Ketua DPR RI Setya Novanto. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Suara.com - Sidang kode etik Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Ketua DPR Setya Novanto akan digelar siang ini pukul 13.00 Wib setelah ditunda dari jadwal sebelumnya yakni pukul 09.00 WIB pagi, Senin (7/12/2015). Belum dapat dipastikan apakah sidang kasus dugaan penyelewengan kewenangan oleh Setnov yang meminta saham PT Freeport Indonesia terkait perpanjangan kontrak karya ini akan digelar secara terbuka atau tertutup.
Anggota MKD dari Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding menyatakan bahwa sidang kode etik ini harus digelar secara terbuka. Sehingga publik bisa menyaksikan langsung.
"Kami mau sidang terbuka karena sudah dua kali sidang dalam kasus ini dilakukan secara terbuka. Jika tertutup saya akan pertanyakan apa urgensinya sidang tertutup," kata Sudding di gedung DPR.
Menurut dia sidang kali ini adalah kesempatan bagi Setnov untuk mengklarifikasi dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta jatah saham kepada perusahaan tambang emas milik Amerika Serikat tersebut.
"Ini kesempatan bagi Novanto mengklarifikasi mengenai pertemuan tersebut. Maka dari itu sidang harus digelar terbuka," ujarnya.
Dia menambahkan, tak menutup kemungkinan untuk menentukan sidang ini nanti terbuka atau tertutup tak menemukan kesepakatan, dan akan dilakukan voting.
"Kalau tidak ada kesepakatan bulat apakah ini tertutup atau terbuka maka bisa dilakukan voting," tandasnya.
Sudding menjelaskan, sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 Wib pagi tadi terpaksa diundur karena Setnov tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatannya mewakili parlemen diluar yang tak bisa ditinggalkan.
"Apa yang diagendakan itu diundur karena pak Novanto ada agenda kenegaraan, sehingga kami memberikan kesempatan untuk menghadiri acara kenegaraan tersebut," terangnya.
Sampai beritakan ini diturunkan sidang kode etik terhadap Setnov belum juga dimulai. Setnov sendiri juga belum tampak hadir.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
Di Sidang MKD: Ahli Media Sosial Sebut Isu Demo Agustus Sarat Penggiringan Opini
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis
-
Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!