Suara.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pencabutan larangan ojek dan taksi yang berbasis aplikasi, adalah sebuah tragedi dari sisi kebijakan publik bahkan regulasi.
"Pencabutan larangan itu merupakan tragedi regulasi karena sangat kental dimensi politiknya, yaitu tekanan Presiden. Sayangnya, Presiden hanya melihat dari aspek populisme, tanpa melihat aturan dan regulasi," kata Tulus Abadi melalui pesan elektronik di Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Tulus mengatakan ojek menjamur karena kegagalan pemerintah dalam menyediakan angkutan umum yang manusiawi. Keberadaan ojek tumbuh subur karena ada pembiaran sistematis, bahkan patut diduga ada yang "memelihara".
Menurut Tulus, kondisi tersebut dari sisi manajemen transportasi umum tidak boleh dibiarkan. Aspek keamanan sepeda motor memang sangat rendah, baik untuk angkutan pribadi, apalagi angkutan umum orang.
"Terbukti, dari total korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia, lebih dari 70 persen melibatkan pengguna sepeda motor, termasuk korban dari ojek aplikasi," tuturnya.
Karena itu, Tulus menilai larangan ojek dan taksi yang berbasis aplikasi sudah tepat dari sisi kebijakan karena secara normatif sepeda motor tidak bisa dikualifikasikan sebagai angkutan umum.
Namun, larangan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terhadap ojek dan taksi beraplikasi tidak memiliki basis sosiologis yang jelas.
"Larangan itu dikeluarkan tanpa analisis dampak sosial sedikit pun, karena faktanya keberadaan ojek sudah berurat berakar di tengah terpuruknya angkutan umum," ucapnya.
Sebelumnya, Menhub Ignasius Jonan mengirimkan surat bernomor UM.302/1/21/Phh/2015 tertanggal 9 November 2015 kepada Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dengan perihal Kendaraan Pribadi (Sepeda Motor, Mobil Penumpang, Mobil Barang) yang Digunakan Untuk Mengangkut Orang dan/atau Barang dengan Memungut Bayaran.
Dalam surat tersebut, Menhub meminta kepada Kapolri untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait maraknya pemanfaatan kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang dengan memungut bayaran.
Menhub memang tidak secara spesifik menyebut ojek dalam surat tersebut, tetapi juga layanan mobil penumpang dan mobil barang berbasis aplikasi internet.
Menhub menyatakan pengaturan kendaraan bermotor bukan angkutan umum tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Namun, setelah surat tersebut menjadi polemik di masyarakat. Bahkan Presiden Joko Widodo yang secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap bisnis ojek beraplikasi tersebut. Jokowi menilai keberadaan jasa ojek sangat dibutuhkan masyarakat. Jokowi mengkritik kebijakan Jonan yang seolah mengabaikan dampaknya bagi masyarakat.
Akhirnya, Jumat (18/12/2015) di Gedung Kementerian Perhubungan, Jonan dalam konferensi pers menyatakan pihaknya membatalkan pelarangan ojek berbasis aplikasi. Namun Jonan mewacanakan revisi UU Lalu Lintas serta meminta pihak penyedia jasa ojek berkoordinasi dengan Korlantas Polri.
Berita Terkait
-
Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR
-
Status Ojek Online Segera Diubah Jadi UMKM, Apa Keuntungannya buat Driver?
-
Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat, Boni Hargens Apresiasi Rencana Perpres Ojol
-
GrabAcademy Buka Jalan Mitra Naik Kelas, dari Driver hingga Jadi Pengusaha
-
Ojol Bakal Diposisikan sebagai UMKM, Ini Keuntungan yang Disiapkan Pemerintah
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Homeless Media, Instrumen Penting Bantu Suarakan Isu Lingkungan Dekat Masyarakat
-
Rumah Eks Menkominfo Johnny G Plate Ambruk, Korban Tewas Gempa NTT 47 Orang
-
BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang
-
Berburu Mobil Impian di BRI KKB Expo 2026, Digelar di 131 Cabang
-
Arsip Angin dan Janji yang Tertunda
-
Mobil Impian Makin Dekat, BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang
-
Promo HUT Ke-81 RI dari BRI, Nikmati Penawaran Menarik untuk Kuliner, Travel, dan Hiburan
-
Bendera Bintang Bulan Berkibar, Aksi Hari Damai Aceh Kisruh, TNI Dikeroyok
-
Perkembangan AI Tak Bisa Dihindari, Wakil Ketua DPRD Jateng: Harus Adaptif, Jangan Takut Perubahan!
-
BRI KKB Expo 2026, Kesempatan Baru Miliki Mobil Impian