Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, RJ Lino, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pembelaan. Rini mengaku lebih memilih mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.
"Mengenai itu, kami sedang menunggu. Tentunya kami mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. Kita tidak melindungi. Kita hormati semua proses hukum yang sedang berlangsung sampai saat ini," ungkap Rini, saat ditemui dalam acara peluncuran ATM Link Himbara, di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).
Selain itu, Rini mengaku masih menunggu hasil rapat dan keputusan dari komisaris BUMN, terkait penetapan RJ Lino sebagai tersangka. Pasalnya menurutnya, hingga saat ini Lino masih menjabat sebagai Dirut PT Pelindo II.
"Jadi memang ada rapat dewan direksi. Jangan lupa, itu korporasi, dan korporasi tidak terlepas dari dewan direksi dan komisaris. Jadi kita tunggu saja laporan dari komisaris BUMN," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Legislator PKS Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan dan Junjung Tinggi HAM
-
Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis, Bagaimana dengan Roy Suryo?
-
Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Perkara Roy Suryo Cs Tetap Lanjut
-
Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta, Dua Penumpang Diperiksa Polisi
-
Disebut Paling Bahagia, Indonesia Justru Dibayangi Tingkat Kemiskinan Tertinggi Versi Bank Dunia
-
FPI Ancam Polisikan Pandji Pragiwaksono Buntut Stand Up Komedi Mens Rea
-
Jokowi Terima Restorative Justice, Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
-
Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?
-
Istana Bicara Soal RUU Anti Propaganda Asing, Berpotensi Bungkam Kritik?
-
Jadi Alat Melakukan Tindak Pidana: Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara