Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun 2010, pada Jumat (18/12/2015). Namun anggota tim kuasa hukum RJ Lino, Fachmi menegaskan pihaknya berkeyakinan tidak terjadi tindak pidana yang merugikan negara dalam kasus tersebut.
"Secara prinsip kami berkeyakinan bahwa tidak ada yang salah dalam proses tersebut. Termasuk soal penunjukan perusahaan HDHM dari Cina, itu semua sudah sesuai aturan yang berlaku," kata Fachmi, salah satu pengacara dari Kantor Biro Hukum milik Yusril Ihza Mahendra, saat dihubungi suara.com, Sabtu (19/12/2015).
Sayangnya, Fachmi menolak menjawab detail kebenaran material dalam pembelaan terhadap RJ Lino. Pasalnya, Lino maupun kuasa hukum belum menerima secara resmi surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK. Sehingga ia belum bisa memahami materi penetapan tersangka yang digunakan oleh KPK terhadap kliennya.
"Termasuk strategi apakah akan mengajukan Pra Peradilan atau tidak, kami belum tahu saat ini. Kami masih menunggu surat dari KPK, lalu kami pelajarai isinya. Barulah setelah itu kami tetapkan apa langkah yang akan kami ambil," jelas Fachmi.
KPK menyatakan RJ. Lino menjadi tersangka dengan mengacu Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pelaksana Harian (Plh.) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan RJ Lino melakukan perbuatan menyalahgunakan hukum dan kewenangan dan/atau kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
"RJL diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crance dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM dari Cina sebagai penyedia barang," kata Yuyuk.
Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut ditandatangani pada tanggal 15 Desember 2015.
Berita Terkait
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Tersangka Swasta Kasus Kuota Haji Hari Ini
-
Sony Sanjaya Ucapkan Selamat ke Kepala BGN Baru, Singgung Hadiah Indah Usai Jadi Tersangka Korupsi
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Game Ragnarok: The New World Resmi Dirilis, Banyak Hadiah Gratis
-
Stop Romantisasi Pengabdian: Guru dan Nakes Juga Berhak Hidup Layak
-
Residivis Curanmor Bersenpi Rakitan Ambruk Ditembak Polisi di Lampung Timur
-
Krisis Air Mengintai Timur Tengah Setelah Pasukan Iran Sasar Pembangkit Desalinasi Air Kuwait
-
Mengapa Jadi Superhero di The WONDERfools Bukan Jawaban Permasalahan Hidup?
-
5 Rekomendasi Sunscreen Non Comedogenic Terbaik sesuai Review dan Harga
-
2 Moisturizer OMG yang Ampuh Cerahkan Wajah Harga Rp20 Ribuan, Mana yang Lebih Baik?
-
5 Parfum Mykonos Terlaris di Shopee, Wangi Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
-
Intip Trailer Film The Uprising, Andrew Garfield Pimpin Pemberontakan Besar
-
Resmi! Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Dukung Argentina Juara Piala Dunia 2026