Suara.com - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti membayar jasa pengacara senior Otto Cornelis Kaligis hingga miliaran rupiah di luar "lawyer fee" untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Saat tanda tangan dibayar uang fee yang dicicil selama 5 tahun, jadi setahun Rp600 juta mulai September 2013 sampai lima tahun yang akan datang 2018," kata Evy Susanti saat menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Evy menjadi saksi untuk panitera yang juga Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan didakwa menerima uang 2.000 dolar AS.
Uang tersebut dibayarkan sebagai biaya sewa OC Kaligis untuk memberikan konsultasi kepada Gatot selama 5 tahun, di luar uang 30 ribu dolar AS yang ditagihkan OC Kaligis kepada Evy sebagai biaya pengajuan gugatan ke PTUN Medan terkait dua hal.
Pertama, surat perintah penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD Sumatera Utara dan surat panggilan kepada Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dan Plh Sekretaris Daerah Sumut Sabrina mengenai kasus tersebut.
"Kalau Rp600 juta itu biaya kami mengontrak 'lawfirm', Pak Gatot diberikan waktu 40 jam setiap bulan untuk berkonsultasi," tambah Evy.
Sedangkan untuk pengajuan gugatan ke PTUN Medan, menurut Evy, diajukan karena sebagai daya tawar ke Kejaksaan Agung.
"Pak Kaligis bicara ke saya harus dilakukan (gugatan ke PTUN Medan) untuk 'bargaining' Kejaksaan Agung untuk kasus yang disangkakan ke Pak Gatot," ungkap Evy.
Namun pengajuan gugatan ke PTUN Medan tersebut menurut Evy tidak menandatangani kontrak apapun.
"Kami tidak ada kontrak lagi, tapi Pak Kaligis lebih menagihkan ke saya 'lawyer fee', biaya-biaya perjalanan. Kami hanya ditagihkan saja. Saya hanya diberitahukan sebesar itu harus dibayar, tapi Pak Kaligis minta Rp50 juta per satu kali perjalanan, misalnya ke Medan Rp50 juta, bukan hanya PTUN saja, asal keluar kota Rp50 juta," jelas Evy.
Setidaknya ada sekitar 10 kali perjalanan di mana Evy dimintai biaya oleh Kaligis. Sedangkan permintaan uang 30 ribu dolar sebagai ongkos mengurus gugatan PTUN Medan.
"Saya ditagihkan Pak Kaligis padahal saya tidak tahu sidang PTUN sudah berjalan. Sesuai permintaan Pak Kaligis yang minta 30 ribu dolar AS waktu itu. Saya diminta tanggal 1 Juli, tapi baru saya berikan hari berikutnya karena tanggal 1 itu saya tidak membawa dana. Saya tanya untuk apa dana tersebut walau saya tahu Pak Kaligis ingin memberikan yang terbaik untuk kasus Pak Gatot," ungkap Evy.
Hasil dari pemberian uang tersebut adalah majelis hakim yang terdiri dari Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi mengabulkan sebagian gugatan. Gugatan yang dikabulkan adalah pembatalan surat panggilan kepada Ahmad Fuad Lubis dan Sabrina sedangkan gugatan yang tidak dikabulkan adalah penetapan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) Kejati Sumut.
Dalam perkara ini, Syamsir didakwa berdasarkan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Kuasa Hukum PT WKM Nilai Dakwaan Jaksa Lemah, Sengketa Patok Tambang Dinilai Bukan Pidana
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam
-
Gabung PSI, Rusdi Masse Dijuluki 'Jokowinya Sulsel' dan Siap Tempati Posisi Strategis DPP
-
Ray Rangkuti Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi 'Dewan Perwakilan Partai'
-
Kemensos Dampingi Keluarga Randika yang Viral Disebut Meninggal Kelaparan
-
Tunggu Hal Ini Lengkap, Kaesang Bakal Umumkan Sosok 'Mr J' di Waktu yang Tepat
-
Transjakarta 'Nyerah' Diterjang Banjir, Momen Penumpang Diangkut Truk di Daan Mogot Viral