Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat Rancangan Undang-undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016, Kamis (10/12/2015). Salah satu Undang-undang yang diusulkan di Undang-undang Prolegnas Prioritas yakni UU Penghinaan dalam Persidangan (Contempt of Court).
Menanggapi hal tersebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menilai UU Contempt Of Court (Penghinaan dalam Persidangan) sudah diterapkan di beberapa negara, salah satunya di Amerika Serikat.
"Di Amerika kalau kita salah ngomong, dibilang Contempt of Court itu biasa. Supaya dunia ketertiban di pengadilan jangan sampai ada orang lempar sepatu di pengadilan," ujar Yasonna usai mengikuti rapat RUU Prolegnas Prioritas 2016, di Ruang Baleg DPR, Gedung DPR, Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis malam (10/12/2015).
Usulan UU Penghinaan dalam persidangan (Contempt of Court) tersebut, kata Yasonna, untuk menghindari terjadinya tindakan anarkis di persidangan. Ia mencontohkan, di negara-negara maju persidangan di pengadilan begitu sakral.
"Kalau dibiarkan sebebas-bebasnya di pengadilan bagaimana, jadi kebebasan yang sebebas-bebasnya itu anarkis, harus ada aturannya. Kebebasan harus diatur, peradilannya kan juga harus diatur," katanya.
Ia menambahkan, perlunya dibuat kewenangan bagi hakim, untuk menghindari keributan, demi menjaga ketertiban peradilan.
"Ada hal yang di khawatirkan misalnya sidang asusila, karena harus terutup atau ada beberapa hal demi menjaga ketertiban peradilan. Perlu dibuat suatu keewenangan bagi hakim supaya dia bisa mengusir orang di pengadilan kalau melawan, bisa dianggap contempt of court. Tapi itu biasanya pidana ringan bukan pidana berat," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Baleg Sareh Wiryono mengatakan UU Penghinaan dalam persidangan (Contempt of Court) penting untuk untuk dibahas, oleh karena itu masuk dalam usulan UU Prolegnas Prioritas.
"UU ini juga saya anggap penting sekali, makanya dimasukkan dalam prolegnas prioritas,"ujar Sareh usai mengikuti rapat di Ruang Baleg, Gedung Nusantara I, Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Kamis malam (10/12/2015)
Sareh menuturkan, UU Penghinaan dalam persidangan merupakan usulan dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Kata Sareh, dalam persidangan, terjadi pelanggaran di pengadilan seperti menaiki meja, adanya ocehan saat berlangsungnya persidangan.
"Ini karena desakan dari IKAHI supaya dimasukkan ke dalam UU terjadi ada ocehan, orang bisa naik ke bangku, seolah tidak ada tindakan apa," katanya.
Ia pun menambahkan, nantinya ada pembatasan untuk mengatur konstitusi.
"Tidak ada yang mengatur gitu loh. Ini kita kasih batasan. Paling tidak ada pencegahan, jangan sampailah ada kejadian dan dilihat di luar negeri, masa sidang sampai orang-orang naik di atas meja, kan musti ada pembatasan. Itu tetap pelanggaran, di dalam persidangan," tutur Sareh
Tak hanya itu, UU Penghinaan dalam persidangan, akan dibahas tahun 2016, maka dari itu dibuat pembahasan. "Karena memang itu harus masuk prioritas karena itu sudah masuk prolegnas 2014, 2015. Kan sudah memang masuk Prolegnas. Jadi bukan apa-apa," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Kongres Diundur, Yasonna Tegaskan PDIP Masih Solid: Mana Ada Beda-beda Sikap, Solid!
-
Fakta Contempt of Court, Razman Bisa Dipenjara Imbas Ngamuk di Sidang
-
Apa Arti Contempt of Court? Diduga Dilakukan Razman Saat Minta Ganti Hakim
-
PDIP Beberkan 3 Skenario Pemecatan Yasonna Laoly oleh Jokowi Jelang Akhir Masa Jabatan
-
Resmi Gantikan Politisi PDIP, Menkumham Baru Supratman Andi Agtas Punya Harta Rp18,4 Miliar
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO