Suara.com - Revisi Undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme yang direncanakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) diharapkan dapat mencegah Warga Negara Indonesia bergabung dengan paham radikal di luar negeri.
"Revisi UU Nomor 15/2003 itu, sangat tepat dilakukan pemerintah melalui DPR dan hal ini perlu didukung oleh masyarakat," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Budiman Ginting di Medan, Sabtu, ketika diminta tanggapannya recana revisi UU Terorisme itu, UU Terorisme tersebut, menurut dia, juga sudah cukup lama dan wajar dilakukan revisi dan penyempurnaan oleh pemerintah ke arah yang lebih baik lagi.
"Apalagi, UU Terorisme itu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kemajuan zaman di berbagai negara-negara di dunia, dan hal ini tentunya harus disesuaikan," ujar Budiman.
Ia menyebutkan, materi UU tersebut juga perlu diperluas, dipertajam, dan semakin lebih dipertegas sanksi hukumnya bagi WNI yang terlibat dengan jaringan terorisme internasional.
Selain itu, penerapan UU Terorisme itu, diharapkan dapat memberikan rasa takut atau efek jera bagi WNI sehingga tidak mudah dipengaruhi dan bergabung dengan kelompok terorisme yang ada di luar negeri.
Sebab, kelompok terorisme itu, misalnya kelompok bersenjata ISIS mencoba mempengaruhi berbagai negara agar dapat bergabung dengan mereka.
"Kegiatan ilegal yang seperti ini jelas sangat dilarang pemerintah Indonesia dan tidak dibenarkan diikuti oleh WNI," kata Pembantu Dekan I Fakultas Hukum USU itu.
Budiman menambahkan, pemerintah mau pun Kedutaan Besar RI harus mengawasi ketat WNI yang berada di negara asing agar tidak sampai mengikuti dan bergabung dengan kelompok teroris.
Kegiatan teroris tersebut sangat membahayakan dan dapat mengganggu ketertiban, serta keamanan bangsa.
Oleh karena itu, berbagai bentuk aksi terorisme harus diwaspadai dan dicegah masuk ke Indonesia, dan bagi pelaku yang terlibat dalam tindak pidana itu harus dijatuhi hukuman berat.
"Aksi terorisme ini juga merupakan kejahatan transnasional dan harus dapat dicegah dengan memperkuat petugas keamanan di suatu negara," kata alumni Strata-2 (Magister) dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta itu. (Antara)
Berita Terkait
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Dari Puncak JI ke Pangkuan Ibu Pertiwi: Kisah Abu Rusydan dan Komitmen Deradikalisasi Negara
-
Trending Topic atau Tragedi? Ketika Meme Menormalisasi Kekerasan, Kasus Charlie Kirk Jadi Alarm
-
Tangkal Radikalisme dan Aksi Teroris di Daerah, BNPT Gandeng Mahasiswa, Gimana Caranya?
-
Intoleransi dan Radikalisme terhadap Perempuan: Kekerasan Sistemik yang Tak Bisa Diabaikan
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal