Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menuntut Terdakwa kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara, Otto Cornelis Kaligis atau O.C. Kaligis dengan pidana penjara selama 10 tahun, Rabu(18/11/2015) lalu. Pihak Kaligis pun merespon.
Kaligis pun mengajukan pledoi atau nota pembelaan sebanyak 54 halaman. "Ya, kurang lebih 54 halaman," kata Kaligis yang juga ayah dari artis Velove Vexia.
Hal itu dikatakan Kaligis sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Besar Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu(25/11/2015).
Rencananya pada hari ini, yang akan mengajukan pledoi adalah Kaligis sendiri dan kuasa hukumnya. Namun, berapa halaman nota pembelaan yang disampaikan oleh Johnson Panjaitan cs tersebut, Kaligis tidak mengetahuinya.
Selain dituntut pidana penjara selamma 10 tahuj oleh Jaksa, Kaligis juga dibebankan dengan membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak bisa dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Menurut Jaksa, Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan uang sejumlah 5.000 Dolar Singapura dan 27.000 Dolar Amerika Serikat kepada Hakim dan panitera PTUN Medan, secara bersama-sama dengan anak buahnya M Yagary Bhastara, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.
Uang yang 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar Amerika Serikat diserahkan kepada Ketia Hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Sementara Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai hakim anggota masing-masing dikasih sebesar 5.000 dolar Ameriksa Serikat dan Panitera PTUN, Syamsir Yusfan mendapatkan 2.000 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut bertujuan untuk memuluskan penanganan perkara terkait dana Bansos di PTUN Medan, sehingga memenangkan pihaknya.
Adapun dalam memutuskan untuk menuntut Kaligis dengan pidana penjara sepuluh tahun, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-Hal yang memberatkan kata Jaksa lebih banyak daripada yang meringankan, sehingga dapat menambah lama tuntutannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
Prabowo Pastikan Hunian Tetap Dibangun, Korban Bencana Sumatra Dapat Huntara Lebih Dulu
-
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!