Suara.com - Selain membubarkan aksi buruh di kawasan industri EJIP, polisi juga membubarkan protes buruh di kawasan industri Jababeka 1, Bekasi, Jawa Barat. Gerakan Buruh Indonesia mengecam keras tindakan pembubaran aksi protes. Padahal, buruh melakukan mogok nasional untuk memprotes PP 78/2015 tentang Pengupahan dengan damai.
Kepala Departemen Informasi dan Komunikasi KSPI Roni Febrianto menuturkan ulah kepolisian membubarkan unjuk rasa dimulai setelah dua bus berisi aparat datang ke Jababeka 1. "Polisi langsung melakukan intimidasi pada buruh PT.Showa. Ketika itu, buruh PT.Showa tengah duduk-duduk di pinggir jalan dan taman di sekitar PT.Onion Metal dan PT.Loreal," kata Roni dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Rabu (25/11/2015)
Kepolisian mulai melakukan pembubaran pada Rabu, 25 November 2015, pukul 10.00 pagi ketika buruh semakin banyak berdatangan ke lokasi aksi. Setelah membubarkan buruh yang berkumpul, aparat keamanan memerintahkan mereka untuk kembali bekerja di perusahaan masing-masing.
Buruh yang memilih untuk mundur karena menghindari keributan berkumpul di depan PT.Madu Sari. Setidaknya ada kumpulan buruh dari lima pabrik berkumpul di sekitar perusahaan itu. Namun, sekelompok preman datang mengenakan kendaraan bermotor. Mereka menarik gas keras-keras sebagai bentuk intimidasi terhadap buruh. Lantas, mereka turun dan berteriak-teriak menyuruh para pengunjuk rasa untuk bubar. (rekaman video buruh dapat dilihat di ( https://www.youtube.com/watch?v=1L1n3MVHTig&feature=youtu.be dan https://www.youtube.com/watch?v=xaETzz9u0Yo&feature=youtu.be ) Buruh lagi-lagi memilih untuk menghindari keributan dengan preman yang tengah mabuk tersebut.
Sejumlah preman juga melakukan pengrusakan terhadap motor buruh. Gerakan Buruh Indonesia menilai aksi tersebut terencana. Sebab, pemimpin kelompok itu, biasa disebut Karpet, mengamati dari jarak jauh aksi itu. Polisi juga membiarkan preman melakukan intimidasi, bukannya mencegah terjadinya kriminal.
Gerakan Buruh Indonesia mengecam aksi pembubaran tersebut karena melanggar hak buruh untuk melakukan protes terhadap PP no 78/2015 tentang Pengupahan. GBI tengah melakukan aksi mogok nasional hari ke-2 di 20 provinsi dan 200 kabupaten/kota sebagai bentuk penolakan terhadap peraturan yang dibuat secara sepihak tersebut.
Gerakan Buruh Indonesia mengecam tindakak kepolisian itu karena mencederai demokrasi. Padahal, buruh berhak mengorganisir pemogokan sesuai Undang-undang no 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Buruh juga memiliki hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana tertuang dalam UU no 9 tahun 1998.
GBI menolak PP Pengupahan karena menghambat laju pertumbuhan Upah Minimum. Ini karena peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang Tenaga Kerja itu hanya menyebutkan pertumbuhan Upah Minimum berdasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sementara, kenaikan harga Komponen Hidup Layak hanya diubah lima tahun sekali.
Gerakan Buruh Indonesia juga menilai PP Pengupahan memberangus hak buruh untuk merundingkan upah. Ini karena pemerintah menjadi satu-satunya penentu besaran upah minimum. PP Pengupahan sudah menjadi alasan kepala daerah untuk menolak usulan kenaikan UMP dari pemerintah kabupaten/kota dan menurunkannya menjadi hanya 11 persen. Salah satu korban PP Pengupahan adalah usulan UMK Bandung.
Gerakan Buruh Indonesia terdiri dari gabungan berbagai konfederasi dan federasi serikat pekerja di Indonesia. GBI adalah gabungan dari KSPI, KSBSI, KSPSI pimpinan Andi Gani, KASBI, FSPASI, SBSI 1992, Gaspermindo, GOBSI, GSBI.
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
Jeritan Pilu Pedagang Kalibata: Kios Ludes Dibakar Massa, Utang Ratusan Juta Kini Menjerat
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang