Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telahberhasil mengamankan tiga orang dengan inisial AS (41), FI (37) dan RBT (38) dalam kasus dugaan penipuan. Yang menghebohkan, ternyata tersangka AS dan FI adalah seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba atas kasus yang sama.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan menjelaskan pelaku melakukan aksinya dari balik jeruji besi dengan cara berkomunikasi lewat handphone kepada korbannya. Isi sms tersebut adalah menawarkan sejumlah kendaraan yang akan dilelang oleh pihak Polda Metro Jaya dan Direktorat Jendral (Dirjen) Bea Cukai.
"Pelaku AS dan FI, mengirimkan sms kepada korban secara acak tentang adanya proyek lelang yang dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya dan Dirjen Bea Cukai. Pelaku mengaku-ngaku sebagai anggota Polisi dengan nama Agus," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan Kamis (10/12/2015).
Iwan menambahkan setelah korban terayu dengan harga yang ditawarkan kedua pelaku, korban diperintahkan mengirimkan uang sejumlah Rp 10 Juta dengan alasan untuk mendaftar dalam proses lelang.
"Korban disuruh mengirimkan uang dengan modus untuk mendaftar proses lelang ke rekening tujuan atas nama tersangka RBT yang mengaku sebagai ketua lelang," kata Iwan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Berita Terkait
-
Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
-
Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Literasi Keamanan Siber di Tengah Maraknya Penipuan Digital
-
Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan
-
Siapkan Bukti Video, Roy Suryo Serang Balik Prosedur Polisi Lewat 3 Poin Praperadilan
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura