- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan vonis Laras Faizati Khairunnisa pada Kamis (15/1/2026) terkait dugaan penghasutan demonstrasi 2025.
- Kuasa hukum Laras berargumen dakwaan jaksa lemah dan ekspresi kliennya adalah kebebasan berekspresi, sementara jaksa menuntut satu tahun penjara.
- Dalam pledoi, Laras mengungkap dugaan perlakuan tidak manusiawi selama penyidikan, termasuk akses kesehatan yang buruk saat sakit.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa, pada Kamis (15/1/2026) hari ini. Sidang ini menjadi penentuan akhir perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang menjerat perempuan berusia 26 tahun tersebut.
Sidang putusan digelar empat hari menjelang ulang tahun Laras ke-27 yang jatuh pada 19 Januari 2026. Sejak awal persidangan, Laras berharap kebebasan menjadi “hadiah terbaik” dari majelis hakim.
“Semoga hadiah terbaiknya adalah kebebasan,” kata Laras usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/1026).
“Bukan cuma untuk aku, tapi juga untuk teman-teman yang mengalami kriminalisasi serupa," imbaunya.
Duplik Kuasa Hukum
Sebelum vonis dibacakan, tim penasihat hukum Laras telah menyampaikan duplik atas replik jaksa penuntut umum. Kuasa hukum menegaskan dakwaan jaksa tidak didukung bukti kuat dan bersifat asumtif.
“Jaksa tidak mampu membuktikan adanya niat atau kesengajaan terdakwa untuk menghasut,” ujar kuasa hukum Laras dalam sidang sebelumnya.
Menurut pembela, ekspresi Laras di media sosial merupakan kritik dan ekspresi simbolik yang dilindungi kebebasan berekspresi. Penggunaan hukum pidana, kata mereka, justru berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap warga negara yang menyampaikan pendapat.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang replik yang digelar pada Rabu (7/1/2026)) tetap bertahan pada tuntutan satu tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan Laras memenuhi unsur Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penghasutan.
Baca Juga: Doa Ibu Jelang Sidang Vonis Laras Faizati: Semoga Anak Saya Bebas dan Hidupnya Kembali!
Jaksa juga menolak pembelaan yang menyebut penggunaan bahasa Inggris dalam unggahan Laras meniadakan niat menghasut. Menurut jaksa, bahasa tersebut tetap dapat dipahami oleh masyarakat.
Pledoi Penuh Haru
Sidang vonis hari ini juga tak lepas dari pledoi Laras yang dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (5/1/2026). Dalam pembelaannya, Laras mengungkap dugaan perlakuan tidak manusiawi selama penyidikan, termasuk kesulitan akses kesehatan saat sakit.
“Ketika saya sakit, saya diberikan obat yang sudah basi,” kata Laras dalam pledoinya di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengaku mendapat perlakuan merendahkan saat menangis karena memikirkan kondisi ibunya. Pledoi tersebut memicu simpati publik dan ditutup dengan tepuk tangan pengunjung sidang.
Ibu Laras, Fauziah (57), pun berharap putrinya dibebaskan secara utuh dan dapat melanjutkan hidup tanpa beban hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mengenal Apa Itu Museum Date, Kencan Elegan ala Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi
-
Spanyol Sudah di Final, Siapa Kini Favorit Juara Piala Dunia 2026?
-
5 Cara Memilih Bedak yang Tepat untuk Kulit Kombinasi, Makeup Tetap Segar dan Bebas Cakey
-
Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel
-
Mengubah Hidup Keluarga, Misi Mulia Mantri BRI di Pelosok Sumatera Utara
-
IHSG Lanjutkan Tren Positif di Awal Perdagangan, RANS Masih Diburu
-
Siap-siap BBM Naik Lagi, Harga Minyak Dunia Telah Melonjak 4 Hari
-
Mensos Gus Ipul: Setiap Siswa Sekolah Rakyat Berharga
-
Gus Ipul Buka MPLS Perdana Sekolah Rakyat Permanen di Sragen