Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung melaporkan dugaan pengabaian hak pilih warga binaan di lembaga pemasyarakatan daerah setempat, sehingga tidak dapat menggunakan hak politik saat Pilkada serentak 9 Desember 2015.
Menurut M Ilyas, Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH di Bandarlampung, Selasa (15/12/2015), saat pelaksanaan pilkada serentak yang juga dilakukan pada delapan kabupaten dan kota di Provinsi Lampung itu, dalam prosesnya masih juga terdapat pelanggaran yang berujung pada kehilangan hak pilih warga negara.
Berdasarkan data yang dihimpun LBH Bandarlampung sekitar 577 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa di Bandarlampung tidak dapat menggunakan hak pilihnya, dan 425 orang napi penghuni Lapas Way Hui Lampung Selatan juga tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Padahal mereka merupakan napi yang memiliki hak suara untuk Pilkada Kota Bandarlampung, namun hilang hak pilihnya dalam pilkada itu.
Ilyas menyatakan bahwa dugaan sebanyak 425 orang napi itu merupakan warga Kota Bandarlampung yang menjalani masa penahanan di Lapas Way Hui Lampung Selatan, dan 577 orang napi tersebut merupakan warga Provinsi Lampung yang menjalani masa tahanan di Lapas Rajabasa, dan mereka merupakan warga negara yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
"Bahwa dalam proses pilkada itu, mereka tidak dapat menggunakan hak memilih, hak politiknya, dikarenaka tidak ada panitia penyelenggara dan kotak suara keliling di lokasi lapas tersebut," ujarnya lagi.
Menurut dia, diduga tidak hanya napi yang berada di Lapas Way Hui dan Lapas Rajabasa saja yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, tetapi juga warga binaan di lapas lain yang terdapat warga Bandarlampung yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Ilyas menyatakan, menurut keterangan salah satu Komisioner KPU Kota Bandarlampung, mereka telah melakukan upaya agar para napi tersebut dapat menggunakan hak pilihnya sesuai hasil rapat pleno tanggal 8 Desember 2015.
LBH Bandarlampung mengingatkan, dengan merujuk pada ketentuan Undang Undang Dasar 1945, pasal 27 ayat (1) menyatakan, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Menurut Ilyas, pasal itu jelas menyatakan harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Dia juga mengingatkan hak mereka, dengan merujuk pula dalam UUD 1945 pasal 28D, ayat (3): "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan." LBH Bandarlampung juga menegaskan bahwa Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005, DPR dan Pemerintah telah meratifikasi atau melakukan pengesahan International Covenan On Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Ia menegaskan, dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik pada bagian Komentar Umum pasal 25 disebutkan bahwa kovenan mengakui dan melindungi hak setiap warga negara untuk mengambil bagian dalam pelaksanaan urusan-urusan publik, hak memilih dan dipilih, serta hak atas akses terhadap pelayanan publik.
Karena itu, YLBHI/LBH Bandarlampung mendesak para pihak berwenang untuk melakukan investigasi menyeluruh ke berbagai lembaga pemasyarakatan yang berada di Provinsi Lampung terkait tidak dipenuhi hak politik warga negara Bandarlampung dalam pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu.
LBH Bandarlampung juga meminta Komnas HAM untuk segera turun dan melakukan penyelidikan/penyidikan atas dugaan pelanggaran HAM terkait hak-hak sipil politik yang hilang atau tidak diberikan oleh negara dalam hal ini oleh penyelenggara pilkada yaitu KPU Kota Bandarlampung maupun KPU Provinsi Lampung.
"Kami juga mendesak untuk mengevaluasi dan memverifikasi kerja KPU Kota Bandarlampung terkait dugaan pelanggaran lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pikada serentak di Provinsi Lampung itu," ujar Ilyas lagi.
LBH Bandarlampung mendesak untuk memberikan sanksi yang seberat-beratnya terhadap penyelenggara pilkada, yaitu KPU Kota Bandarlampung dan KPU Provinsi Lampung terkait telah hilang hak politik warga negara yang tinggal di Provinsi Lampung Menurut Ilyas, LBH Bandarlampung juga telah mengirim surat ke beberapa lembaga terkait pengabaian hak politik warga negara dalam pilkada serentak di Lampung itu, yaitu untuk Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, Bawaslu Pusat, Bawaslu Provinsi Lampung, Panwaslu Kota Bandarlampung, dan Ketua KPU Provinsi Lampung.
Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu di Provinsi Lampung digelar pada delapan kabupaten/kota, yaitu Kota Bandarlampung dan Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesawaran, Way Kanan, dan Kabupaten Pesisir Barat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%
-
Harga Plastik Melonjak Hingga 80 Persen, Gubernur Pramono Ajak UMKM Kembali ke Daun Pisang
-
Saat AS dan Iran Negosiasi, Donald Trump Justru Asyik Nonton UFC di Miami
-
Merusak Tanggul dan Ikan Lokal, Pramono Instruksikan Operasi Pembersihan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta!
-
21 Jam Negosiasi AS - Iran: Persyaratan AS Ditolak, Iran Tak Berharap Deal Sekali Pertemuan
-
Tukang Bajaj Dipalak Preman di Tanah Abang, Pramono Anung: Tidak Ada Kompromi, Ambil Tindakan Tegas
-
Dua Dekade Tebar Maut di Bawah Radar, 'Ki Bedil' Maestro Senpi Ilegal Akhirnya Diciduk Bareskrim!
-
Geger Beda Data Sawit RI-Singapura: Indikasi Manipulasi Ekspor hingga 'Penyunatan' Harga Terkuak!
-
3 Persoalan Masih Jadi Sengketa Amerika Serikat - Iran di Perundingan
-
Diplomasi Nuklir Iran Memanas, Amerika Serikat Memberikan Ultimatum Mau Mengubah Poin Kesepakatan