Suara.com - Gerakan Buruh Indonesia mengecam tindakan represif kepolisian dalam aksi protes buruh menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Kepolisian melakukan provokasi dan menangkap buruh tanpa alasan yang jelas. GBI menganggap kepolisian melakukan pelanggaran peraturan kepala kepolisian dan Undang-undang tentang Serikat Pekerja serta Menyampaikan Pendapat di muka umum.
Kejadian bermula ketika buruh dari berbagai federasi berkumpul pukul 07-08 pagi di kawasan industri EJIP, Bekasi. Rombongan buruh mulai melakukan iring-iringan menuju titik kumpul di perempatan PT.KALBE.
Namun, kelompok ormas menghadang buruh di tengah jalan. Pada 09.41, massa bergerak kembali setelah terjadi kesepakatan dengan kepolisian. Kesepakatan itu menyebutkan buruh bisa melanjutkan perjalanan asal tidak sampai PT.Kalbe.
Sayangnya, kepolisian ingkar terhadap kesepakatan itu. Kepolisian mulai melakukan tindak kekerasan pada 10.35. Tidak hanya itu, kepolisian melakukan provokasi terhadap gerakan buruh. Kepolisian melalui pengeras suara mengumumkan aksi protes buruh tersebut ilegal. Selain itu, kepolisian melakukan kekerasan untuk memaksa buruh masuk ke pabrik masing-masing. Tidak hanya itu, kepolisian bahkan menuding para buruh hanya dihasut atau diperalat oleh para pengurus serikat pekerja.
Kepolisian juga menangkap lima orang buruh tanpa alasan jelas. Kepolisian segera melancarkan aksi penangkapan setelah mobil komnado datang. Salah satu anggota yang ditangkap tokoh serikat pekerja setempat, Nurdin Muhidin. Ia juga merupakan anggota DPRD untuk kabupaten Bekasi.
Gerakan Buruh Indonesia mengecam tindakak kepolisian itu karena mencederai demokrasi. Pertama, Serikat Buruh memiliki hak untuk mengorganisir pemogokan sebagaimana tertulis dalam Undang-undang no 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Buruh juga memiliki hak sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana tertuang dalam UU no 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Gerakan Buruh Indonesia juga menilai Kepolisian melakukan pelanggaran Peraturan Kepala Kepolsian Negara Republik Indonesia no 8 tahun 2009. Bab III pasal 10 menyebutkan, “Kepolisian tidak boleh menghasut, mentolerir tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, demikian pula menjadikan perintah atasan atau keadaan luar biasa seperti ketika dalam keadaan perang sebagai pembenaran untuk melakukan penyiksaan,” kata Kepala Departemen Informasi dan Komunikasi KSPI Roni Febrianto dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Rabu (25/11/2015).
GBI tengah melancarkan aksi mogok nasional hari ke-2 untuk menolak PP 78/2015 tentang Pengupahan. PP Itu dinilai menghambat laju pertumbuhan Upah Minimum. Ini karena peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang Tenaga Kerja itu hanya menyebutkan pertumbuhan Upah Minimum berdasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sementara, kenaikan harga Komponen Hidup Layak hanya diubah lima tahun sekali.
Gerakan Buruh Indonesia juga menilai PP Pengupahan memberangus hak buruh untuk merundingkan upah. Ini karena pemerintah menjadi satu-satunya penentu besaran upah minimum. PP Pengupahan sudah menjadi alasan kepala daerah untuk menolak usulan kenaikan UMP dari pemerintah kabupaten/kota dan menurunkannya menjadi hanya 11 persen. Salah satu korban PP Pengupahan adalah usulan UMK Bandung.
Gerakan Buruh Indonesia terdiri dari gabungan berbagai konfederasi dan federasi serikat pekerja di Indonesia. GBI adalah gabungan dari KSPI, KSBSI, KSPSI pimpinan Andi Gani, KASBI, FSPASI, SBSI 1992, Gaspermindo, GOBSI, GSBI.
Berita Terkait
-
Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Aksi Buruh di Monas
-
Alarm PHK Massal, Ribuan Buruh Siap Kepung Istana 28 Januari, Tiga Isu Ini Pemicunya
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
Tanpa Senjata, 2.617 Personel Gabungan Amankan Aksi Buruh KSPI di Monas
-
Lebih Rendah dari Bekasi dan Karawang, Buruh Desak Pramono Anung Revisi UMP Jakarta
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan yang Tidak Aktif
-
Jalur Wisata Pusuk Sembalun Tertutup Longsor, Gubernur NTB Instruksikan Percepatan Pembersihan
-
BMKG: Jakarta Barat dan Jakarta Selatan Diprakirakan Hujan Sepanjang Hari
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar