Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telahberhasil mengamankan tiga orang dengan inisial AS (41), FI (37) dan RBT (38) dalam kasus dugaan penipuan. Yang menghebohkan, ternyata tersangka AS dan FI adalah seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba atas kasus yang sama.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan menjelaskan pelaku melakukan aksinya dari balik jeruji besi dengan cara berkomunikasi lewat handphone kepada korbannya. Isi sms tersebut adalah menawarkan sejumlah kendaraan yang akan dilelang oleh pihak Polda Metro Jaya dan Direktorat Jendral (Dirjen) Bea Cukai.
"Pelaku AS dan FI, mengirimkan sms kepada korban secara acak tentang adanya proyek lelang yang dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya dan Dirjen Bea Cukai. Pelaku mengaku-ngaku sebagai anggota Polisi dengan nama Agus," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan Kamis (10/12/2015).
Iwan menambahkan setelah korban terayu dengan harga yang ditawarkan kedua pelaku, korban diperintahkan mengirimkan uang sejumlah Rp 10 Juta dengan alasan untuk mendaftar dalam proses lelang.
"Korban disuruh mengirimkan uang dengan modus untuk mendaftar proses lelang ke rekening tujuan atas nama tersangka RBT yang mengaku sebagai ketua lelang," kata Iwan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Berita Terkait
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Mensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana, Rp 10 Ribu per Hari Dinilai Tak Relevan
-
Kaleidoskop Jakarta 2025: Wajah Baru DKJ, Amukan Si Jago Merah, hingga Banjir Tetap Jadi Langganan
-
Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!
-
Empat Pekan Pascabencana Sumatra, Apa Saja yang Sudah Pemerintah Lakukan?
-
PKB soal Bencana Sumatra: Saling Tuding Cuma Bikin Lemah, Kita Kembali ke Khitah Gotong Royong
-
18 Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Berkesan: Cocok Dikirim ke Atasan, Sahabat, hingga Si Dia!
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 24-25 Desember, Ini Jadwalnya
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional