Suara.com - Selain membubarkan aksi buruh di kawasan industri EJIP, polisi juga membubarkan protes buruh di kawasan industri Jababeka 1, Bekasi, Jawa Barat. Gerakan Buruh Indonesia mengecam keras tindakan pembubaran aksi protes. Padahal, buruh melakukan mogok nasional untuk memprotes PP 78/2015 tentang Pengupahan dengan damai.
Kepala Departemen Informasi dan Komunikasi KSPI Roni Febrianto menuturkan ulah kepolisian membubarkan unjuk rasa dimulai setelah dua bus berisi aparat datang ke Jababeka 1. "Polisi langsung melakukan intimidasi pada buruh PT.Showa. Ketika itu, buruh PT.Showa tengah duduk-duduk di pinggir jalan dan taman di sekitar PT.Onion Metal dan PT.Loreal," kata Roni dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Rabu (25/11/2015)
Kepolisian mulai melakukan pembubaran pada Rabu, 25 November 2015, pukul 10.00 pagi ketika buruh semakin banyak berdatangan ke lokasi aksi. Setelah membubarkan buruh yang berkumpul, aparat keamanan memerintahkan mereka untuk kembali bekerja di perusahaan masing-masing.
Buruh yang memilih untuk mundur karena menghindari keributan berkumpul di depan PT.Madu Sari. Setidaknya ada kumpulan buruh dari lima pabrik berkumpul di sekitar perusahaan itu. Namun, sekelompok preman datang mengenakan kendaraan bermotor. Mereka menarik gas keras-keras sebagai bentuk intimidasi terhadap buruh. Lantas, mereka turun dan berteriak-teriak menyuruh para pengunjuk rasa untuk bubar. (rekaman video buruh dapat dilihat di ( https://www.youtube.com/watch?v=1L1n3MVHTig&feature=youtu.be dan https://www.youtube.com/watch?v=xaETzz9u0Yo&feature=youtu.be ) Buruh lagi-lagi memilih untuk menghindari keributan dengan preman yang tengah mabuk tersebut.
Sejumlah preman juga melakukan pengrusakan terhadap motor buruh. Gerakan Buruh Indonesia menilai aksi tersebut terencana. Sebab, pemimpin kelompok itu, biasa disebut Karpet, mengamati dari jarak jauh aksi itu. Polisi juga membiarkan preman melakukan intimidasi, bukannya mencegah terjadinya kriminal.
Gerakan Buruh Indonesia mengecam aksi pembubaran tersebut karena melanggar hak buruh untuk melakukan protes terhadap PP no 78/2015 tentang Pengupahan. GBI tengah melakukan aksi mogok nasional hari ke-2 di 20 provinsi dan 200 kabupaten/kota sebagai bentuk penolakan terhadap peraturan yang dibuat secara sepihak tersebut.
Gerakan Buruh Indonesia mengecam tindakak kepolisian itu karena mencederai demokrasi. Padahal, buruh berhak mengorganisir pemogokan sesuai Undang-undang no 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Buruh juga memiliki hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana tertuang dalam UU no 9 tahun 1998.
GBI menolak PP Pengupahan karena menghambat laju pertumbuhan Upah Minimum. Ini karena peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang Tenaga Kerja itu hanya menyebutkan pertumbuhan Upah Minimum berdasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sementara, kenaikan harga Komponen Hidup Layak hanya diubah lima tahun sekali.
Gerakan Buruh Indonesia juga menilai PP Pengupahan memberangus hak buruh untuk merundingkan upah. Ini karena pemerintah menjadi satu-satunya penentu besaran upah minimum. PP Pengupahan sudah menjadi alasan kepala daerah untuk menolak usulan kenaikan UMP dari pemerintah kabupaten/kota dan menurunkannya menjadi hanya 11 persen. Salah satu korban PP Pengupahan adalah usulan UMK Bandung.
Gerakan Buruh Indonesia terdiri dari gabungan berbagai konfederasi dan federasi serikat pekerja di Indonesia. GBI adalah gabungan dari KSPI, KSBSI, KSPSI pimpinan Andi Gani, KASBI, FSPASI, SBSI 1992, Gaspermindo, GOBSI, GSBI.
Berita Terkait
-
Kronologis Tewasnya Bocah Aborigin di Australia, Pelaku Diamuk Massa, Kerusuhan Pecah
-
Berlangsung Masif dan Meluas, Komnas HAM Belum Temukan Dalang Kerusuhan Demo Agustus 2025
-
Kerusuhan Meksiko Disorot, Pemerintah Diminta Lindungi WNI dan Waspadai Ancaman Narkoba ke Indonesia
-
'Buku Putih' Kaum Anarkis
-
Saksi TGPF Ungkap Alasan Kasus Pemerkosaan Massal Mei 1998 Sulit Diproses Hukum
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Bundaran HI Tak Lagi Aman usai Turis Italia Jadi Korban Jambret? Legislator PSI Bereaksi Keras
-
SMAN 1 Pontianak Tolak LCC Ulang, MPR: Kami Menghargai Sikap Mereka
-
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Anggota DPR: Pemerintah Jangan Diam
-
Nunggak Utang Rp 3 Juta, Pria di Cilincing Ditusuk Debt Collector di Tengah Jalan
-
Berkedok Karaoke, Tempat Hiburan di Daan Mogot Jadi Sarang Prostitusi Anak: 5 Orang Jadi Tersangka!
-
Prediksi Analis Militer Barat Sebut Rusia Mulai Terjepit Lawan Ukraina, Gencatan Senjata?
-
99,9 Persen Tiket Ekonomi PSO Kereta Api Ludes Saat Long Weekend, Eksekutif Masih Banyak Kosong
-
Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya
-
Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka
-
Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik