News / Nasional
Sabtu, 12 Desember 2015 | 16:46 WIB
Luhut Klarifikasi Pencatutan Namanya

Suara.com - Politisi PAN Yandri Susanto mengecam pertemuan antara Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan dengan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jelang sidang etik kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam upaya permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia, yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto.

Untuk diketahui, Luhut pada Senin (14/12/2015) lusa akan dipanggil sebagai saksi oleh MKD terkait kasus tersebut.

"Saya nggak tahu, apakah itu memanggil atau diundang atau ada inisiatif sendiri, tapi saya sebagai anggota DPR merasa itu kurang pas, kurang elok untuk dilihat," kata Yandri di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu(12/12/2015).

Karena itu, Yandri meminta kepada MKD untuk menjelaskan kepada publik ihwal pertemuannya dengan Luhut. Penjelasan diperlukan agar tidak ada prasangka negatif saat sidang MKD yang menghadirkan Luhut sebagai saksi.

"Saya kira penting bagi Pak Kahar Muzakkir dan kawan-kawan untuk menjelaskan duduk persoalan. Apakah mereka diundang, datang sendiri, atau apa agenda mereka kemarin, sehingga tidak ada lagi prasangka, tidak ada lagi energi kita terbuang sia-sia," katanya.

Tak Boleh Ada Pertemuan
Pada kesempatan itu Yandri juga mengatakan bahwa kedua pihak tidak boleh melakukan pertemuan jelang sidang.

Dikatakan, bila pertemuan itu diinisiasi oleh Luhut, seharusnya MKD menolak permintaan tersebut. Pun dengan sebaliknya. Bila MKD yang menginisiasi pertemuan, Luhut wajib untuk menolak pertemuan.

"Saya sangat sayangkan itu ada kawan-kawan dari MKD dan Pak Luhut secara tidak sadar membuat polemik baru," tutup Yandri.

Load More