Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 1.295 kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari sepanjang Januari hingga November 2015.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Budiyanto mengatakan dari ribuan kasus kecelakaan tersebut, sebanyak 117 orang di antaranya menjadi korban jiwa.
"Selama Januari sampai dengan November
2015, sebanyak 1.294 kasus, korban meninggal dunia 117 orang, korban luka berat sebanyak 1083 orang dan korban luka ringan 94 orang," kata Budiyanto kepada wartawan melalui pesan tertulis, Jumat (11/12/2015).
Dia pun mengaku sangat prihatin terkait banyaknya korban yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas tabrak lari tersebut.
"Dari hasil analisa dan evaluasi tentang kejadian laka lantas tabrak lari di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih menunjukan angka yang cukup memprihatinkan," katanya.
Budiyanto mengatakan ada banyak faktor yang melatarbelakangi para pelaku tabrak lari tidak bertanggungjawab. Pertama, kata dia, pelaku ingin lari dari jeratan hukuman pidana.
"Dari aspek keamanan takut dihakimin massa dan tidak tahu harus berbuat apa karena bingung kemudian meninggalkan TKP," katanya.
Dia juga mengimbau agar kepada masyarakat yang terlibat kecelakaan tabrak lari untuk bisa memberikan pertolongan korban.
"Memberikan pertolongan kepada korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada kantor Kepolisian terdekat," kata Budiyanto.
Lebih lanjut, Budiyanto menambahkan jika aturan tersebut telah diatur dalam Pasal 231 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
Ayat 1: pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas lantas wajib menghentikan kendaraan bermotor yang dikemudikannya, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan ke kantor Kepolsian terdekat.
Ayat 2: pengemudi kendaraan bermotor dalam keadaan memaksa tidak bisa melaksa nakan ketentuan tersebut agar segera melaporkan diri kepada Kepolisian terdekat. Dan apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan bermotornya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melapor ke kantor kepolisian terdekat bisa dijerat Pasal 312 UU No 22 tahun 2009 dan terancam pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp75 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Militer AS Gunakan AI Claude Serang Iran, Padahal Trump Sudah Putus Hubungan dengan Pemiliknya
-
Prabowo Pimpin Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI Try Sutrisno di TMP, Langit Kalibata 'Menangis'
-
Waspada Lonjakan Mendadak! Polri Siapkan 161 Ribu Personel Amankan Arus Mudik Lebaran 2026
-
Analis: Stok Pencegat Rudal AS Menipis, Kapal Perang dan Tanker di Selat Hormuz Jadi Incaran
-
Ketua MPR Harap Indonesia Tak Kena Dampak Perang ASIsrael dengan Iran
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Operasi Ketupat 2026, Polri Kerahkan 161 Ribu Personel Gabungan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahmad Muzani Ungkap Pesan Terakhir Try Sutrisno: Ingin Amandemen UUD 45
-
Israel Tingkatkan Serangan ke Lebanon Buntut Roket dan Drone Hizbullah