Suara.com - Selain membubarkan aksi buruh di kawasan industri EJIP, polisi juga membubarkan protes buruh di kawasan industri Jababeka 1, Bekasi, Jawa Barat. Gerakan Buruh Indonesia mengecam keras tindakan pembubaran aksi protes. Padahal, buruh melakukan mogok nasional untuk memprotes PP 78/2015 tentang Pengupahan dengan damai.
Kepala Departemen Informasi dan Komunikasi KSPI Roni Febrianto menuturkan ulah kepolisian membubarkan unjuk rasa dimulai setelah dua bus berisi aparat datang ke Jababeka 1. "Polisi langsung melakukan intimidasi pada buruh PT.Showa. Ketika itu, buruh PT.Showa tengah duduk-duduk di pinggir jalan dan taman di sekitar PT.Onion Metal dan PT.Loreal," kata Roni dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Rabu (25/11/2015)
Kepolisian mulai melakukan pembubaran pada Rabu, 25 November 2015, pukul 10.00 pagi ketika buruh semakin banyak berdatangan ke lokasi aksi. Setelah membubarkan buruh yang berkumpul, aparat keamanan memerintahkan mereka untuk kembali bekerja di perusahaan masing-masing.
Buruh yang memilih untuk mundur karena menghindari keributan berkumpul di depan PT.Madu Sari. Setidaknya ada kumpulan buruh dari lima pabrik berkumpul di sekitar perusahaan itu. Namun, sekelompok preman datang mengenakan kendaraan bermotor. Mereka menarik gas keras-keras sebagai bentuk intimidasi terhadap buruh. Lantas, mereka turun dan berteriak-teriak menyuruh para pengunjuk rasa untuk bubar. (rekaman video buruh dapat dilihat di ( https://www.youtube.com/watch?v=1L1n3MVHTig&feature=youtu.be dan https://www.youtube.com/watch?v=xaETzz9u0Yo&feature=youtu.be ) Buruh lagi-lagi memilih untuk menghindari keributan dengan preman yang tengah mabuk tersebut.
Sejumlah preman juga melakukan pengrusakan terhadap motor buruh. Gerakan Buruh Indonesia menilai aksi tersebut terencana. Sebab, pemimpin kelompok itu, biasa disebut Karpet, mengamati dari jarak jauh aksi itu. Polisi juga membiarkan preman melakukan intimidasi, bukannya mencegah terjadinya kriminal.
Gerakan Buruh Indonesia mengecam aksi pembubaran tersebut karena melanggar hak buruh untuk melakukan protes terhadap PP no 78/2015 tentang Pengupahan. GBI tengah melakukan aksi mogok nasional hari ke-2 di 20 provinsi dan 200 kabupaten/kota sebagai bentuk penolakan terhadap peraturan yang dibuat secara sepihak tersebut.
Gerakan Buruh Indonesia mengecam tindakak kepolisian itu karena mencederai demokrasi. Padahal, buruh berhak mengorganisir pemogokan sesuai Undang-undang no 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Buruh juga memiliki hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana tertuang dalam UU no 9 tahun 1998.
GBI menolak PP Pengupahan karena menghambat laju pertumbuhan Upah Minimum. Ini karena peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang Tenaga Kerja itu hanya menyebutkan pertumbuhan Upah Minimum berdasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sementara, kenaikan harga Komponen Hidup Layak hanya diubah lima tahun sekali.
Gerakan Buruh Indonesia juga menilai PP Pengupahan memberangus hak buruh untuk merundingkan upah. Ini karena pemerintah menjadi satu-satunya penentu besaran upah minimum. PP Pengupahan sudah menjadi alasan kepala daerah untuk menolak usulan kenaikan UMP dari pemerintah kabupaten/kota dan menurunkannya menjadi hanya 11 persen. Salah satu korban PP Pengupahan adalah usulan UMK Bandung.
Gerakan Buruh Indonesia terdiri dari gabungan berbagai konfederasi dan federasi serikat pekerja di Indonesia. GBI adalah gabungan dari KSPI, KSBSI, KSPSI pimpinan Andi Gani, KASBI, FSPASI, SBSI 1992, Gaspermindo, GOBSI, GSBI.
Berita Terkait
-
11 Kantor Pemerintah Dibakar di Puncak Papua, DPR Desak Pemerintah Bongkar Akar Kerusuhan
-
Mal Berpagar Tinggi Simbol Krisis Kepercayaan, Negara Dinilai Gagal Lindungi Rakyat dan Pengusaha
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Buruh Warning DPR: RUU Ketenagakerjaan Harus Diproses Serius
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Ramalan Shio Babi Hari ini 19 Agustus 2026: Karier, Keuangan, hingga Asmara
-
Alarm Bahaya Pasar Keuangan, Lonjakan Utang dan Perang Bikin Biaya Pinjaman Meroket
-
Desil 10 dan Fakta yang Berbeda: Ketika Data Pemerintah Dipertanyakan Warga
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat