Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mudjiono mengatakan, pihaknya bakal mengembangkan kasus penjualan satwa dilindungi. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
"Jadi hari ini, kita tangkap enam tersangka, orang asing satu, oknum PNS satu. Dengan ditangkapnya mereka, kita kembangkan sampai akar-akarnya," kata Mudjiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Dikatakan Mudjiono, pihaknya akan menelusuri pihak yang mendanai para tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi ini.
"Kita juga pasti mendalami siapa penyandang dana ini. Siapa pemasok modal ini akan kita telusuri," tegasnya.
Menurutnya, para tersangka ini telah menjalankan bisnis perdagangan hewan selama dua tahun. Adapun hewan yang dijual ke luar negeri rata-rata berasal dari daerah Sumatera dan Papua.
"Hewan-hewan ini ada yang dari Sumatera, ada yang berasal dari Papua. Mereka sudah beroperasi setahun-dua tahun. Namun demikian, tetap kita akan kembangkan," katanya.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap para tersangka, pihaknya menurut Mudjiono, juga telah mencatat ada dua orangutan dan satu beruang madu yang telah dibawa ke luar Indonesia untuk dipasok ke Kuwait dan Dubai.
"Bulan Juli kemarin, orangutan dari Indonesia dua ekor dikirim ke Kuwait. Satu beruang madu dikirim ke Dubai. Jadi, perdagangan satwa yang dilindungi di Indonesia ini kejadian jual-belinya lintas batas negara," paparnya.
Pihaknya menurut Mudjiono, pun telah menjalin kerja sama dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat di dalam dan luar negeri, untuk menelusuri satwa liar yang telah diperdagangkan ke luar negeri.
"Bahkan kita juga mau kerja sama dengan LSM luar negeri untuk mencari hewan kita, satwa kita yang dilindungi, bagaimana bisa keluar negeri dengan cara yang tidak benar. Kami upayakan itu bisa kembali, sehingga satwa kita tetap utuh," ujarnya lagi.
Adapun keenam tersangka yang telah ditetapkan, masing-masing adalah warga negara Libya berinisial YAM yang berperan sebagai pembeli satwa; petugas balai karantina satwa langka di Bandara Soekarno-Hatta berinsial MS yang berperan meloloskan satwa ke luar negeri; DA dan NKW selaku pemilik dan penjual satwa; JA selaku perantara dan pemilik satwa; serta AW selaku marketing yang membuat akun di media sosial.
Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu ekor macan dahan, dua ekor owa Sumatera, satu ekor beruang madu, empat ekor burung cendrawasih. Selain itu juga disita satu unit mobil merk Honda, satu unit sepeda motor merk Honda, 13 unit HP, serta uang tunai sejumlah Rp65 juta.
Atas perbuataannya itu, keenam tersangka ini disangkakan melanggar pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan