Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, segera merevisi perjanjian kerja sama pengelolaan sampah DKI Jakarta di Bantargebang dengan mengajukan sejumlah poin kesepakatan tambahan.
"Adendum (pembahasan peraturan tambahan) perlu segera dilakukan karena situasi yang sudah mendesak mengingat DKI saat ini sudah memasuki rancangan final anggaran daerah agar tidak ada lagi kepentingan masyarakat yang luput dari perhatian pemerintah," kata Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu di Bekasi, Kamis (26/11/2015).
Menurut dia, usulan poin adendum kepada Pemprov DKI tersebut nantinya akan dibahas bersama dengan jajaran Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi guna menyamakan persepsi.
"Akan terkorelasi dengan apa yang menjadi masukan DPRD dan juga usulan Pemkot Bekasi dalam rapat pembahasan nanti," katanya.
Sementara itu Wali Kota Bekasi Rahmat effendi mengatakan poin adendum tersebut telah didiskusikannya dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Jakarta, Rabu (25/11/2015). Dalam pertemuan itu, Basuki menyepakati bahwa keberadaan TPST Bantargebang perlu menjadi perhatian serius kedua kepala daerah terkait.
"Ada beberapa kewajiban yang belum dilaksanakan seperti pembangunan infrastruktur, sarana kesehatan dan pendidikan, pembersihan air sampah yang bercecer di jalan. Ini yang akan dimasukkan ke dalam adendum perjanjian kerja sama," katanya.
Adendum tersebut akan dimasukkan ke dalam perjanjian kerja sama antar kedua pemerintah daerah yang akan diperbarui, tanpa melibatkan pihak ketiga. (Antara)
Berita Terkait
-
Gubernur Bobby Nasution Teken Kesepakatan Pengelolaan Sampah Jadi Energi
-
Warga Protes Bau Tak Sedap, Pemprov DKI Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan
-
BPI Danantara dan Pemprov DKI Siap Wujudkan Proyek Energi Sampah November Ini
-
DLH DKI Jakarta Luncurkan Layanan Penjemputan Sampah Besar dan Elektronik Secara Online
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka