Peneliti LSI Ardian Sopa. (Suara.com/ Erick Tanjung)
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) merilis hasil quick count atau hitungan sementara pemilihan kepala daerah serentak 2015 di sejumlah wilayah Indonesia. Daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak pada Rabu (9/12/2015) kemarin mayoritas dimenangkan oleh pasangan calon petahana, baik itu incumbent Bupati/Walikota dan Gubernur.
"Dari 21 wilayah, 15 daerah dimenangkan oleh incumbent atau keluarga incumbent atau diatas 70 persen," kata Ardian Sopa, peneliti LSI dalam konfrensi pers di kantornya, Rawamangun, Jakarta Timur.
Salah satunya adalah Provinsi Sumatera Barat dimenangkan oleh Irwan Prayitno-Nasrul Abit, pasangan petahana Gubernur ini meraih 59,04 persen suara. Kemudian Kabupaten Banyuwangi yang dimenangkan oleh pasangan Abdullah Azwar Anas-Yusuf Widyamoko yang memperoleh 88,78 persen suara.
"Selain itu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur) dimenangkan oleh pasangan Rita Widyasari-Edi Damansyah. Rita adalah incumbent Bupati yang meraih 88,76 persen suara," ujarnya.
Suara.com - Menurut Ardian kemenangan para petahana itu dipengaruhi beberapa faktor. Pertama adalah karena masyarakat merasa puas atas kinerja kepemmpinannya selama menjabat, kedua, pasangan petahana itu sudah lebih dikenal oleh masyarakat, artinya mereka sudah punya modal awal yaitu popularitas.
Faktor ketiga adalah pasangan petahana dianggap telah menguasai dan mampu menjangkau semua segmen pemilih. Faktor yang keempat pasangan petahana mampu menggerakan tokoh informal maupun formal seperti orang birokrasi.
"Kemudian yang ke lima, pasangan petahana ini lebih siap secara finansial. Selama menjabat dia bisa mengumpulkan pundi lebih banyak, dan gajinya selama menjabat cenderung tidak terpakai karena semua kebutuhannya ditanggung negara," katanya.
Sementara itu, metodologi quick count LSI ini dengan teknik penarikan sampel secara multistage random samping. Sampel tersebar secara proporsional berdasarkan jumlah pemilih dan dipilih secara acak di wilayah kecamatan untuk kabupaten dan seluruh wilayah kabupaten untuk provinsi. Sedangkan samping error ± 1%.
Sekedar informasi, 15 wilayah yang dimenangkan oleh pasangan petahana adalah Provinsi Sumatera Barat, Kota Batam, Bengkulu Utara, Malang, Kediri, Gresik, Banyuwangi, Indramayu, Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kotawaringin Timur, Gowa, Lombok Tengah, dan Lombok Utara.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara