Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil anak buah Pengacara Otto Cornelis Kaligis, Fransisca Insani Rahesti untuk diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya Sisca diperiksa sebagai saksi untuk Patrice Rio Capella.
Kali ini dirinya dipanggil untuk menjadi saksi bagi tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi suap terkait penanganan dana bantuan soaial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung yakni Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk GPN dan ES," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2015).
Teman kuliah dari Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem tersebut sudah mendatangi Gedung KPK. Namun, dirinya tak memberikan komentar sedikit pun terkait pemeriksaannya hari ini.
Selain memeriksa Siska, untuk memdalami dan mengembangkan kasus tersebut, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gatot dan Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya juga sudah memenuhi panggilan KPK.
Sama seperti Sisca, keduanya juga tak banyak berkomentar, hanya sedikit komemtar dari istri Gatot yang berharap kasusnya segera dilmpahkan hari ini.
"Insya Allah (hari ini dilimpahkan)," kata Evy sambil masuk ke dalam Gedung KPK.
Seperti dimetahui, KPK telah menetapkan Pateice Rio Capella, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mantan Anggota Komisi III tersebut diduga menerima uang dari Gatot dan Evy sebesar Rp200 juta rupiah melalui teman kuliahnya Fransiska Insani Rahesti. Uang tersebut dimaksudkan untuk mengamankan kasus dana Bansos yang melilit Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat