Suara.com - Kejaksaan Agung sampai sekarang sudah menerima 126 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kebakaran hutan dan lahan di seluruh Indonesia dari kepolisian.
"Sampai sekarang sudah ada 126 SPDP," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Senin.
Ia menyatakan diantara 126 SPDP itu, yang terbanyak adalah kebakaran hutan dan lahan di Riau sebanyak 40 SPDP.
Dari SPDP yang ada itu, diantaranya ada yang dikembalikan kepada pihak kepolisian mengingat berkasnya yang belum lengkap.
Ke-126 SPDP itu diantaranya PT Bumi Mekar Hijau, PT Tempiral Palm Resources, dan PT Waimusi Agroindah.
Sementara itu, sidang gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup ke PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp7,8 triliun diputuskan majelis hakim akan dilanjutkan pada pemeriksaan lapangan di lokasi kejadian.
Ketua Majelis Hakim Pharlas Nababan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, memutuskan, persidangan akan dilanjutkan dengan sidang lapangan di dua lokasi yakni distrik Simpang Tiga Sakti, dan distrik Byuku, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, pada Selasa (1/12).
Pharlas memutuskan menerima permintaan penggugat karena kedua belah pihak hingga kini belum sepakat mengenai adanya kejadian kebakaran tersebut.
Hakim mengatakan itu sekaligus untuk menjawab keberatan penasihat hukum dari PT BMH yang menilai sidang lapangan tersebut tidak perlu karena sebelumnya sudah mendatangkan ahli ke lokasi, dan ahli tersebut sudah memberikan keterangan di persidangan.
"Jika kedua belah pihak sudah sama-sama membakarkan, lantas apa lagi yang mau dilihat, tapi faktanya, kedua belah pihak belum sepakat terkait koordinat kebakaran, jadi sidang lapangan ini dalam rangka pembuktian," kata dia.
Untuk itu, ia melanjutkan, karena sidang lapangan ini permintaan dari KLHK maka segala keperluannya menjadi tanggung jawab penggugat, termasuk biayanya karena dari pihak tergugat menyatakan tidak bersedia membantu.
"Pada prinsipnya majelis hakim dan perangkat persidangan siap," kata Pharlas. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Hari Lahir Pancasila, Menteri PANRB Rini: Kita Hadirkan Pelayanan Publik yang Memberi Manfaat Nyata
-
Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk
-
Peneliti UGM Tak Temukan Kaitan Sistem Kelistrikan dengan Munculnya Api Misterius di Sleman
-
Prabowo-Megawati Asyik Masyuk di Gedung Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Aturan Pendirian Rumah Ibadah Dinilai Gagal Lindungi Minoritas, Prabowo Diminta Cabut
-
Surat Pilu Eks Dirut Indofarma dari Rutan Salemba: Demi Allah dan Rasulullah, Saya Tidak Korupsi
-
Presidium Hak Beribadah Desak Prabowo Cabut PBM 2006 dan Terbitkan Perpres Jamin Kebebasan Beribadah
-
Prabowo-Mega Gandengan Tangan, Hasto Singgung 'Beban' Warisan Kebijakan Jokowi
-
Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi
-
Siasat 'Gali Lubang Tutup Lubang' Bos WO Marwah Terbongkar: 58 Pasangan Ketipu Rp2,6 Miliar!