Suara.com - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti membayar jasa pengacara senior Otto Cornelis Kaligis hingga miliaran rupiah di luar "lawyer fee" untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Saat tanda tangan dibayar uang fee yang dicicil selama 5 tahun, jadi setahun Rp600 juta mulai September 2013 sampai lima tahun yang akan datang 2018," kata Evy Susanti saat menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Evy menjadi saksi untuk panitera yang juga Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan didakwa menerima uang 2.000 dolar AS.
Uang tersebut dibayarkan sebagai biaya sewa OC Kaligis untuk memberikan konsultasi kepada Gatot selama 5 tahun, di luar uang 30 ribu dolar AS yang ditagihkan OC Kaligis kepada Evy sebagai biaya pengajuan gugatan ke PTUN Medan terkait dua hal.
Pertama, surat perintah penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD Sumatera Utara dan surat panggilan kepada Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dan Plh Sekretaris Daerah Sumut Sabrina mengenai kasus tersebut.
"Kalau Rp600 juta itu biaya kami mengontrak 'lawfirm', Pak Gatot diberikan waktu 40 jam setiap bulan untuk berkonsultasi," tambah Evy.
Sedangkan untuk pengajuan gugatan ke PTUN Medan, menurut Evy, diajukan karena sebagai daya tawar ke Kejaksaan Agung.
"Pak Kaligis bicara ke saya harus dilakukan (gugatan ke PTUN Medan) untuk 'bargaining' Kejaksaan Agung untuk kasus yang disangkakan ke Pak Gatot," ungkap Evy.
Namun pengajuan gugatan ke PTUN Medan tersebut menurut Evy tidak menandatangani kontrak apapun.
"Kami tidak ada kontrak lagi, tapi Pak Kaligis lebih menagihkan ke saya 'lawyer fee', biaya-biaya perjalanan. Kami hanya ditagihkan saja. Saya hanya diberitahukan sebesar itu harus dibayar, tapi Pak Kaligis minta Rp50 juta per satu kali perjalanan, misalnya ke Medan Rp50 juta, bukan hanya PTUN saja, asal keluar kota Rp50 juta," jelas Evy.
Setidaknya ada sekitar 10 kali perjalanan di mana Evy dimintai biaya oleh Kaligis. Sedangkan permintaan uang 30 ribu dolar sebagai ongkos mengurus gugatan PTUN Medan.
"Saya ditagihkan Pak Kaligis padahal saya tidak tahu sidang PTUN sudah berjalan. Sesuai permintaan Pak Kaligis yang minta 30 ribu dolar AS waktu itu. Saya diminta tanggal 1 Juli, tapi baru saya berikan hari berikutnya karena tanggal 1 itu saya tidak membawa dana. Saya tanya untuk apa dana tersebut walau saya tahu Pak Kaligis ingin memberikan yang terbaik untuk kasus Pak Gatot," ungkap Evy.
Hasil dari pemberian uang tersebut adalah majelis hakim yang terdiri dari Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi mengabulkan sebagian gugatan. Gugatan yang dikabulkan adalah pembatalan surat panggilan kepada Ahmad Fuad Lubis dan Sabrina sedangkan gugatan yang tidak dikabulkan adalah penetapan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) Kejati Sumut.
Dalam perkara ini, Syamsir didakwa berdasarkan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum PT WKM Nilai Dakwaan Jaksa Lemah, Sengketa Patok Tambang Dinilai Bukan Pidana
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri
-
Di BAP Sebut Patok Berada di Kawasan PT WKM, Saksi Berkelit, OC Kaligis: Ini Banyak Keterangan Palsu
-
Sidang Patok Tambang Memanas: Tanggal BAP 'Ajaib', Saksi Kebingungan Dikejar OC Kaligis!
-
Ada Dugaan Kerugian Negara di Kasus Tambang Nikel, OC Kaligis Minta KPK Turun Tangan
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita