Suara.com - Kejaksaan Agung sampai sekarang sudah menerima 126 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kebakaran hutan dan lahan di seluruh Indonesia dari kepolisian.
"Sampai sekarang sudah ada 126 SPDP," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Senin.
Ia menyatakan diantara 126 SPDP itu, yang terbanyak adalah kebakaran hutan dan lahan di Riau sebanyak 40 SPDP.
Dari SPDP yang ada itu, diantaranya ada yang dikembalikan kepada pihak kepolisian mengingat berkasnya yang belum lengkap.
Ke-126 SPDP itu diantaranya PT Bumi Mekar Hijau, PT Tempiral Palm Resources, dan PT Waimusi Agroindah.
Sementara itu, sidang gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup ke PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp7,8 triliun diputuskan majelis hakim akan dilanjutkan pada pemeriksaan lapangan di lokasi kejadian.
Ketua Majelis Hakim Pharlas Nababan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, memutuskan, persidangan akan dilanjutkan dengan sidang lapangan di dua lokasi yakni distrik Simpang Tiga Sakti, dan distrik Byuku, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, pada Selasa (1/12).
Pharlas memutuskan menerima permintaan penggugat karena kedua belah pihak hingga kini belum sepakat mengenai adanya kejadian kebakaran tersebut.
Hakim mengatakan itu sekaligus untuk menjawab keberatan penasihat hukum dari PT BMH yang menilai sidang lapangan tersebut tidak perlu karena sebelumnya sudah mendatangkan ahli ke lokasi, dan ahli tersebut sudah memberikan keterangan di persidangan.
"Jika kedua belah pihak sudah sama-sama membakarkan, lantas apa lagi yang mau dilihat, tapi faktanya, kedua belah pihak belum sepakat terkait koordinat kebakaran, jadi sidang lapangan ini dalam rangka pembuktian," kata dia.
Untuk itu, ia melanjutkan, karena sidang lapangan ini permintaan dari KLHK maka segala keperluannya menjadi tanggung jawab penggugat, termasuk biayanya karena dari pihak tergugat menyatakan tidak bersedia membantu.
"Pada prinsipnya majelis hakim dan perangkat persidangan siap," kata Pharlas. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Arkeolog Temukan Ribuan Struktur Misterius Suku Aquiry yang di Hutan Amazon
-
Struktur Lapisan Bumi dari Kerak sampai Inti Bumi, Penjelasan dan Gambarnya
-
Karhutla di Aceh Barat Meluas, Tembus 6,5 Hektare Lahan
-
Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat
-
Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar
-
Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK
-
Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga
-
Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
-
Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla