Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat Rancangan Undang-undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016, Kamis (10/12/2015). Salah satu Undang-undang yang diusulkan di Undang-undang Prolegnas Prioritas yakni UU Penghinaan dalam Persidangan (Contempt of Court).
Menanggapi hal tersebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menilai UU Contempt Of Court (Penghinaan dalam Persidangan) sudah diterapkan di beberapa negara, salah satunya di Amerika Serikat.
"Di Amerika kalau kita salah ngomong, dibilang Contempt of Court itu biasa. Supaya dunia ketertiban di pengadilan jangan sampai ada orang lempar sepatu di pengadilan," ujar Yasonna usai mengikuti rapat RUU Prolegnas Prioritas 2016, di Ruang Baleg DPR, Gedung DPR, Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis malam (10/12/2015).
Usulan UU Penghinaan dalam persidangan (Contempt of Court) tersebut, kata Yasonna, untuk menghindari terjadinya tindakan anarkis di persidangan. Ia mencontohkan, di negara-negara maju persidangan di pengadilan begitu sakral.
"Kalau dibiarkan sebebas-bebasnya di pengadilan bagaimana, jadi kebebasan yang sebebas-bebasnya itu anarkis, harus ada aturannya. Kebebasan harus diatur, peradilannya kan juga harus diatur," katanya.
Ia menambahkan, perlunya dibuat kewenangan bagi hakim, untuk menghindari keributan, demi menjaga ketertiban peradilan.
"Ada hal yang di khawatirkan misalnya sidang asusila, karena harus terutup atau ada beberapa hal demi menjaga ketertiban peradilan. Perlu dibuat suatu keewenangan bagi hakim supaya dia bisa mengusir orang di pengadilan kalau melawan, bisa dianggap contempt of court. Tapi itu biasanya pidana ringan bukan pidana berat," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Baleg Sareh Wiryono mengatakan UU Penghinaan dalam persidangan (Contempt of Court) penting untuk untuk dibahas, oleh karena itu masuk dalam usulan UU Prolegnas Prioritas.
"UU ini juga saya anggap penting sekali, makanya dimasukkan dalam prolegnas prioritas,"ujar Sareh usai mengikuti rapat di Ruang Baleg, Gedung Nusantara I, Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Kamis malam (10/12/2015)
Sareh menuturkan, UU Penghinaan dalam persidangan merupakan usulan dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Kata Sareh, dalam persidangan, terjadi pelanggaran di pengadilan seperti menaiki meja, adanya ocehan saat berlangsungnya persidangan.
"Ini karena desakan dari IKAHI supaya dimasukkan ke dalam UU terjadi ada ocehan, orang bisa naik ke bangku, seolah tidak ada tindakan apa," katanya.
Ia pun menambahkan, nantinya ada pembatasan untuk mengatur konstitusi.
"Tidak ada yang mengatur gitu loh. Ini kita kasih batasan. Paling tidak ada pencegahan, jangan sampailah ada kejadian dan dilihat di luar negeri, masa sidang sampai orang-orang naik di atas meja, kan musti ada pembatasan. Itu tetap pelanggaran, di dalam persidangan," tutur Sareh
Tak hanya itu, UU Penghinaan dalam persidangan, akan dibahas tahun 2016, maka dari itu dibuat pembahasan. "Karena memang itu harus masuk prioritas karena itu sudah masuk prolegnas 2014, 2015. Kan sudah memang masuk Prolegnas. Jadi bukan apa-apa," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Kongres Diundur, Yasonna Tegaskan PDIP Masih Solid: Mana Ada Beda-beda Sikap, Solid!
-
Fakta Contempt of Court, Razman Bisa Dipenjara Imbas Ngamuk di Sidang
-
Apa Arti Contempt of Court? Diduga Dilakukan Razman Saat Minta Ganti Hakim
-
PDIP Beberkan 3 Skenario Pemecatan Yasonna Laoly oleh Jokowi Jelang Akhir Masa Jabatan
-
Resmi Gantikan Politisi PDIP, Menkumham Baru Supratman Andi Agtas Punya Harta Rp18,4 Miliar
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah