Suara.com - Mantan Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Sulawesi Selatan, Ryan Latief, mengaku akan melaporkan PP Pertina ke Mabes Polri, terkait dugaan pencemaran nama baik serta pemecatan dirinya secara sepihak.
"Saya akan lakukan gugatan secara hukum atas pencemaran nama baik. Saya sudah serahkan kepada Lembaga Hukum & Advokasi Lumbung Informasi Rakyat (LHA Lira) Pusat yang akan melaporkan PP Pertina di Mabes Polri," ujar Ryan Latief di Makassar, Jumat (4/12/2015).
Menurut Ryan, dia bersama tim hukumnya itu sudah menyiapkan rencana gugatan. Rencananya, pelaporan resmi ke Mabes Polri akan dilakukan Senin pekan depan.
Ryan Latief menilai, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan PP Pertina terhadap dirinya merupakan fitnah secara tertulis dan pencemaran nama baik secara terbuka di media cetak dan online. Sebab menurutnya, surat yang ditandatangani Ketua Umum Reza Ali dan Sekretaris Jenderal Martinez Dos Santos tanggal 25 November 2015 lalu, itu , tidak sesuai prosedur dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pertina.
Disebutkannya, dalam Pasal 6 dan 7 sebagaimana yang telah diatur tentang tata cara pemberhentian dan sanksi, bahwa sebelum sanksi dijatuhkan harus melalui tahapan 30 hari menggunakan hak jawab dan harus melalui sidang. Atas dasar itu, Ryan menolak SK-nya dan menyiapkan perlawanan hukum dengan melaporkan pihak-pihak terkait yang melakukan pencemaran nama baik dan fitnah secara tertulis ke kepolisian.
Ryan pun mengatakan, selain melapor ke Mabes Polri, pihaknya juga sudah melaporkan sejumlah oknum yang diduga melakukan makar di Pertina Sulsel ke Polda Sulsel.
"Mereka yang mengatasnamakan Pengurus Kota dan Pengurus Kabupaten (Pengkot dan Pengkab) dengan melakukan pemalsuan dokumen organisasi, juga sudah kami laporkan ke Polda Sulsel. Bukti-buktinya sudah kami serahkan ke pihak kepolisian. Mereka harus bertanggung jawab secara hukum," terangnya.
Terkait dengan masalah prosedur pelanggaran AD/ART, dirinya menurut Ryan menempuh jalur organisasi, dengan mengadukan masalah ini ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Komite Olahraha Nasional Indonesia (KONI), serta menyurati KONI Sulsel.
Sementara itu, Tim Hukum Lira, Juju Purwantoro mengatakan, alasan Ryan Latief menolak SK pemecatan yang diterbitkan PP Pertina sudah tepat.
"SK berupa fitnah dan pencemaran nama baik yang ditandatangani Ketua Umum Reza Ali dan Sekretaris Jenderal Martinez dos Santos itu tidak sesuai prosedur dan melanggar AD/ART Pertina," jelasnya.
Juju mengatakan, karena tidak sesuai AD ART Pasal 6 dan 7 sebagaimana yang telah diatur tentang tata cara pemberhentian dan sanksi, maka SK itu dapat dikatakan cacat hukum.
"Ini bentuk fitnah dan pencemaran nama baik kepada Saudara Ryan Latief. Ini jelas bentuk pelanggaran hukum. Makanya kita akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya," tegas Juju. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal
-
'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim
-
7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?
-
Kasus Dokter Internship Meninggal, Menkes Minta Audit Medis Tindakan RS
-
Maut Mengintai di Balik 'Jalan Pintas', 57 Nyawa Melayang Sia-sia di Jalur Kereta Daop 1 Jakarta
-
Eks Wamenaker Noel Ngaku 'Gak Tahu' Terima Ducati Harus Lapor KPK: Saya Menyesal Banget
-
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK