Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung melaporkan dugaan pengabaian hak pilih warga binaan di lembaga pemasyarakatan daerah setempat, sehingga tidak dapat menggunakan hak politik saat Pilkada serentak 9 Desember 2015.
Menurut M Ilyas, Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH di Bandarlampung, Selasa (15/12/2015), saat pelaksanaan pilkada serentak yang juga dilakukan pada delapan kabupaten dan kota di Provinsi Lampung itu, dalam prosesnya masih juga terdapat pelanggaran yang berujung pada kehilangan hak pilih warga negara.
Berdasarkan data yang dihimpun LBH Bandarlampung sekitar 577 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa di Bandarlampung tidak dapat menggunakan hak pilihnya, dan 425 orang napi penghuni Lapas Way Hui Lampung Selatan juga tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Padahal mereka merupakan napi yang memiliki hak suara untuk Pilkada Kota Bandarlampung, namun hilang hak pilihnya dalam pilkada itu.
Ilyas menyatakan bahwa dugaan sebanyak 425 orang napi itu merupakan warga Kota Bandarlampung yang menjalani masa penahanan di Lapas Way Hui Lampung Selatan, dan 577 orang napi tersebut merupakan warga Provinsi Lampung yang menjalani masa tahanan di Lapas Rajabasa, dan mereka merupakan warga negara yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
"Bahwa dalam proses pilkada itu, mereka tidak dapat menggunakan hak memilih, hak politiknya, dikarenaka tidak ada panitia penyelenggara dan kotak suara keliling di lokasi lapas tersebut," ujarnya lagi.
Menurut dia, diduga tidak hanya napi yang berada di Lapas Way Hui dan Lapas Rajabasa saja yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, tetapi juga warga binaan di lapas lain yang terdapat warga Bandarlampung yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Ilyas menyatakan, menurut keterangan salah satu Komisioner KPU Kota Bandarlampung, mereka telah melakukan upaya agar para napi tersebut dapat menggunakan hak pilihnya sesuai hasil rapat pleno tanggal 8 Desember 2015.
LBH Bandarlampung mengingatkan, dengan merujuk pada ketentuan Undang Undang Dasar 1945, pasal 27 ayat (1) menyatakan, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Menurut Ilyas, pasal itu jelas menyatakan harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Dia juga mengingatkan hak mereka, dengan merujuk pula dalam UUD 1945 pasal 28D, ayat (3): "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan." LBH Bandarlampung juga menegaskan bahwa Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005, DPR dan Pemerintah telah meratifikasi atau melakukan pengesahan International Covenan On Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Ia menegaskan, dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik pada bagian Komentar Umum pasal 25 disebutkan bahwa kovenan mengakui dan melindungi hak setiap warga negara untuk mengambil bagian dalam pelaksanaan urusan-urusan publik, hak memilih dan dipilih, serta hak atas akses terhadap pelayanan publik.
Karena itu, YLBHI/LBH Bandarlampung mendesak para pihak berwenang untuk melakukan investigasi menyeluruh ke berbagai lembaga pemasyarakatan yang berada di Provinsi Lampung terkait tidak dipenuhi hak politik warga negara Bandarlampung dalam pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu.
LBH Bandarlampung juga meminta Komnas HAM untuk segera turun dan melakukan penyelidikan/penyidikan atas dugaan pelanggaran HAM terkait hak-hak sipil politik yang hilang atau tidak diberikan oleh negara dalam hal ini oleh penyelenggara pilkada yaitu KPU Kota Bandarlampung maupun KPU Provinsi Lampung.
"Kami juga mendesak untuk mengevaluasi dan memverifikasi kerja KPU Kota Bandarlampung terkait dugaan pelanggaran lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pikada serentak di Provinsi Lampung itu," ujar Ilyas lagi.
LBH Bandarlampung mendesak untuk memberikan sanksi yang seberat-beratnya terhadap penyelenggara pilkada, yaitu KPU Kota Bandarlampung dan KPU Provinsi Lampung terkait telah hilang hak politik warga negara yang tinggal di Provinsi Lampung Menurut Ilyas, LBH Bandarlampung juga telah mengirim surat ke beberapa lembaga terkait pengabaian hak politik warga negara dalam pilkada serentak di Lampung itu, yaitu untuk Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, Bawaslu Pusat, Bawaslu Provinsi Lampung, Panwaslu Kota Bandarlampung, dan Ketua KPU Provinsi Lampung.
Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu di Provinsi Lampung digelar pada delapan kabupaten/kota, yaitu Kota Bandarlampung dan Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesawaran, Way Kanan, dan Kabupaten Pesisir Barat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu