Suara.com - Mantan Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Sulawesi Selatan, Ryan Latief, mengaku akan melaporkan PP Pertina ke Mabes Polri, terkait dugaan pencemaran nama baik serta pemecatan dirinya secara sepihak.
"Saya akan lakukan gugatan secara hukum atas pencemaran nama baik. Saya sudah serahkan kepada Lembaga Hukum & Advokasi Lumbung Informasi Rakyat (LHA Lira) Pusat yang akan melaporkan PP Pertina di Mabes Polri," ujar Ryan Latief di Makassar, Jumat (4/12/2015).
Menurut Ryan, dia bersama tim hukumnya itu sudah menyiapkan rencana gugatan. Rencananya, pelaporan resmi ke Mabes Polri akan dilakukan Senin pekan depan.
Ryan Latief menilai, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan PP Pertina terhadap dirinya merupakan fitnah secara tertulis dan pencemaran nama baik secara terbuka di media cetak dan online. Sebab menurutnya, surat yang ditandatangani Ketua Umum Reza Ali dan Sekretaris Jenderal Martinez Dos Santos tanggal 25 November 2015 lalu, itu , tidak sesuai prosedur dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pertina.
Disebutkannya, dalam Pasal 6 dan 7 sebagaimana yang telah diatur tentang tata cara pemberhentian dan sanksi, bahwa sebelum sanksi dijatuhkan harus melalui tahapan 30 hari menggunakan hak jawab dan harus melalui sidang. Atas dasar itu, Ryan menolak SK-nya dan menyiapkan perlawanan hukum dengan melaporkan pihak-pihak terkait yang melakukan pencemaran nama baik dan fitnah secara tertulis ke kepolisian.
Ryan pun mengatakan, selain melapor ke Mabes Polri, pihaknya juga sudah melaporkan sejumlah oknum yang diduga melakukan makar di Pertina Sulsel ke Polda Sulsel.
"Mereka yang mengatasnamakan Pengurus Kota dan Pengurus Kabupaten (Pengkot dan Pengkab) dengan melakukan pemalsuan dokumen organisasi, juga sudah kami laporkan ke Polda Sulsel. Bukti-buktinya sudah kami serahkan ke pihak kepolisian. Mereka harus bertanggung jawab secara hukum," terangnya.
Terkait dengan masalah prosedur pelanggaran AD/ART, dirinya menurut Ryan menempuh jalur organisasi, dengan mengadukan masalah ini ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Komite Olahraha Nasional Indonesia (KONI), serta menyurati KONI Sulsel.
Sementara itu, Tim Hukum Lira, Juju Purwantoro mengatakan, alasan Ryan Latief menolak SK pemecatan yang diterbitkan PP Pertina sudah tepat.
"SK berupa fitnah dan pencemaran nama baik yang ditandatangani Ketua Umum Reza Ali dan Sekretaris Jenderal Martinez dos Santos itu tidak sesuai prosedur dan melanggar AD/ART Pertina," jelasnya.
Juju mengatakan, karena tidak sesuai AD ART Pasal 6 dan 7 sebagaimana yang telah diatur tentang tata cara pemberhentian dan sanksi, maka SK itu dapat dikatakan cacat hukum.
"Ini bentuk fitnah dan pencemaran nama baik kepada Saudara Ryan Latief. Ini jelas bentuk pelanggaran hukum. Makanya kita akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya," tegas Juju. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek