Suara.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyatakan publik masih perlu mempersoalkan posisi Setya Novanto sebagai anggota dewan setelah yang bersangkutan memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR RI.
"Publik masih perlu untuk membuka ruang baru untuk mempermasalahkan Setya Novanto yang masih menjadi anggota DPR," kata Lucius dihubungi di Jakarta, Rabu malam.
Lucius mengatakan, sebelum Novanto mengundurkan diri mayoritas anggota MKD telah menyimpulkan Novanto melanggar etika, baik pelanggaran sedang maupun berat.
Namun bersamaan Novanto mengundurkan diri, MKD justru memutuskan kasus dugaan pelanggaran etika Novanto ditutup.
"Saya kira ini tidak sinkron antara pengakuan adanya pelanggaran etika dan kenyataan bahwa semua itu terhapus begitu saja oleh langkah proaktif Novanto untuk mundur dari kursi ketua. Ini artinya DPR masih memaafkan sesuatu yang jelas-jelas menabrak etika," kata Lucius.
Lucius memandang selama ini tuntutan publik jelas, yakni menginginkan Novanto tidak hanya sekedar mundur dari kursi Ketua DPR RI, melainkan juga dari keanggotaanya di DPR.
Atas dasar penutupan kasus Novanto oleh MKD, Lucius berpendapat anggota MKD dari pihak yang selama ini berseberangan dengan Novanto pun terkesan tidak cukup serius menjadikan kasus ini sebagai sesuatu yang mencoreng wibawa DPR.
"Mereka yang berseberangan dengan Novanto terkesan hanya mencari keuntungan politik sesaat ketika hanya menginginkan Novanto mundur dari posisi ketua saja dan bukan berhenti dari anggota," kata dia.
Pada Rabu malam, Ketua DPR RI mengirimkan surat pengunduran diri kepada MKD. Keputusan Novanto mundur ditempuh saat mayoritas anggota MKD telah menyatakan akan memberikan sanksi pelanggaran sedang bagi Novanto.
Sanksi pelanggaran sedang artinya Novanto berpotensi dipecat dari posisinya sebagai Ketua DPR RI. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Seminggu, Jakarta Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Setelah Gelar Pahlawan, Kisah Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah akan Dibukukan Pemerintah
-
Dari Kelapa Gading ke Senayan: Ledakan SMA 72 Jakarta Picu Perdebatan Pemblokiran Game Kekerasan
-
Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik
-
Kondisi FN Membaik Pasca Operasi, Polisi Siap Korek Motif Ledakan Bom di SMA 72 Jakarta Besok
-
Wakil Ketua Komisi X DPR: Kemensos dan Kemendikbud Harus Jelaskan Soeharto Jadi Pahlawan