Ketua DPR RI Setya Novanto. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Suara.com - Sidang kode etik Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Ketua DPR Setya Novanto akan digelar siang ini pukul 13.00 Wib setelah ditunda dari jadwal sebelumnya yakni pukul 09.00 WIB pagi, Senin (7/12/2015). Belum dapat dipastikan apakah sidang kasus dugaan penyelewengan kewenangan oleh Setnov yang meminta saham PT Freeport Indonesia terkait perpanjangan kontrak karya ini akan digelar secara terbuka atau tertutup.
Anggota MKD dari Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding menyatakan bahwa sidang kode etik ini harus digelar secara terbuka. Sehingga publik bisa menyaksikan langsung.
"Kami mau sidang terbuka karena sudah dua kali sidang dalam kasus ini dilakukan secara terbuka. Jika tertutup saya akan pertanyakan apa urgensinya sidang tertutup," kata Sudding di gedung DPR.
Menurut dia sidang kali ini adalah kesempatan bagi Setnov untuk mengklarifikasi dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta jatah saham kepada perusahaan tambang emas milik Amerika Serikat tersebut.
"Ini kesempatan bagi Novanto mengklarifikasi mengenai pertemuan tersebut. Maka dari itu sidang harus digelar terbuka," ujarnya.
Dia menambahkan, tak menutup kemungkinan untuk menentukan sidang ini nanti terbuka atau tertutup tak menemukan kesepakatan, dan akan dilakukan voting.
"Kalau tidak ada kesepakatan bulat apakah ini tertutup atau terbuka maka bisa dilakukan voting," tandasnya.
Sudding menjelaskan, sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 Wib pagi tadi terpaksa diundur karena Setnov tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatannya mewakili parlemen diluar yang tak bisa ditinggalkan.
"Apa yang diagendakan itu diundur karena pak Novanto ada agenda kenegaraan, sehingga kami memberikan kesempatan untuk menghadiri acara kenegaraan tersebut," terangnya.
Sampai beritakan ini diturunkan sidang kode etik terhadap Setnov belum juga dimulai. Setnov sendiri juga belum tampak hadir.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
Di Sidang MKD: Ahli Media Sosial Sebut Isu Demo Agustus Sarat Penggiringan Opini
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah