Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menuntut Terdakwa kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara, Otto Cornelis Kaligis atau O.C. Kaligis dengan pidana penjara selama 10 tahun, Rabu(18/11/2015) lalu. Pihak Kaligis pun merespon.
Kaligis pun mengajukan pledoi atau nota pembelaan sebanyak 54 halaman. "Ya, kurang lebih 54 halaman," kata Kaligis yang juga ayah dari artis Velove Vexia.
Hal itu dikatakan Kaligis sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Besar Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu(25/11/2015).
Rencananya pada hari ini, yang akan mengajukan pledoi adalah Kaligis sendiri dan kuasa hukumnya. Namun, berapa halaman nota pembelaan yang disampaikan oleh Johnson Panjaitan cs tersebut, Kaligis tidak mengetahuinya.
Selain dituntut pidana penjara selamma 10 tahuj oleh Jaksa, Kaligis juga dibebankan dengan membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak bisa dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Menurut Jaksa, Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan uang sejumlah 5.000 Dolar Singapura dan 27.000 Dolar Amerika Serikat kepada Hakim dan panitera PTUN Medan, secara bersama-sama dengan anak buahnya M Yagary Bhastara, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.
Uang yang 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar Amerika Serikat diserahkan kepada Ketia Hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Sementara Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai hakim anggota masing-masing dikasih sebesar 5.000 dolar Ameriksa Serikat dan Panitera PTUN, Syamsir Yusfan mendapatkan 2.000 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut bertujuan untuk memuluskan penanganan perkara terkait dana Bansos di PTUN Medan, sehingga memenangkan pihaknya.
Adapun dalam memutuskan untuk menuntut Kaligis dengan pidana penjara sepuluh tahun, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-Hal yang memberatkan kata Jaksa lebih banyak daripada yang meringankan, sehingga dapat menambah lama tuntutannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global