum, di situlah tentu ada penyelesaian," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surachman Hidayat.
Surachman mengatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan belum sependapat dengan posisi Sudirman dalam laporan ini. Sebab, Sudirman melaporkan Setya bukan sebagai individu masyarakat, tapi sebagai Menteri ESDM.
"Di sini kita kaji tadi. Apakah bisa lembaga eksekutif melaporkan ketua lembaga legislatif?" kata politisi PKS.
Mahkamah Kehormatan Dewan mengundang pakar bahasa untuk membahas masalah tersebut besok, Selasa (24/11/2014).
Sebagian anggota DPR juga menyoal legal standing Sudirman Said. Tetapi sebagian anggota DPR tidak mempermasalahkannya dan mendesak Mahkamah Kehormatan melanjutkan proses penanganan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Setya Novanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Dikabarkan Menyerah dan Merapat ke Solo, dr Tifa Beri Jawaban Menohok Lewat 'Senjata' Baru!
-
Percakapan Rahasia Pangeran MBS ke Trump: Teruskan Perang, Hancurkan Iran
-
Tarif Rp1 Picu Lonjakan, Penumpang Transjakarta Tembus 697 Ribu dalam Sehari saat Lebaran
-
Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025
-
Perang Hari ke-27: Ratusan Pesawat Tempur AS-Israel Rontok di Tangan Iran
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
-
Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang
-
Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi
-
Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?