- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan vonis Laras Faizati Khairunnisa pada Kamis (15/1/2026) terkait dugaan penghasutan demonstrasi 2025.
- Kuasa hukum Laras berargumen dakwaan jaksa lemah dan ekspresi kliennya adalah kebebasan berekspresi, sementara jaksa menuntut satu tahun penjara.
- Dalam pledoi, Laras mengungkap dugaan perlakuan tidak manusiawi selama penyidikan, termasuk akses kesehatan yang buruk saat sakit.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa, pada Kamis (15/1/2026) hari ini. Sidang ini menjadi penentuan akhir perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang menjerat perempuan berusia 26 tahun tersebut.
Sidang putusan digelar empat hari menjelang ulang tahun Laras ke-27 yang jatuh pada 19 Januari 2026. Sejak awal persidangan, Laras berharap kebebasan menjadi “hadiah terbaik” dari majelis hakim.
“Semoga hadiah terbaiknya adalah kebebasan,” kata Laras usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/1026).
“Bukan cuma untuk aku, tapi juga untuk teman-teman yang mengalami kriminalisasi serupa," imbaunya.
Duplik Kuasa Hukum
Sebelum vonis dibacakan, tim penasihat hukum Laras telah menyampaikan duplik atas replik jaksa penuntut umum. Kuasa hukum menegaskan dakwaan jaksa tidak didukung bukti kuat dan bersifat asumtif.
“Jaksa tidak mampu membuktikan adanya niat atau kesengajaan terdakwa untuk menghasut,” ujar kuasa hukum Laras dalam sidang sebelumnya.
Menurut pembela, ekspresi Laras di media sosial merupakan kritik dan ekspresi simbolik yang dilindungi kebebasan berekspresi. Penggunaan hukum pidana, kata mereka, justru berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap warga negara yang menyampaikan pendapat.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang replik yang digelar pada Rabu (7/1/2026)) tetap bertahan pada tuntutan satu tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan Laras memenuhi unsur Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penghasutan.
Baca Juga: Doa Ibu Jelang Sidang Vonis Laras Faizati: Semoga Anak Saya Bebas dan Hidupnya Kembali!
Jaksa juga menolak pembelaan yang menyebut penggunaan bahasa Inggris dalam unggahan Laras meniadakan niat menghasut. Menurut jaksa, bahasa tersebut tetap dapat dipahami oleh masyarakat.
Pledoi Penuh Haru
Sidang vonis hari ini juga tak lepas dari pledoi Laras yang dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (5/1/2026). Dalam pembelaannya, Laras mengungkap dugaan perlakuan tidak manusiawi selama penyidikan, termasuk kesulitan akses kesehatan saat sakit.
“Ketika saya sakit, saya diberikan obat yang sudah basi,” kata Laras dalam pledoinya di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengaku mendapat perlakuan merendahkan saat menangis karena memikirkan kondisi ibunya. Pledoi tersebut memicu simpati publik dan ditutup dengan tepuk tangan pengunjung sidang.
Ibu Laras, Fauziah (57), pun berharap putrinya dibebaskan secara utuh dan dapat melanjutkan hidup tanpa beban hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026