Kapolda Metrojaya Irjen Tito Karnavian [suara.com/Oke Atmaja]
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengaku sudah memerintahkan bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap prosedur pengawalan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Hal ini menyusul empat tahanan kasus narkoba yang melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Itu sudah kita tugaskan kadiv propam untuk periksa apakah sudah sesuai SOP atau ridak, kalau tidak sesuai SOP apakah komandannya atau anggotanya," kata Tito kepada wartawan, Jakarta, Rabu (3/12/2015).
Menurutnya, pemeriksaan tersebut guna mengetahui apakah ada unsur kelalaian dalam proses pengawalan para tahanan. Dia juga mengancam akan ada sanksi jika petugas lalai.
"Yang pertama kita sudah pemeriksaan internal utuk anggota apakah sudah sesuai dengan SOP atau tidak. Biasanya ada sanksi," tegasnya.
Selain itu, kata Tito, Polda Metro Jaya sudah membentuk tim khusus untuk memburu empat tahanan yang saat ini masih buron.
"Dan yang kedua membentuk tim untuk melakukan pengejaran gabungan dari Dirkrimum dan polres Jakut dan Jakarta Timur," katanya.
Kaburnya para tahanan kasus narkoba ini berawal dari pengawalan tahanan ke PN Jakut sebanyak 82 orang. Para tahanan diangkut dengan mengunakan bus tahanan Kejaksaan bernomor polisi B 7001 UPA.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur Komisaris Polisi Nasriadi mengatakan saat dibawa menuju Rutan Cipinang, di depan Halte Kantor Imigrasi Jalan Bekasi Timur tersebut para tahanan di dalam mobil berteriak meminta tolong petugas jika salah satu tahanan ada yang sakit.
" Ada tahanan yang teriak mengedor pintu mengatakan ada yang pingsan," kata Nasriadi
Salah satu polisi bernama Brigadir Ery Wijaya membuka pintu untuk melihat apa yang terjadi. Ternyata salah satu tahanan menyerang Ery dengan menyiramkan sesuatu ke matanya dan juga mencoba merebut senjata milik brigadir. Disaat itulah para tahanan yang lain mulai mencoba kabur.
"Selanjutnya korban membuka pintu dan mengecek. Tiba-tiba pelaku menyiramkan air cabai ke muka korban dan berusaha merampas senpi Milik Brigadir Ery serta menggigit tangan kanan korban. Lalu kelima tahanan lain membuka pintu mobil bagian belakang dan melarikan diri," katanya.
Lebih lanjut, Nasriadi mengatakan pelaku yang menyiram Brigadir Ery tertangkap saat ingin kabur bersama tahanan yang lain di TKP tersebut.
" Brigadir Ery dan Ali Sadikin mengejar salah satu tahanan bernama Nur Hasan (30) dan berhasil menangkap pelaku yang melakukan penyiraman tersebut," kata Nasriadi.
Adapun tahanan yang berhasil melarikan diri adalah Hengki Sutejo (40), Darman (24), Rio Rainaldo (21), dan Desi Sagita (31).
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana