Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 1.295 kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari sepanjang Januari hingga November 2015.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Budiyanto mengatakan dari ribuan kasus kecelakaan tersebut, sebanyak 117 orang di antaranya menjadi korban jiwa.
"Selama Januari sampai dengan November
2015, sebanyak 1.294 kasus, korban meninggal dunia 117 orang, korban luka berat sebanyak 1083 orang dan korban luka ringan 94 orang," kata Budiyanto kepada wartawan melalui pesan tertulis, Jumat (11/12/2015).
Dia pun mengaku sangat prihatin terkait banyaknya korban yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas tabrak lari tersebut.
"Dari hasil analisa dan evaluasi tentang kejadian laka lantas tabrak lari di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih menunjukan angka yang cukup memprihatinkan," katanya.
Budiyanto mengatakan ada banyak faktor yang melatarbelakangi para pelaku tabrak lari tidak bertanggungjawab. Pertama, kata dia, pelaku ingin lari dari jeratan hukuman pidana.
"Dari aspek keamanan takut dihakimin massa dan tidak tahu harus berbuat apa karena bingung kemudian meninggalkan TKP," katanya.
Dia juga mengimbau agar kepada masyarakat yang terlibat kecelakaan tabrak lari untuk bisa memberikan pertolongan korban.
"Memberikan pertolongan kepada korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada kantor Kepolisian terdekat," kata Budiyanto.
Lebih lanjut, Budiyanto menambahkan jika aturan tersebut telah diatur dalam Pasal 231 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
Ayat 1: pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas lantas wajib menghentikan kendaraan bermotor yang dikemudikannya, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan ke kantor Kepolsian terdekat.
Ayat 2: pengemudi kendaraan bermotor dalam keadaan memaksa tidak bisa melaksa nakan ketentuan tersebut agar segera melaporkan diri kepada Kepolisian terdekat. Dan apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan bermotornya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melapor ke kantor kepolisian terdekat bisa dijerat Pasal 312 UU No 22 tahun 2009 dan terancam pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp75 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Hadapi Musim Hujan, Pemprov DKI Alokasikan Rp3,89 Triliun untuk Mitigasi Banjir
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu