Suara.com - KPK menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Kawasan Serpong, Banten, Selasa (1/12/2015). Dari delapan orang tersebut dua Anggota DPRD Banten, yakni Wakil Ketua DPRD Banten, SM. Hartono dari Partai Golkar dan Tri Satria Santosa dari PDI Perjuangan.
Sementara yang lainnya adalah seorang pimpinan dari perusahaan Banten Development Global dan dua anak buahnya, serta tiga orang sopir.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, bahwa proses penangkapan terhadap delapan orang tersebut terjadi pada siang hari tadi.
"Iya benar sekitar pukul 12.42 WIB tadi di sebuah restoran terjadi OTT," kata Johan.
Berikut kronologis penangkapan:
Sekitar pukul 12.42 WIB di sebuah restoran di kawasan Serpong Tangerang, dekat tol arah ke Merak, daerah Serpong, menuju ke Serpong.
Ada tiga orang yang diduga hendak melakukan transaksi. Tiga orang ini tiba sekitar pukul 12.40 WIB di restoran dan langsung serah terima uang dalam bentuk dolar AS dan rupiah.
Ketiganya adalah dua anggota DPRD, satu pimpinan perusahaan swasta.
Kemudian 3 orang ini digelandang ke KPK sekitar pukul 14.00 WIB tadi bersama driver masing-masing. Tidak lama sekitar pukul 15.30 WIB KPK juga membawa dua orang lagi yang dicokok dari sebuah perusahaan di Banten.
Sebelumnya, Johan Budi menjelaskan bahwa transaksi suap yang terjadi antara pimpinan Perusahaan Banten Development Global dengan anggota DPRD tersebut terkait peraturan daerah pembentukan Bank Daerah Banten.
"Duugaan sementara bahwa serah terima uang itu berkaitan dengan prosos Perda di Banten terkait pembentukan bank daerah Banten," kata Johan.
Dari OTT tersebut, Tim Satgas Penyidik KPK berhasil menyita sejumlah uang yang jumlahnya bum diketahui pasti. Namun, uang tersebut terdapat dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dan juga pecahan rupiah.
"Yang diamankan dari TKP, sejumlah uang, ada dalam bentuk Dolar Amerika, pecahan seratus, ada dalam bentuk rupiah, sekitar puluhan juta," tutup Johan.
Saat ini kedelapan orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam. Karena itu, statusnya saat ini masih dalam status sebagai terperiksa, karena hasil pemeriksaannya belum diketahui secara pasti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM