Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang, mendorong supaya rapat hari ini berujung musyawarah. Dia menolak jika putusan rapat hari ini diputus secara voting.
"Voting tidak bagus. Ini kan mahkamah mengurusi masalah kehormatan, masa voting? Tidak bagus ada istilah voting. Ini bukan paripurna atau rapat komisi. Etika itu di atas hukum," kata Junimart di DPR, Selasa (1/12/2015).
Rapat kali ini merupakan penundaan dari rapat kemarin yang berjalan alot. Sedianya, rapat ini beragenda penentuan jadwal sidang di MKD dalam menangani kasus Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut Junimart, jangan sampai rapat kali ini berujung voting. Dia pun akan mencari cara supaya rapat kali ini diambil secara mufakat.
"Kita lihat nanti, kalau ada cara lain selain voting, kita pilih. Tapi kalau mau voting ya saya nggak bisa paksakan tidak voting," kata dia.
Sesuai rapat kemarin yang diskorsing untuk menindaklanjuti hasil rapat 24 November, rapat tersebut beragendakan tentang pengesahan jadwal persidangan-persidangan, serta pengesahan daftar saksi.
"Dinamika rapat, teman-teman sebagian dari MKD, termasuk pimpinan yang gebrak meja, ingin sekali melakukan peninjauan terhadap legal standing. Yaitu, agar dilakukan kembali verifikasi walaupun sudah selesai," ujar dia.
Menurutnya, peninjauan itu tidak perlu dibahas lagi karena sudah menjadi keputusan MKD. Saat ini, dia meminta anggota MKD untuk fokus pada agenda yang harusnya memang dibahas.
"Saya harapkan semua akan lebih cerdas," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat