Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengundur jadwal persidangan dengan agenda memanggil Ketua DPR Setya Novanto, semula dijadwalkan pada Senin (7/12/2015) pukul 09.00 WIB menjadi pukul 13.00 WIB, tanpa alasan jelas.
"Seharusnya sidang pukul 09.00 WIB, namun tiba-tiba saya mendapat pesan singkat diundur menjadi 13.00 WIB, tanpa penjelasan pengundurannya," kata anggota MKD Akbar Faisal di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan kalau ada hal-hal yang layak untuk dijadikan alasan pengunduran itu maka bisa diterima, namun apabila tidak maka itu bisa dipertanyakan.
Menurut Akbar, saat ini MKD melakukan rapat internal dahulu, namun ia mengaku tidak mengerti apa agendanya.
"Kita lihat saja dulu namun yang pasti sidangnya harus terbuka dan sesuai dengan jadwal serta tidak ada penundaan yang tidak perlu," ujarnya.
Menurut politikus Partai Nasdem itu, berdasarkan UU, semua sidang-sidang di DPR berlangsung secara terbuka kecuali untuk hal-hal yang disepakati. Dia menilai ada beberapa hal yang bisa menyebabkan sidang di DPR berlangsung tertutup, namun secara keseluruhan bisa berlangsung terbuka.
"Masyarakat mau tahu pertarungannya di MKD seperti apa namun sebenarnya tidak ada, namun yang ada adalah keinginan beberapa pihak agar sidang tertutup," ungkapnya.
Anggota MKD dari Fraksi Gerindra, Supratman membenarkan penundaan sidang tersebut disebabkan ada tugas Ketua DPR yang tidak bisa ditinggalkan.
Dia juga mengapresiasi Novanto yang hanya menunda kedatangannya menjadi pukul 13.00 WIB dan tetap hadir pada sidang hari Senin (7/12/2015).
"Namun kita perlu apresiasu dia cuma minta tunda hingga pukul 13.00 WIB dan tetap akan hadir," ucap Supratman.
Dia mengatakan terkait sifat sidang yang berlangsung terbuka atau tertutup, lebih baik diserahkan pada permintaan Novanto. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa
-
Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?
-
2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya
-
Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
-
Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut
-
Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang
-
Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?
-
Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur