Suara.com - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistiyo mempertanyakan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai reaksi atas perayaan ulang tahun PGRI ke 70 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Minggu (13/12/2015).
Dalam surat edaran B/3903/M.PANRB/12/2015 tanggal 7 Desember yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melarang guru untuk mengikuti kegiatan PGRI dalam rangka merayakan ulang tahun yang dilaksanakan pada hari ini.
"PGRI adalah organisasi legal yang selama ini bergandengan tangan dengan pemerintah. Tidak ada yang perlu dicurigai ketika PGRI mengundang anggotanya seluruh pelosok Indonesia untuk merayakan HUT ke 70," kata Sulistiyo dalam sambutan.
Sulistiyo menegaskan puncak acara ulang tahun PGRI di Stadion Utama Gelora Bung Karno legal. Panitia acara sudah mendapatkan izin dari kepolisian.
"Saya bersyukur anggota PGRI bersemangat hadir dan justru mendapat dukungan dari bupati/wali kota dan gubernurnya," kata Sulistiyo.
Dia mengungkapkan acara puncak hari ulang tahun PGRI memang dibuat secara khusus, sama seperti tahun ultah yang ke 40, ke 50, dan 60, turut mengundang anggota dalam jumlah yang banyak. Bagi PGRI, acara semacam ini sekaligus menjadi forum silaturahim nasional.
"Ini juga menjadi ajang saling komunikasi antarsesama profesi. Tidak ada politis, kecuali politik untuk memperjuangkan mutu guru dan pendidikan," kata dia.
Sulitsiyo mengapresiasi Presiden Joko Widodo dan pejabat negara yang mendukung suksesnya acara ini.
Presiden Joko Widodo yang masuk daftar undangan ternyata berhalangan hadir ke acara tersebut. Kehadiran Kepala Negara pun diwakilkan kepada Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.
Selain Puan, acara tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Gubernur Jawa Timur Sukarwo, dan Gubernur Banten Rano Karno.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar