Suara.com - Adanya item pembentukan Bank Banten dalam Rancangan Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah Banten untuk Tahun anggaran 2016 memunculkan dugaan bahwa Gubernur Banten, Rano Karno, terlibat dalam kasus suap DPRD Banten.
Pasalnya, Pembentukan Bank tersebut merupakan langkah lebih lanjut dari peraturan daerah Povinsi Banten Nomor. 5 Tahun 2013.
Namun Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi mengungkapkan, belum ada rencana memeriksa Rano karena masih menunggu hasil pemeriksaan para tersangka.
"Apakah berkaitan atau tidak sehingga membutuhkan keterangan dari Gubernur Banten atau tidak tergantung hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi," kata Johan di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2015).
Meskipun begitu, dirinya tidak menutup kemungkinan akan memanggil Rano.
"Pada prinsipnya siapapun jika keterangan diperlukan tentu akan dipanggil, sepanjang diperlukan menurut penyidik," kata Mantan Juru Bicara KPK tersebut.
Berikut adalah isi peraturan daerah Provinsi Banten No.5 Tahun 2013. Penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham persereoan terbatas Banten Global Development untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten(Bank Banten).
Abstrak: Bahwa dalam rangka meningkatkan aktivitas perekonomian daerah dan kemandirian daerah, perlu dukungan lembaga keuangan yang berperan dalam meningkatkan kualitas pertumbuhan dan pemerataan perekonomian di Provinsi Banten. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Banten Tahun 2012-2017, Pemerintah Provinsi Banten memiliki arah kebijakan untuk membentuk Bank Pembangunan Daerah Banten melalui penyertaan modal, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Banten Global Development Untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Perda Prov. Banten No. 7 Tahun 2009, Perda Prov. Banten No. 3 Tahun 2013.
Undang-Undang ini mengatur tentang :
Penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham perseroan terbatas Banten Global Development untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, dengan sistematika sebagai berikut :
1.Ketentuan umum.
2.Penambahan penyertaan modal daerah
3.Pertanggungjawaban dan kewajiban
4.Hasil Usaha.
5.Ketentuan penutup
Berita Terkait
-
Bom Waktu di Bawah Aspal Jakarta: Mengapa Jalan Amblas Bisa Terjadi Lagi?
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Kebakaran Kemayoran Hanguskan 304 Bangunan, Rano Karno: Listrik Harus Dijaga!
-
Pelipur Lara! Gubernur Pramono Kurban Sapi 1,1 Ton untuk Korban Kebakaran Tamansari
-
Rano Karno Beri Sapi Kurban ke RT Viral yang Punya Pengamanan Canggih di Gandaria
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Skandal Korupsi BGN Tak Halangi Jatah MBG untuk Lansia, Gus Ipul: Tetap Lanjut
-
DPR Sahkan Revisi UU PPSK, OJK Kini Awasi Bursa Karbon hingga Aset Kripto
-
Wamen Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Andrianto Langsung Nonaktifkan Anak Buah
-
Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat
-
Saiful Mujani Sambangi Polda Metro Siap Klarifikasi Tuduhan Makar: Bukti di Kepala!
-
Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!
-
Dadan Cs Ditahan Kejagung, Ketua Banggar DPR: BGN Harus Fokus Makan Bergizi, Bukan iPad dan Motor
-
MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana
-
Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?
-
Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis