Suara.com - Mantan Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Sulawesi Selatan, Ryan Latief, mengaku akan melaporkan PP Pertina ke Mabes Polri, terkait dugaan pencemaran nama baik serta pemecatan dirinya secara sepihak.
"Saya akan lakukan gugatan secara hukum atas pencemaran nama baik. Saya sudah serahkan kepada Lembaga Hukum & Advokasi Lumbung Informasi Rakyat (LHA Lira) Pusat yang akan melaporkan PP Pertina di Mabes Polri," ujar Ryan Latief di Makassar, Jumat (4/12/2015).
Menurut Ryan, dia bersama tim hukumnya itu sudah menyiapkan rencana gugatan. Rencananya, pelaporan resmi ke Mabes Polri akan dilakukan Senin pekan depan.
Ryan Latief menilai, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan PP Pertina terhadap dirinya merupakan fitnah secara tertulis dan pencemaran nama baik secara terbuka di media cetak dan online. Sebab menurutnya, surat yang ditandatangani Ketua Umum Reza Ali dan Sekretaris Jenderal Martinez Dos Santos tanggal 25 November 2015 lalu, itu , tidak sesuai prosedur dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pertina.
Disebutkannya, dalam Pasal 6 dan 7 sebagaimana yang telah diatur tentang tata cara pemberhentian dan sanksi, bahwa sebelum sanksi dijatuhkan harus melalui tahapan 30 hari menggunakan hak jawab dan harus melalui sidang. Atas dasar itu, Ryan menolak SK-nya dan menyiapkan perlawanan hukum dengan melaporkan pihak-pihak terkait yang melakukan pencemaran nama baik dan fitnah secara tertulis ke kepolisian.
Ryan pun mengatakan, selain melapor ke Mabes Polri, pihaknya juga sudah melaporkan sejumlah oknum yang diduga melakukan makar di Pertina Sulsel ke Polda Sulsel.
"Mereka yang mengatasnamakan Pengurus Kota dan Pengurus Kabupaten (Pengkot dan Pengkab) dengan melakukan pemalsuan dokumen organisasi, juga sudah kami laporkan ke Polda Sulsel. Bukti-buktinya sudah kami serahkan ke pihak kepolisian. Mereka harus bertanggung jawab secara hukum," terangnya.
Terkait dengan masalah prosedur pelanggaran AD/ART, dirinya menurut Ryan menempuh jalur organisasi, dengan mengadukan masalah ini ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Komite Olahraha Nasional Indonesia (KONI), serta menyurati KONI Sulsel.
Sementara itu, Tim Hukum Lira, Juju Purwantoro mengatakan, alasan Ryan Latief menolak SK pemecatan yang diterbitkan PP Pertina sudah tepat.
"SK berupa fitnah dan pencemaran nama baik yang ditandatangani Ketua Umum Reza Ali dan Sekretaris Jenderal Martinez dos Santos itu tidak sesuai prosedur dan melanggar AD/ART Pertina," jelasnya.
Juju mengatakan, karena tidak sesuai AD ART Pasal 6 dan 7 sebagaimana yang telah diatur tentang tata cara pemberhentian dan sanksi, maka SK itu dapat dikatakan cacat hukum.
"Ini bentuk fitnah dan pencemaran nama baik kepada Saudara Ryan Latief. Ini jelas bentuk pelanggaran hukum. Makanya kita akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya," tegas Juju. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser