Suara.com - Selain membubarkan aksi buruh di kawasan industri EJIP, polisi juga membubarkan protes buruh di kawasan industri Jababeka 1, Bekasi, Jawa Barat. Gerakan Buruh Indonesia mengecam keras tindakan pembubaran aksi protes. Padahal, buruh melakukan mogok nasional untuk memprotes PP 78/2015 tentang Pengupahan dengan damai.
Kepala Departemen Informasi dan Komunikasi KSPI Roni Febrianto menuturkan ulah kepolisian membubarkan unjuk rasa dimulai setelah dua bus berisi aparat datang ke Jababeka 1. "Polisi langsung melakukan intimidasi pada buruh PT.Showa. Ketika itu, buruh PT.Showa tengah duduk-duduk di pinggir jalan dan taman di sekitar PT.Onion Metal dan PT.Loreal," kata Roni dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Rabu (25/11/2015)
Kepolisian mulai melakukan pembubaran pada Rabu, 25 November 2015, pukul 10.00 pagi ketika buruh semakin banyak berdatangan ke lokasi aksi. Setelah membubarkan buruh yang berkumpul, aparat keamanan memerintahkan mereka untuk kembali bekerja di perusahaan masing-masing.
Buruh yang memilih untuk mundur karena menghindari keributan berkumpul di depan PT.Madu Sari. Setidaknya ada kumpulan buruh dari lima pabrik berkumpul di sekitar perusahaan itu. Namun, sekelompok preman datang mengenakan kendaraan bermotor. Mereka menarik gas keras-keras sebagai bentuk intimidasi terhadap buruh. Lantas, mereka turun dan berteriak-teriak menyuruh para pengunjuk rasa untuk bubar. (rekaman video buruh dapat dilihat di ( https://www.youtube.com/watch?v=1L1n3MVHTig&feature=youtu.be dan https://www.youtube.com/watch?v=xaETzz9u0Yo&feature=youtu.be ) Buruh lagi-lagi memilih untuk menghindari keributan dengan preman yang tengah mabuk tersebut.
Sejumlah preman juga melakukan pengrusakan terhadap motor buruh. Gerakan Buruh Indonesia menilai aksi tersebut terencana. Sebab, pemimpin kelompok itu, biasa disebut Karpet, mengamati dari jarak jauh aksi itu. Polisi juga membiarkan preman melakukan intimidasi, bukannya mencegah terjadinya kriminal.
Gerakan Buruh Indonesia mengecam aksi pembubaran tersebut karena melanggar hak buruh untuk melakukan protes terhadap PP no 78/2015 tentang Pengupahan. GBI tengah melakukan aksi mogok nasional hari ke-2 di 20 provinsi dan 200 kabupaten/kota sebagai bentuk penolakan terhadap peraturan yang dibuat secara sepihak tersebut.
Gerakan Buruh Indonesia mengecam tindakak kepolisian itu karena mencederai demokrasi. Padahal, buruh berhak mengorganisir pemogokan sesuai Undang-undang no 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Buruh juga memiliki hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana tertuang dalam UU no 9 tahun 1998.
GBI menolak PP Pengupahan karena menghambat laju pertumbuhan Upah Minimum. Ini karena peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang Tenaga Kerja itu hanya menyebutkan pertumbuhan Upah Minimum berdasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sementara, kenaikan harga Komponen Hidup Layak hanya diubah lima tahun sekali.
Gerakan Buruh Indonesia juga menilai PP Pengupahan memberangus hak buruh untuk merundingkan upah. Ini karena pemerintah menjadi satu-satunya penentu besaran upah minimum. PP Pengupahan sudah menjadi alasan kepala daerah untuk menolak usulan kenaikan UMP dari pemerintah kabupaten/kota dan menurunkannya menjadi hanya 11 persen. Salah satu korban PP Pengupahan adalah usulan UMK Bandung.
Gerakan Buruh Indonesia terdiri dari gabungan berbagai konfederasi dan federasi serikat pekerja di Indonesia. GBI adalah gabungan dari KSPI, KSBSI, KSPSI pimpinan Andi Gani, KASBI, FSPASI, SBSI 1992, Gaspermindo, GOBSI, GSBI.
Berita Terkait
-
Belfast Membara! Kerusuhan Anti-Imigran Meledak, Rumah dan Bus Dibakar Massa
-
Keluarga Muslim Lindungi Tetangga Tionghoa saat Tragedi 98, Dihadiahi Tanah 13 Tahun Kemudian
-
PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa
-
Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap
-
Kesaksian Akbar Husein soal Tragedi Bawaslu 2019: Ditangkap, Disiksa, hingga Ada yang Meninggal
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim
-
KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil