Suara.com - Autopsi terhadap jenazah Falya Raafani Blegur (15 bulan) di Tempat Pemakaman Umum Belit, Kranji, Bekasi Barat, Jawa Barat, Jumat (27/11/2015), akhirnya selesai. Autopsi dilakukan untuk mendapatkan bukti forensik untuk mengetahui penyebab kematian Falya yang sebelumnya diduga menjadi korban malpraktik dokter di Rumah Sakit Awal Bros, Kota Bekasi.
"Hari ini sudah autopsi, beberapa organ tubuh korban sudah kita ambil, untuk kita periksa ke laboratorium untuk mengetahui hasilnya," ujar Kepala Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiono di TPU Belit.
Proses autopsi melibatkan Bidang Kedokteran Kesehatan Polda Metro Jaya, Rumah Sakit Polri, dan Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
"Sehingga kami minta bantuan ahli dari Laboratorium Forensik, dari dokter forensik untuk memeriksa apa penyebab kematian," kata Mujiono.
Untuk mengetahui hasil autopsi, katanya, butuh waktu 12 hari.
"Kurang lebih 10 sampai 12 hari. Kita berharap secepatnya selesai, namun lebih cepat lebih bagus. Sehingga mempercepat proses penyelidikan kasus ini," katanya.
Falya dirawat di rumah sakit mulai Rabu (28/10/2015). Dia meninggal di RS Awal Bros pada Minggu (1/11/2015). Keluarga mengatakan sebelum diberi antibiotik oleh dokter YWA, Falya sudah mulai sehat. Keluarga Falya menduga pemberian antibiotik tersebut tidak sesuai prosedur.
Dokter dan rumah sakit dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP dan UU Kesehatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Nomor laporan Polda Metro Jaya LP/4829/X/2015/PMJ/Ditreskrimsus.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bekasi dari PKS Daddi Kusradi menyampaikan kesimpulan proses penanganan medis terhadap Falya sudah sesuai standar operasional prosedur.
"Kami di Komisi D bukan memutuskan, tapi kami menyimpulkan, semua sudah dilakukan sesuai prosedur, sudah sesuai SOP dan berizin. Langkah-langkah yang dilakukan (dokter YWA) sudah jelas," ujar Daddi kepada Suara.com di ruang rapat Komisi D, DPRD Kota Bekasi, Rabu (25/11/2015).
Daddi mengatakan kesimpulan Komisi D didasarkan pada hasil laporan Komite Medis yakni Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
"Kami sudah minta penjelasan secara balance secara terperinci. Tidak hanya laporan dalam bentuk oral, tapi mereka memberikan laporan ke kita dalam bentuk sudah tertulis," katanya.
Tapi kesimpulan tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum di Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO