Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 1.295 kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari sepanjang Januari hingga November 2015.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Budiyanto mengatakan dari ribuan kasus kecelakaan tersebut, sebanyak 117 orang di antaranya menjadi korban jiwa.
"Selama Januari sampai dengan November
2015, sebanyak 1.294 kasus, korban meninggal dunia 117 orang, korban luka berat sebanyak 1083 orang dan korban luka ringan 94 orang," kata Budiyanto kepada wartawan melalui pesan tertulis, Jumat (11/12/2015).
Dia pun mengaku sangat prihatin terkait banyaknya korban yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas tabrak lari tersebut.
"Dari hasil analisa dan evaluasi tentang kejadian laka lantas tabrak lari di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih menunjukan angka yang cukup memprihatinkan," katanya.
Budiyanto mengatakan ada banyak faktor yang melatarbelakangi para pelaku tabrak lari tidak bertanggungjawab. Pertama, kata dia, pelaku ingin lari dari jeratan hukuman pidana.
"Dari aspek keamanan takut dihakimin massa dan tidak tahu harus berbuat apa karena bingung kemudian meninggalkan TKP," katanya.
Dia juga mengimbau agar kepada masyarakat yang terlibat kecelakaan tabrak lari untuk bisa memberikan pertolongan korban.
"Memberikan pertolongan kepada korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada kantor Kepolisian terdekat," kata Budiyanto.
Lebih lanjut, Budiyanto menambahkan jika aturan tersebut telah diatur dalam Pasal 231 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
Ayat 1: pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas lantas wajib menghentikan kendaraan bermotor yang dikemudikannya, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan ke kantor Kepolsian terdekat.
Ayat 2: pengemudi kendaraan bermotor dalam keadaan memaksa tidak bisa melaksa nakan ketentuan tersebut agar segera melaporkan diri kepada Kepolisian terdekat. Dan apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan bermotornya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melapor ke kantor kepolisian terdekat bisa dijerat Pasal 312 UU No 22 tahun 2009 dan terancam pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp75 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara