Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat Rancangan Undang-undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016, Kamis (10/12/2015). Salah satu Undang-undang yang diusulkan di Undang-undang Prolegnas Prioritas yakni UU Penghinaan dalam Persidangan (Contempt of Court).
Menanggapi hal tersebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menilai UU Contempt Of Court (Penghinaan dalam Persidangan) sudah diterapkan di beberapa negara, salah satunya di Amerika Serikat.
"Di Amerika kalau kita salah ngomong, dibilang Contempt of Court itu biasa. Supaya dunia ketertiban di pengadilan jangan sampai ada orang lempar sepatu di pengadilan," ujar Yasonna usai mengikuti rapat RUU Prolegnas Prioritas 2016, di Ruang Baleg DPR, Gedung DPR, Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis malam (10/12/2015).
Usulan UU Penghinaan dalam persidangan (Contempt of Court) tersebut, kata Yasonna, untuk menghindari terjadinya tindakan anarkis di persidangan. Ia mencontohkan, di negara-negara maju persidangan di pengadilan begitu sakral.
"Kalau dibiarkan sebebas-bebasnya di pengadilan bagaimana, jadi kebebasan yang sebebas-bebasnya itu anarkis, harus ada aturannya. Kebebasan harus diatur, peradilannya kan juga harus diatur," katanya.
Ia menambahkan, perlunya dibuat kewenangan bagi hakim, untuk menghindari keributan, demi menjaga ketertiban peradilan.
"Ada hal yang di khawatirkan misalnya sidang asusila, karena harus terutup atau ada beberapa hal demi menjaga ketertiban peradilan. Perlu dibuat suatu keewenangan bagi hakim supaya dia bisa mengusir orang di pengadilan kalau melawan, bisa dianggap contempt of court. Tapi itu biasanya pidana ringan bukan pidana berat," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Baleg Sareh Wiryono mengatakan UU Penghinaan dalam persidangan (Contempt of Court) penting untuk untuk dibahas, oleh karena itu masuk dalam usulan UU Prolegnas Prioritas.
"UU ini juga saya anggap penting sekali, makanya dimasukkan dalam prolegnas prioritas,"ujar Sareh usai mengikuti rapat di Ruang Baleg, Gedung Nusantara I, Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Kamis malam (10/12/2015)
Sareh menuturkan, UU Penghinaan dalam persidangan merupakan usulan dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Kata Sareh, dalam persidangan, terjadi pelanggaran di pengadilan seperti menaiki meja, adanya ocehan saat berlangsungnya persidangan.
"Ini karena desakan dari IKAHI supaya dimasukkan ke dalam UU terjadi ada ocehan, orang bisa naik ke bangku, seolah tidak ada tindakan apa," katanya.
Ia pun menambahkan, nantinya ada pembatasan untuk mengatur konstitusi.
"Tidak ada yang mengatur gitu loh. Ini kita kasih batasan. Paling tidak ada pencegahan, jangan sampailah ada kejadian dan dilihat di luar negeri, masa sidang sampai orang-orang naik di atas meja, kan musti ada pembatasan. Itu tetap pelanggaran, di dalam persidangan," tutur Sareh
Tak hanya itu, UU Penghinaan dalam persidangan, akan dibahas tahun 2016, maka dari itu dibuat pembahasan. "Karena memang itu harus masuk prioritas karena itu sudah masuk prolegnas 2014, 2015. Kan sudah memang masuk Prolegnas. Jadi bukan apa-apa," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Kongres Diundur, Yasonna Tegaskan PDIP Masih Solid: Mana Ada Beda-beda Sikap, Solid!
-
Fakta Contempt of Court, Razman Bisa Dipenjara Imbas Ngamuk di Sidang
-
Apa Arti Contempt of Court? Diduga Dilakukan Razman Saat Minta Ganti Hakim
-
PDIP Beberkan 3 Skenario Pemecatan Yasonna Laoly oleh Jokowi Jelang Akhir Masa Jabatan
-
Resmi Gantikan Politisi PDIP, Menkumham Baru Supratman Andi Agtas Punya Harta Rp18,4 Miliar
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional