Suara.com - KPK menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Kawasan Serpong, Banten, Selasa (1/12/2015). Dari delapan orang tersebut dua Anggota DPRD Banten, yakni Wakil Ketua DPRD Banten, SM. Hartono dari Partai Golkar dan Tri Satria Santosa dari PDI Perjuangan.
Sementara yang lainnya adalah seorang pimpinan dari perusahaan Banten Development Global dan dua anak buahnya, serta tiga orang sopir.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, bahwa proses penangkapan terhadap delapan orang tersebut terjadi pada siang hari tadi.
"Iya benar sekitar pukul 12.42 WIB tadi di sebuah restoran terjadi OTT," kata Johan.
Berikut kronologis penangkapan:
Sekitar pukul 12.42 WIB di sebuah restoran di kawasan Serpong Tangerang, dekat tol arah ke Merak, daerah Serpong, menuju ke Serpong.
Ada tiga orang yang diduga hendak melakukan transaksi. Tiga orang ini tiba sekitar pukul 12.40 WIB di restoran dan langsung serah terima uang dalam bentuk dolar AS dan rupiah.
Ketiganya adalah dua anggota DPRD, satu pimpinan perusahaan swasta.
Kemudian 3 orang ini digelandang ke KPK sekitar pukul 14.00 WIB tadi bersama driver masing-masing. Tidak lama sekitar pukul 15.30 WIB KPK juga membawa dua orang lagi yang dicokok dari sebuah perusahaan di Banten.
Sebelumnya, Johan Budi menjelaskan bahwa transaksi suap yang terjadi antara pimpinan Perusahaan Banten Development Global dengan anggota DPRD tersebut terkait peraturan daerah pembentukan Bank Daerah Banten.
"Duugaan sementara bahwa serah terima uang itu berkaitan dengan prosos Perda di Banten terkait pembentukan bank daerah Banten," kata Johan.
Dari OTT tersebut, Tim Satgas Penyidik KPK berhasil menyita sejumlah uang yang jumlahnya bum diketahui pasti. Namun, uang tersebut terdapat dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dan juga pecahan rupiah.
"Yang diamankan dari TKP, sejumlah uang, ada dalam bentuk Dolar Amerika, pecahan seratus, ada dalam bentuk rupiah, sekitar puluhan juta," tutup Johan.
Saat ini kedelapan orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam. Karena itu, statusnya saat ini masih dalam status sebagai terperiksa, karena hasil pemeriksaannya belum diketahui secara pasti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Haier H100M96GUX Dobrak Pasar High-End: QD-MiniLED, Audio KEF, dan Refresh Rate 240Hz!
-
Skema Potong Komisi Langsung Dinilai Bikin Pendapatan Ojol Lebih Transparan
-
8 Ciri-ciri Rumah yang Membawa Hoki dan Rezeki Menurut Feng Shui
-
3 Gol, 3 Poin, dan 1 Baju Dibuang: Cerita Unik Kemenangan Vietnam atas Indonesia
-
Rupiah Tembus Rp18.013 per Dolar AS, Penguatan Greenback Kembali Tekan Mata Uang RI
-
Riset: Inflasi Medis RI Diproyeksi Tembus 17,8 Persen, Tertinggi di Asia
-
Sergio Ramos Indonesia! Justin Hubner Sindir Vietnam Usai Garuda Dibantai 0-3
-
8 Sunscreen Niacinamide untuk Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman di Wajah
-
IHSG Berbalik Menguat Pagi Ini, Saham TMPO Dijual investor
-
Tips Cerdas Berburu Mobil Bekas Melalui Lelang Agar Keuangan Tetap Terjaga